Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Pertanggung Jawaban Hukum Bagi Pelaku Konsumsi Miras Di Kecamatan Mojolaban

View through CrossRef
Perilaku konsumsi minuman keras didaerah kabupaten sukoharjo,provinsi jawa tengah sudah membuat lingkungan disekitar masyarakat menjadi terganggu dan tidak nyaman,perilaku tersebut dapat dimasukan dalam kategori patologi sosial, sehingga pihak berwajib atau dalam hal ini polisi memberikan hukuman kepada pelaku atas tindakan yang merugikan tersebut guna mengurangi dampak negatif di daerah lingkungan masyarakat dan guna memperkecil penyebaran perilaku konsumsi minuman keras tersebut. Para pelaku konsumsi miras biasanya mulai minum kurang lebih antara jam 10 malam hingga 3 pagi, terkadang para pelaku konsumsi minuman keras ini juga membuat keributan di jalan bahkan di sekitar area rumah warga. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan edukasi terhadap masyarakat luas mengenai penegakan hukum yang dilakukan terhadap kegiatan konsumsi minuman keras. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan analisis data kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pelaku dari konsumsi miras ini terdiri dari berbagai jenjang usia antara 18 tahun hingga 50 tahun,akan tetapi mayoritas yang mengkonsumsi miras adalah anak muda berusia 18 hingga 25 tahun. Kondisi ini terjadi karena minimnya pengetahuan anak muda mengenai bahaya dari konsumsi minuman keras dan apa saja akibatĀ  hukum yang disebabkan dari konsumsi minuman keras tersebut, faktor budaya dan lingkungan pergaulan juga menjadi penyebab dari terjadinya perilaku konsumsi minuman keras.
Yayasan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Sisi Indonesia
Title: Pertanggung Jawaban Hukum Bagi Pelaku Konsumsi Miras Di Kecamatan Mojolaban
Description:
Perilaku konsumsi minuman keras didaerah kabupaten sukoharjo,provinsi jawa tengah sudah membuat lingkungan disekitar masyarakat menjadi terganggu dan tidak nyaman,perilaku tersebut dapat dimasukan dalam kategori patologi sosial, sehingga pihak berwajib atau dalam hal ini polisi memberikan hukuman kepada pelaku atas tindakan yang merugikan tersebut guna mengurangi dampak negatif di daerah lingkungan masyarakat dan guna memperkecil penyebaran perilaku konsumsi minuman keras tersebut.
Para pelaku konsumsi miras biasanya mulai minum kurang lebih antara jam 10 malam hingga 3 pagi, terkadang para pelaku konsumsi minuman keras ini juga membuat keributan di jalan bahkan di sekitar area rumah warga.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan edukasi terhadap masyarakat luas mengenai penegakan hukum yang dilakukan terhadap kegiatan konsumsi minuman keras.
Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan analisis data kualitatif.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pelaku dari konsumsi miras ini terdiri dari berbagai jenjang usia antara 18 tahun hingga 50 tahun,akan tetapi mayoritas yang mengkonsumsi miras adalah anak muda berusia 18 hingga 25 tahun.
Kondisi ini terjadi karena minimnya pengetahuan anak muda mengenai bahaya dari konsumsi minuman keras dan apa saja akibatĀ  hukum yang disebabkan dari konsumsi minuman keras tersebut, faktor budaya dan lingkungan pergaulan juga menjadi penyebab dari terjadinya perilaku konsumsi minuman keras.

Related Results

SISTEM INFORMASI LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN MUTLAK (LSPJM ) BERBASIS WEBSITE
SISTEM INFORMASI LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN MUTLAK (LSPJM ) BERBASIS WEBSITE
Laporan pertanggung jawaban adalah laporan dalam bentuk dokumen tertulis yang disusun untuk melaporkan pelaksanaan kegiatan dari suatu unit organisasi kepada unit organisasi lainny...
PENYULUHAN DAN EDUKASI OSTEOARTHRITIS KNEE DENGAN MOBILISASI PATTELA DAN STRENTHENING EXERCISE DI DESA NGORESAN KAMPUNG GULON
PENYULUHAN DAN EDUKASI OSTEOARTHRITIS KNEE DENGAN MOBILISASI PATTELA DAN STRENTHENING EXERCISE DI DESA NGORESAN KAMPUNG GULON
Osteoarthritis merupakan penyakit sendi degeneratif yang dipengaruhi oleh genetika, usia, jenis kelamin dan berat badan. Osteoarthritis terjadi karena kerusakan pada tulang rawan (...
tugas resume hukum tata negara
tugas resume hukum tata negara
Hukum tata Negara dapar diartikan dalam arti sempit maupun dalam arti luas. Secara arti sempit hukum tata negara dapat diartikan hukum yang mengatur organisasi negra sedangkan dala...
ANISHA-HTN
ANISHA-HTN
NAMA:ANISHANIM :10200120233KELAS :HTN-FMATA KULIAH:HUKUM TATA NEGARAHUKUM TATA NEGARAA.Pengertian Hukum tata Negara pada dasarnya adalah hukum yang mengatur organisasi kek...
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
<h2>Abstract</h2><p>Cepat atau lambat Indonesia akan memiliki hukum perjanjiannya sendiri. Alasan dari pernyataan ini adalah bahwa, pertama, hukum kontrak Indoens...
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>Sooner or later Indonesia will have its own law of contract. Reasons ...
tugas hukum tata negara
tugas hukum tata negara
Tujuan Hukum Tata Negara yang di simpulkan beberapa definisi di atas,bahwa hukum HTN mengkaji beberapa aspek krusial,yakni Negara/ organ Negara,hubungan antara organ/lembaga Negara...
PLURALISME HUKUM DI INDONESIA DARI SUDUT PANDANG ANTROPOLOGI
PLURALISME HUKUM DI INDONESIA DARI SUDUT PANDANG ANTROPOLOGI
Berdasarkan urian tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa hukum pada dasarnyaberbasis pada masyarakat. Maka salah satu metode khas dalam antropologi hukum adalah kerjalapangan (fi...

Back to Top