Javascript must be enabled to continue!
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR PREFERENCE DALAM EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 695 K/PDT/2021)
View through CrossRef
Hak tanggungan mulai diberlakukan untuk memberikan jaminan terhadap perlindungan adalah maksud perlindungan dari undang-undang hak tanggungan, melalui pembuktian sertifikat hak tanggungan, namun muncul kondisi dimana hak tanggungan kemungkinan harus dihapus. Rumusan masalah penelitian ini ialah bagaimana perlindungan hukum kepada Bank Rakyat Indonesia selaku kreditur preference dan bagaimana putusan hakim dalam perkara debitur wanprestasi dalam Putusan Nomor 695 K/Pdt/2021. Metode penelitian ini termasuk yuridis normatif yang sifatnya deskriptif. Hasil penelitian dan pembahasannya ialah perlindungan hukum kepada BRI selaku kreditur preference diatur Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 dan menghukum Halim Perdamaian dan Serli Sonata untuk membayar tunggakan pokok fasilitas kredit perbulan September 2019 adalah sebesar Rp1.320.590.708,00. Kesimpulannya ialah perlindungan hukum kepada kreditur diberikan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Pasal 6, Pasal 20 dan Pasal 21 dan dalam Putusan Nomor 695 K/Pdt/2021, hakim menolak gugatan para penggugat terhadap debitur wanprestasi, mengizinkan eksekusi lelang atas objek sengketa sesuai Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah, dan memerintahkan pembayaran tunggakan pokok dan bunga oleh debitur kepada PT. BRI, serta menghukum pemohon kasasi membayarkan biaya perkara sebesar Rp. 500.000,00.
Title: PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR PREFERENCE DALAM EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 695 K/PDT/2021)
Description:
Hak tanggungan mulai diberlakukan untuk memberikan jaminan terhadap perlindungan adalah maksud perlindungan dari undang-undang hak tanggungan, melalui pembuktian sertifikat hak tanggungan, namun muncul kondisi dimana hak tanggungan kemungkinan harus dihapus.
Rumusan masalah penelitian ini ialah bagaimana perlindungan hukum kepada Bank Rakyat Indonesia selaku kreditur preference dan bagaimana putusan hakim dalam perkara debitur wanprestasi dalam Putusan Nomor 695 K/Pdt/2021.
Metode penelitian ini termasuk yuridis normatif yang sifatnya deskriptif.
Hasil penelitian dan pembahasannya ialah perlindungan hukum kepada BRI selaku kreditur preference diatur Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 dan menghukum Halim Perdamaian dan Serli Sonata untuk membayar tunggakan pokok fasilitas kredit perbulan September 2019 adalah sebesar Rp1.
320.
590.
708,00.
Kesimpulannya ialah perlindungan hukum kepada kreditur diberikan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Pasal 6, Pasal 20 dan Pasal 21 dan dalam Putusan Nomor 695 K/Pdt/2021, hakim menolak gugatan para penggugat terhadap debitur wanprestasi, mengizinkan eksekusi lelang atas objek sengketa sesuai Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah, dan memerintahkan pembayaran tunggakan pokok dan bunga oleh debitur kepada PT.
BRI, serta menghukum pemohon kasasi membayarkan biaya perkara sebesar Rp.
500.
000,00.
Related Results
Kreditur paling mendahulu di mata hakim
Kreditur paling mendahulu di mata hakim
Salah satu persoalan klasik yang dihadapi oleh Kurator dalam pembagian harta debitur pailit (boedel pailit) adalah menentukan kreditur paling mendahulu antara Otoritas Pajak, Kredi...
Kepastian Hukum terhadap Kreditur Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Nomor 2/PUU-XIX/2021
Kepastian Hukum terhadap Kreditur Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Nomor 2/PUU-XIX/2021
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Nomor 2/PUU-XIX/2021 telah membawa perubahan terhadap eksekusi dalam jaminan fidusia, sehingga posisi kreditur menjadi beruba...
Eksekusi Hak Tanggungan Yang Dipailitkan
Eksekusi Hak Tanggungan Yang Dipailitkan
Abstract
The right of encumbrance is one kind of guarantees that the debtor can promise to the creditor. In fu...
Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Sebagai Pemegang Hak Jaminan dalam Perkara Debitur Wanprestasi
Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Sebagai Pemegang Hak Jaminan dalam Perkara Debitur Wanprestasi
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana perlindungan hukum yang diberikan kepada kreditur dalam rangka perjanjian kredit Hipotek apabila debitur gagal memenuhi kewaji...
PENETAPAN PENGADILAN SEBAGAI BENTUK UPAYA HUKUM PADA PROSES EKSEKUSI
PENETAPAN PENGADILAN SEBAGAI BENTUK UPAYA HUKUM PADA PROSES EKSEKUSI
ABSTRAKPengadilan Negeri Meulaboh melalui Putusan Nomor 12/Pdt.G/2012/PN.Mbo jo. Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 50/Pdt/2014/PN.Bna jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 651 ...
Pembagian Harta Bersama dalam Perceraian Ditinjau dari Perspektif Teori Keadilan
Pembagian Harta Bersama dalam Perceraian Ditinjau dari Perspektif Teori Keadilan
This thesis examines the Division of Joint Property in Divorce from the Perspective of Justice Theory using 2 court decisions, namely the Banjarmasin Religious Court and the Banten...
PENERAPAN SANKSI DENDA TERHADAP KASUS PERSEKONGKOLAN TENDER JALAN NASIONAL
PENERAPAN SANKSI DENDA TERHADAP KASUS PERSEKONGKOLAN TENDER JALAN NASIONAL
ABSTRAKKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Putusan Nomor 09/KPPU-L/2013 menyatakan bahwa terlapor I, terlapor II, terlapor III, terlapor IV, terlapor V, terlapor VI, terl...
KEDUDUKAN HUKUM AKTA PERNYATAAN DAN KUASA UNTUK ROYA (KONSEN ROYA) DALAM PROSES LELANG
KEDUDUKAN HUKUM AKTA PERNYATAAN DAN KUASA UNTUK ROYA (KONSEN ROYA) DALAM PROSES LELANG
Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis akta pernyataan dankuasa untuk roya yang dibuat dihadapan notaris dalam penggunaan proseslelang, sama seperti Sertifikat Hak Tanggung...

