Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Refinancing Syariah Dengan Menggunakan Akad Musyarakah Mutanaqishah

View through CrossRef
Banyak masyarakat yang belum mampu membeli rumah secara tunai menjadikan mereka membelinya secara kredit pada bank. Terkadang pembayaran secara kredit tersebut mempunyai kendala, yaitu terjadinya penunggakan. Hal ini dapat menjadikan nasabah melakukan  pengajuan permohonan pembiayaan Refinancing Syariah pada bank. Dengan demikian, penelitian ini membahas Refinancing Syariah pada produk pembiayaan aset di Bank Syariah Indonesia Kota Palembang dengan Akad Musyarakah Mutanaqishah. Adapun pokok permasalahannya yaitu apakah hal tersebut sudah sesuai dengan fatwa MUI tentang Refinancing Syariah. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan studi kasus yaitu penelitian lapangan (Field Research) dengan memiliki akses langsung ke lapangan, seperti wawancara dengan pihak yang terkait, dan data yang diperoleh di Bank Syariah Indonesia yang diteliti, sehingga dapat dipertanggungjawabkan. Kemudian di analisis dengan cara deduktif yaitu menarik suatu kesimpulan dari suatu pertanyaan-pertanyaan yang bersifat umum kepada pernyataan yang bersifat khusus. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Refinancing Syariah dapat melakukan pembiayaan dengan Take Over/Top Up dimana nasabah mempunyai aset di bank lain kemudian tidak dapat membayar cicilan nasabah kepada bank tersebut. Oleh sebab itu,  nasabah mengajukan pinjaman ke bank lain untuk melakukan pembiayaan aset tersebut yang dinamakan dengan pembiayaan ulang (Refinancing Syariah). Dari segi rukun dan syarat, mekanisme serta ketentuan pada Refinancing Syariah telah sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 89/DSN-MUI/XII/2013. Nasabah diperbolehkan dengan mengikuti rukun dan syarat, mekanisme serta ketentuan yang telah ditetapkan dimana dalam pembiayaan tersebut aset yang akan di Refinancing di beli oleh bank kemudian menjual kembali kepada nasabah kemudian nasabah membayar ke bank dengan cara mengangsur atau mencicil dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, diakhir masa perjanjian maka dilakukan pemindahan kepemilikan aset dengan cara dihibahkan kepada nasabah.
Title: Refinancing Syariah Dengan Menggunakan Akad Musyarakah Mutanaqishah
Description:
Banyak masyarakat yang belum mampu membeli rumah secara tunai menjadikan mereka membelinya secara kredit pada bank.
Terkadang pembayaran secara kredit tersebut mempunyai kendala, yaitu terjadinya penunggakan.
Hal ini dapat menjadikan nasabah melakukan  pengajuan permohonan pembiayaan Refinancing Syariah pada bank.
Dengan demikian, penelitian ini membahas Refinancing Syariah pada produk pembiayaan aset di Bank Syariah Indonesia Kota Palembang dengan Akad Musyarakah Mutanaqishah.
Adapun pokok permasalahannya yaitu apakah hal tersebut sudah sesuai dengan fatwa MUI tentang Refinancing Syariah.
Metode penelitian ini menggunakan pendekatan studi kasus yaitu penelitian lapangan (Field Research) dengan memiliki akses langsung ke lapangan, seperti wawancara dengan pihak yang terkait, dan data yang diperoleh di Bank Syariah Indonesia yang diteliti, sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
Kemudian di analisis dengan cara deduktif yaitu menarik suatu kesimpulan dari suatu pertanyaan-pertanyaan yang bersifat umum kepada pernyataan yang bersifat khusus.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Refinancing Syariah dapat melakukan pembiayaan dengan Take Over/Top Up dimana nasabah mempunyai aset di bank lain kemudian tidak dapat membayar cicilan nasabah kepada bank tersebut.
Oleh sebab itu,  nasabah mengajukan pinjaman ke bank lain untuk melakukan pembiayaan aset tersebut yang dinamakan dengan pembiayaan ulang (Refinancing Syariah).
Dari segi rukun dan syarat, mekanisme serta ketentuan pada Refinancing Syariah telah sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 89/DSN-MUI/XII/2013.
Nasabah diperbolehkan dengan mengikuti rukun dan syarat, mekanisme serta ketentuan yang telah ditetapkan dimana dalam pembiayaan tersebut aset yang akan di Refinancing di beli oleh bank kemudian menjual kembali kepada nasabah kemudian nasabah membayar ke bank dengan cara mengangsur atau mencicil dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, diakhir masa perjanjian maka dilakukan pemindahan kepemilikan aset dengan cara dihibahkan kepada nasabah.

Related Results

IMPLEMENTASI KONVERSI AKAD MURABAHAH MENJADI AKAD MUSYARAKAH MUTANAQISHAH PADA PEMBIAYAAN UMUM DI KOSPIN JASA SYARIAH TEGAL
IMPLEMENTASI KONVERSI AKAD MURABAHAH MENJADI AKAD MUSYARAKAH MUTANAQISHAH PADA PEMBIAYAAN UMUM DI KOSPIN JASA SYARIAH TEGAL
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang menjadi penyebab terjadinya konversi akad di Kospin Jasa Syariah Tegal dan untuk mengetahui pelaksanaan konver...
Musyarakah Mutanaqishah
Musyarakah Mutanaqishah
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Musyarakah Mutanaqishah, akad Tabarru’ serta implementasi Musyarakah Mutanaqishah di Bank Syariah. Penelitian ini menggunakan metodologi k...
Analisa Literatur Akuntansi Akad Musyarakah
Analisa Literatur Akuntansi Akad Musyarakah
Abstract: The development of the Islamic economic concept requires the development of other economic scientific concepts to support the development of Islamic economics. One of the...
TEORI DAN KONSEP AKAD MUSYARAKAH DAN PENERAPANNYA DALAM PERBANKAN SYARIAH
TEORI DAN KONSEP AKAD MUSYARAKAH DAN PENERAPANNYA DALAM PERBANKAN SYARIAH
Penduduk Indonesia seperti yang kita tahu mayoritas adalah seorang muslim. hal ini juga yaang membuat masyarakat mulai sadar akan pentingnya bank syariah untuk mengindari transaksi...
Implementasi Pembiayaan Murabahah pada Perbankan Syariah di Indonesia: Studi Literatur
Implementasi Pembiayaan Murabahah pada Perbankan Syariah di Indonesia: Studi Literatur
This study tried to look at research related to Murabahah Contract Financing in Islamic Banking in Indonesia bycollecting sufficient information on murabahah contract financing, su...
Implementasi Akad Muamalah di Pasar Tradisional Keppo Pamekasan
Implementasi Akad Muamalah di Pasar Tradisional Keppo Pamekasan
Akad merupakan suatu aspek penting yang dibutuhkan masyarakat dalam melakukan transaksi, dengan adanya akad sistem transaksi akan lebih jelas dan terarah. Tujuan dilakukannya penel...
TERBENTUKNYA AKAD (KONTRAK): RUKUN DAN SYARAT AKAD
TERBENTUKNYA AKAD (KONTRAK): RUKUN DAN SYARAT AKAD
Abstrak Akad merupakan elemen fundamental dalam hukum Islam yang mengatur transaksi dan hubungan hukum antara individu maupun kelompok. Penelitian ini membahas tentang terbentukny...
Sosialisasi Aplikasi Akad-Akad Pembiayaan Syariah pada Sumber Daya Insani Bank Pembiayaan Rakyat (BPR) Syariah Se JABODETABEKTEN
Sosialisasi Aplikasi Akad-Akad Pembiayaan Syariah pada Sumber Daya Insani Bank Pembiayaan Rakyat (BPR) Syariah Se JABODETABEKTEN
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) merupakah salah satu lembaga keuangan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi Islam terutama masyarakat ekonomi menengah kebaw...

Back to Top