Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TANAH ULAYAT MASYARAKAT HUKUM ADAT DI KABUPATEN SANGGAU

View through CrossRef
Abstract This study focuses on the implementation of communal land registration of indigenous communities and government efforts in protecting customary land registration, especially in Sanggau Regency. This study is a juridical-empirical or non-doctrinal study, with a socio-legal approach. The results of the study indicate that the implementation of communal land registration of indigenous communities in Sanggau Regency is carried out based on existing regulations. The government's efforts to protect customary land registration of indigenous communities in Sanggau Regency are indicated by the strong political will of the Sanggau Regency Government with the existence of Sanggau Regency Regional Regulation No. 1 of 2017 concerning Recognition and Protection of Indigenous Communities and several Decrees of the Sanggau Regent and efforts from the Ministry of Agrarian Affairs and Spatial Planning/National Land Agency to conduct socialization, coordination and spatial and field checks to ensure that communal land of indigenous communities is clear and clean to be registered. Keywords: Communal land; Indigenous communities; Legal protection Abstrak Penelitian ini berfokus pada pelaksanaan pendaftaran tanah ulayat masyarakat hukum adat dan upaya pemerintah dalam perlindungan untuk pendaftaran tanah ulayat, khususnya di Kabupaten Sanggau. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-empiris atau non doktrinal, dengan pendekatan sosio-legal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pendaftaran tanah ulayat masyarakat hukum adat di Kabupaten Sanggau dilakukan berdasarkan peraturan yang ada. Upaya pemerintah dalam melakukan perlindungan untuk pendaftaran tanah ulayat masyarakat hukum adat di Kabupaten Sanggau ditunjukkan dengan adanya kemauan politik yang kuat dari Pemerintah Kabupaten Sanggau dengan adanya Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau No. 1 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta beberapa Keputusan Bupati Sanggau serta upaya dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk melakukan sosialisasi, koordinasi hingga pengecekan secara spasial dan lapangan untuk memastikan tanah ulayat masyarakat hukum adat secara jelas dan pasti dapat didaftarkan. Kata Kunci: Masyarakat hukum adat; Perlindungan hukum; Tanah ulayat
Title: PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TANAH ULAYAT MASYARAKAT HUKUM ADAT DI KABUPATEN SANGGAU
Description:
Abstract This study focuses on the implementation of communal land registration of indigenous communities and government efforts in protecting customary land registration, especially in Sanggau Regency.
This study is a juridical-empirical or non-doctrinal study, with a socio-legal approach.
The results of the study indicate that the implementation of communal land registration of indigenous communities in Sanggau Regency is carried out based on existing regulations.
The government's efforts to protect customary land registration of indigenous communities in Sanggau Regency are indicated by the strong political will of the Sanggau Regency Government with the existence of Sanggau Regency Regional Regulation No.
1 of 2017 concerning Recognition and Protection of Indigenous Communities and several Decrees of the Sanggau Regent and efforts from the Ministry of Agrarian Affairs and Spatial Planning/National Land Agency to conduct socialization, coordination and spatial and field checks to ensure that communal land of indigenous communities is clear and clean to be registered.
Keywords: Communal land; Indigenous communities; Legal protection Abstrak Penelitian ini berfokus pada pelaksanaan pendaftaran tanah ulayat masyarakat hukum adat dan upaya pemerintah dalam perlindungan untuk pendaftaran tanah ulayat, khususnya di Kabupaten Sanggau.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-empiris atau non doktrinal, dengan pendekatan sosio-legal.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pendaftaran tanah ulayat masyarakat hukum adat di Kabupaten Sanggau dilakukan berdasarkan peraturan yang ada.
Upaya pemerintah dalam melakukan perlindungan untuk pendaftaran tanah ulayat masyarakat hukum adat di Kabupaten Sanggau ditunjukkan dengan adanya kemauan politik yang kuat dari Pemerintah Kabupaten Sanggau dengan adanya Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau No.
1 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta beberapa Keputusan Bupati Sanggau serta upaya dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk melakukan sosialisasi, koordinasi hingga pengecekan secara spasial dan lapangan untuk memastikan tanah ulayat masyarakat hukum adat secara jelas dan pasti dapat didaftarkan.
Kata Kunci: Masyarakat hukum adat; Perlindungan hukum; Tanah ulayat.

Related Results

Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
AbstractAdat Positive Legal Science was initiated to simplify Western People (officer, legal enforcer, scholar) to understand adat or adat law. There are two important process to p...
Eksistensi Perlindungan Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Bali di Era Globalisasi
Eksistensi Perlindungan Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Bali di Era Globalisasi
Keberadaan masyarakat adat di Indonesia diakui secara tegas dalam konstitusi Negara yaitu Undang-Undang Dasar 1945, salah satu ciri khas masyarakat adat adalah adanya hak ulayat ma...
KONSISTENSI MASYARAKAT ADAT TERHADAP TATANAN FISIK SPASIAL KAMPUNG ADAT CIREUNDEU, CIMAHI SELATAN
KONSISTENSI MASYARAKAT ADAT TERHADAP TATANAN FISIK SPASIAL KAMPUNG ADAT CIREUNDEU, CIMAHI SELATAN
Abstrak - Kampung Adat Cireundeu merupakan salah satu Kampung Adat yang masih eksis hingga saat ini. Kampung Adat Cireundeu terletak di Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selat...
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>Sooner or later Indonesia will have its own law of contract. Reasons ...
HUKUM TANAH ADAT/ULAYAT
HUKUM TANAH ADAT/ULAYAT
<p>Abstrak-Sejarah hukum tanah di Indonesia sebelum berlakunya UUPA selain hukum agraria barat yaitu hukum adat. Yang didalamnya mengenal seperti hak ulayat, hak milik dan ha...
Tanah Ulayat Dalam Perspektif Hukum Nasional
Tanah Ulayat Dalam Perspektif Hukum Nasional
Pembahasan terkait hak pengelolaan dari tanah ulayat menjadi suatu yang sangat penting mengingat banyaknya kasus-kasus sengketa tanah yang melibatkan tanah ulayat di dalamnya, hal ...
Peran PPAT Dalam Sistem Pendaftaran Tanah Adat di Bali
Peran PPAT Dalam Sistem Pendaftaran Tanah Adat di Bali
PTSL dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomar 35 Tahun 2016 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap....
REKONSEPTUALISASI PERADILAN ADAT DALAM MENYELESAIKAN KONFLIK TANAH ULAYAT YANG BERDASARKANTRI HITA KARANA
REKONSEPTUALISASI PERADILAN ADAT DALAM MENYELESAIKAN KONFLIK TANAH ULAYAT YANG BERDASARKANTRI HITA KARANA
Rekonseptualisasi Peradilan Adat Dalam Menyelesaikan Konflik tanah Ulayat/tanah adat yang berdasarkan TriHita Karana. Penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh peradilan adat Kerta...

Back to Top