Javascript must be enabled to continue!
REKONSEPTUALISASI PERADILAN ADAT DALAM MENYELESAIKAN KONFLIK TANAH ULAYAT YANG BERDASARKANTRI HITA KARANA
View through CrossRef
Rekonseptualisasi Peradilan Adat Dalam Menyelesaikan Konflik tanah Ulayat/tanah adat yang berdasarkan TriHita Karana. Penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh peradilan adat Kerta Desa dalam menyelsaikan sengketa tanah ulayat di Bali yang mengacu pada Pasal 18 B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Peraturan Daerah Provisi No 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat. Perlu adanya rekonseptualisisi terhadap sistem peradilan adat, mulai dari putusan peradilan adat, sistem dari peradilan adat, serta sistem aturan yang lebih tinggi, yang nantinya memberikan kekuatan hukum kepada putusan dari peradilan adat khusus sengketa tentang tanah Ulayat untuk tidak dapat diajukan Kembali kesistem peradilan negeri. Penyelesiaan sengketa tanah Ulayat diharapkan kedepannya dapat diatur dalam sistem perundang-undangan, untuk memberikan hak sepenuhnya terhadap peradilan adat untuk menyelesaikan sengketa berdasarkan filosofis dari Tri Hita Karana.
Jurnal Santiaji Pendidikan of Mahasaraswati Denpasar University
Title: REKONSEPTUALISASI PERADILAN ADAT DALAM MENYELESAIKAN KONFLIK TANAH ULAYAT YANG BERDASARKANTRI HITA KARANA
Description:
Rekonseptualisasi Peradilan Adat Dalam Menyelesaikan Konflik tanah Ulayat/tanah adat yang berdasarkan TriHita Karana.
Penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh peradilan adat Kerta Desa dalam menyelsaikan sengketa tanah ulayat di Bali yang mengacu pada Pasal 18 B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Peraturan Daerah Provisi No 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat.
Perlu adanya rekonseptualisisi terhadap sistem peradilan adat, mulai dari putusan peradilan adat, sistem dari peradilan adat, serta sistem aturan yang lebih tinggi, yang nantinya memberikan kekuatan hukum kepada putusan dari peradilan adat khusus sengketa tentang tanah Ulayat untuk tidak dapat diajukan Kembali kesistem peradilan negeri.
Penyelesiaan sengketa tanah Ulayat diharapkan kedepannya dapat diatur dalam sistem perundang-undangan, untuk memberikan hak sepenuhnya terhadap peradilan adat untuk menyelesaikan sengketa berdasarkan filosofis dari Tri Hita Karana.
Related Results
Temenggung Adat dalam Menyelesaikan Sengketa Tanah Adat Suku Dayak dengan Perusahaan Kelapa Sawit Dihubungan dengan Undang-undang No 5 Tahun 1960 UUPA
Temenggung Adat dalam Menyelesaikan Sengketa Tanah Adat Suku Dayak dengan Perusahaan Kelapa Sawit Dihubungan dengan Undang-undang No 5 Tahun 1960 UUPA
Abstract.The land is the most basic need of life, especially for indigenous peoples in remote areas who still rely on agriculture as their livelihood. The UUPA still recognizes the...
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
AbstractAdat Positive Legal Science was initiated to simplify Western People (officer, legal enforcer, scholar) to understand adat or adat law. There are two important process to p...
DAMPAK PENCEMARAN TANAH DAN LANGKAH PENCEGAHAN
DAMPAK PENCEMARAN TANAH DAN LANGKAH PENCEGAHAN
Tanah merupakan bagian penting dalam menunjang kehidupan makhluk hidup di muka bumi. Seperti kita ketahui rantai makanan bermula dari tumbuhan. Manusia, hewan hidup dari tumbuhan. ...
Eksistensi Perlindungan Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Bali di Era Globalisasi
Eksistensi Perlindungan Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Bali di Era Globalisasi
Keberadaan masyarakat adat di Indonesia diakui secara tegas dalam konstitusi Negara yaitu Undang-Undang Dasar 1945, salah satu ciri khas masyarakat adat adalah adanya hak ulayat ma...
KONSISTENSI MASYARAKAT ADAT TERHADAP TATANAN FISIK SPASIAL KAMPUNG ADAT CIREUNDEU, CIMAHI SELATAN
KONSISTENSI MASYARAKAT ADAT TERHADAP TATANAN FISIK SPASIAL KAMPUNG ADAT CIREUNDEU, CIMAHI SELATAN
Abstrak - Kampung Adat Cireundeu merupakan salah satu Kampung Adat yang masih eksis hingga saat ini. Kampung Adat Cireundeu terletak di Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selat...
TRI HITA KARANA SEBAGAI IDEOLOGI KEHIDUPAN MASYARAKAT BALI DALAM PENGEMBANGAN DESA WISATA PENGLIPURAN BALI
TRI HITA KARANA SEBAGAI IDEOLOGI KEHIDUPAN MASYARAKAT BALI DALAM PENGEMBANGAN DESA WISATA PENGLIPURAN BALI
Tri Hita Karana is a Balinese philosophy of life that contains three elements that build a balance and harmonious relationship between humans and God (Parahyangan), fellow humans (...
IMPLEMENTASI AJARAN TRI HITA KARANA DALAM MENINGKATKAN KARAKTER MAHASISWA DI LINGKUNGAN SEKOLAH TINGGI HINDU DHARMA KLATEN
IMPLEMENTASI AJARAN TRI HITA KARANA DALAM MENINGKATKAN KARAKTER MAHASISWA DI LINGKUNGAN SEKOLAH TINGGI HINDU DHARMA KLATEN
Perkembangan zaman dan globalisasi mampu menunjukkan perubahan yang sangat signifikan di segala aspek kehidupan khususnya pada aspek kehidupan bermasyarakat dan beragama terutama d...
Aplikasi filosofi tri hita karana dalam pemberdayaan masyarakat tonja di denpasar
Aplikasi filosofi tri hita karana dalam pemberdayaan masyarakat tonja di denpasar
Tujuan penulisan artikel ini untuk mengkaji filosofi Tri Hita Karana dalam praktik pemberdayaan masyarakat Tonja. Pariwisata Bali tidak berkembang pesat di kelurahan Tonja, Denpasa...

