Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PENYELESAIAN PERKARA CAROK DALAM PERSPEKTIF HUKUM ADAT MASYARAKAT MADURA

View through CrossRef
Budaya carok sebagai upaya penyelesaian sengketa di Madura yang menggunakan kekerasan memiliki arti yang berbeda bagi masyarakat umum dan masyarakat Madura. Bagi masyarakat Madura, carok merupakan pemulihan harga diri yang berhubungan dengan harta, tahta, dan wanita. Sedangkan, bagi masyarakat umum, tindakan ini tidak bisa dibenarkan karena merupakan tindakan main hakim sendiri dan bertentangan dengan hukum pidana yang berlaku. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan mengetahui nilai-nilai budaya carok dan sejauh mana hukum pidana Indonesia dapat mengakomodir nilai-nilai budaya carok tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris dngan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum negara mendominasi semua penyelesaian perkara carok berdasarkan prosedur dan proses yang bersifat baku dan formal, sedangkan kontruksi penyelesaian perkara carok didasarkan pada lima hal, yaitu: menghidupkan kembali nilai-nilai musyawarah, harus melibatkan kiai, eksistensi bejing tengka sebagai partner kiai dalam upaya penyelesaian perkara carok, pemberian uang untuk tahlilan dan kelangsungan hidup keluarga korban, serta eksistensi hukum negara yang menjustifikasi penyelesaian perkara carok yang dilakukan oleh kiai dan Bejing Tengka.
Perpustakaan Ubhara Surabaya, Universitas Bhayangkara Surabaya
Title: PENYELESAIAN PERKARA CAROK DALAM PERSPEKTIF HUKUM ADAT MASYARAKAT MADURA
Description:
Budaya carok sebagai upaya penyelesaian sengketa di Madura yang menggunakan kekerasan memiliki arti yang berbeda bagi masyarakat umum dan masyarakat Madura.
Bagi masyarakat Madura, carok merupakan pemulihan harga diri yang berhubungan dengan harta, tahta, dan wanita.
Sedangkan, bagi masyarakat umum, tindakan ini tidak bisa dibenarkan karena merupakan tindakan main hakim sendiri dan bertentangan dengan hukum pidana yang berlaku.
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan mengetahui nilai-nilai budaya carok dan sejauh mana hukum pidana Indonesia dapat mengakomodir nilai-nilai budaya carok tersebut.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris dngan pendekatan kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum negara mendominasi semua penyelesaian perkara carok berdasarkan prosedur dan proses yang bersifat baku dan formal, sedangkan kontruksi penyelesaian perkara carok didasarkan pada lima hal, yaitu: menghidupkan kembali nilai-nilai musyawarah, harus melibatkan kiai, eksistensi bejing tengka sebagai partner kiai dalam upaya penyelesaian perkara carok, pemberian uang untuk tahlilan dan kelangsungan hidup keluarga korban, serta eksistensi hukum negara yang menjustifikasi penyelesaian perkara carok yang dilakukan oleh kiai dan Bejing Tengka.

Related Results

MODEL PENYELESAIAN CAROK BERDASARKAN CARA BERHUKUM ORANG MADURA
MODEL PENYELESAIAN CAROK BERDASARKAN CARA BERHUKUM ORANG MADURA
Carok is a social reality for the Madurese whose existence is still recognized today. The essence of Carok is more closely related to Madurese cultural values, where Carok is based...
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
AbstractAdat Positive Legal Science was initiated to simplify Western People (officer, legal enforcer, scholar) to understand adat or adat law. There are two important process to p...
SIKAP MASYARAKAT MADURA TERHADAP TRADISI CAROK: STUDI FENOMENOLOGI NILAI-NILAI BUDAYA MASYARAKAT MADURA
SIKAP MASYARAKAT MADURA TERHADAP TRADISI CAROK: STUDI FENOMENOLOGI NILAI-NILAI BUDAYA MASYARAKAT MADURA
<p><em>The study aims at describing personal and communal attitudes of  Madurase people towards carok and reasons causing carok. The study</em><em> is descr...
Marginalisasi Hukum Adat pada Masyarakat Adat The marginalization of adat law on adat communities
Marginalisasi Hukum Adat pada Masyarakat Adat The marginalization of adat law on adat communities
Tulisan ini berupaya melihat marjinalisasi adat, hukum adat serta implikasinya pada masyarakat adat. Dalam konteks Indonesia, meskipun Konstitusi dan beberapa aturan formal mengaku...
The Relevance of Carok and Settong Dara from a Historical Perspective to Reduce Madura’s Negative Stigma
The Relevance of Carok and Settong Dara from a Historical Perspective to Reduce Madura’s Negative Stigma
Madura is an area in East Java that has a negative stigma from the wider community. This is inseparable from the existence of Carok as a last resort to solve problems for the Madur...
Nilai lokalitas budaya Madura dalam cerpen-cerpen karya Muna Masyari
Nilai lokalitas budaya Madura dalam cerpen-cerpen karya Muna Masyari
Kelokalitasan suatu daerah dapat ditelusuri melalui karya sastra berupa cerpen yang memotret keunikan budaya. Madura sebagai daerah dengan ragam budaya yang kental dapat dipelajari...
Eksistensi Peradilan Adat Dalam Penyelesaian Sengketa di Sumatera Barat
Eksistensi Peradilan Adat Dalam Penyelesaian Sengketa di Sumatera Barat
Peradilan adat merupakan suatu lembaga organik yang berperan dalam menyelesaikan sengketa dalam sistem hukum adat. Pada daerah Minangkabau berdasarkan Pasal 1 ayat (8) Perda Prov. ...

Back to Top