Javascript must be enabled to continue!
Perlindungan Hukum Bagi Anak Yang Diambil Paksa Oleh Orang Tua Yang Tidak Mendapatkan Hak Asuh Anak
View through CrossRef
Perceraian merupakan pilihan terakhir untuk menentukan jalannya rumah tangga setiap pasangan. Dampak dari perceraian tidak selama membawa dampak negatif, tergantung dari alasan bercerai pada pasangan. Terutama dampak tersebut dapat menimbulkan anak menjadi terluka secara psikologis. Lalu timbul masalah mengenai hak asuh anak, dari hak asuh anak itulah sering terjadi perbeutan anak sehingga mengambil paksa anak di bawah kekuasaan orang tua yang tidak mendapatkan hak asuh. Tujuan penelitian ini adalah mengkaji bagaimana perlindungan hukum bagi anak yang diambil secara paksa oleh orang tua yang tidak mendapatkan hak asuh anak. Untuk menemukan jawaban atas permasalahan dalam penelitian ini, peneliti menggunakan teori-teori hukum tertentu yang digunakan sebagai landasan untuk menganalisanya. Teori tersebut meliputi ; Teori Perlindungan Hukum dan Teori Keadilan. Metode pendekatan yang digunakan ialah bersifat yuridis normatif. Penelitian ini menggunakan 2 macam pendekatan yakni Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach ) dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Hak asuh anak diatur dalam Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan bahwa anak di bawah umur 12 tahun diasuh oleh ibunya, sedangkan anak di atas umur 12 tahun berhak memilih pemegang hak asuhnya di antara ayah atau ibunya. Biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya. Jika ayah tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, maka ibu dapat ikut andil dalam biaya tanggungan anaknya. Orang tua yang tidak mendapatkan hak asuh masih berhak bertemu dengan anaknya, namun tidak bisa membawanya tanpa ijin orang tua yang mendapatkan hak asuh anak walau hanya untuk sekedar pergi untuk mengunjungi suatu tempat. Mengenai bisa atau tidak membawa anak tanpa izin dari pemegang kuasa anak, terdapat ketentuan dalam Pasal 330 Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP).
Title: Perlindungan Hukum Bagi Anak Yang Diambil Paksa Oleh Orang Tua Yang Tidak Mendapatkan Hak Asuh Anak
Description:
Perceraian merupakan pilihan terakhir untuk menentukan jalannya rumah tangga setiap pasangan.
Dampak dari perceraian tidak selama membawa dampak negatif, tergantung dari alasan bercerai pada pasangan.
Terutama dampak tersebut dapat menimbulkan anak menjadi terluka secara psikologis.
Lalu timbul masalah mengenai hak asuh anak, dari hak asuh anak itulah sering terjadi perbeutan anak sehingga mengambil paksa anak di bawah kekuasaan orang tua yang tidak mendapatkan hak asuh.
Tujuan penelitian ini adalah mengkaji bagaimana perlindungan hukum bagi anak yang diambil secara paksa oleh orang tua yang tidak mendapatkan hak asuh anak.
Untuk menemukan jawaban atas permasalahan dalam penelitian ini, peneliti menggunakan teori-teori hukum tertentu yang digunakan sebagai landasan untuk menganalisanya.
Teori tersebut meliputi ; Teori Perlindungan Hukum dan Teori Keadilan.
Metode pendekatan yang digunakan ialah bersifat yuridis normatif.
Penelitian ini menggunakan 2 macam pendekatan yakni Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach ) dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach).
Hak asuh anak diatur dalam Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan bahwa anak di bawah umur 12 tahun diasuh oleh ibunya, sedangkan anak di atas umur 12 tahun berhak memilih pemegang hak asuhnya di antara ayah atau ibunya.
Biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya.
Jika ayah tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, maka ibu dapat ikut andil dalam biaya tanggungan anaknya.
Orang tua yang tidak mendapatkan hak asuh masih berhak bertemu dengan anaknya, namun tidak bisa membawanya tanpa ijin orang tua yang mendapatkan hak asuh anak walau hanya untuk sekedar pergi untuk mengunjungi suatu tempat.
Mengenai bisa atau tidak membawa anak tanpa izin dari pemegang kuasa anak, terdapat ketentuan dalam Pasal 330 Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP).
Related Results
Pemenuhan Hak-hak Anak Pasca Perceraian Orang Tua di Kecamatan Cikembar
Pemenuhan Hak-hak Anak Pasca Perceraian Orang Tua di Kecamatan Cikembar
Perceraian di Kecamatan Cikembar kerapkali menimbulkan ekses-ekses masalah pemenuhan hak-hak anak pasca perceraian orang tua. Banyak hambatan utama yang menjadi penyebab terbengkal...
Perlindungan Hukum Bagi Anak Yang Diambil Paksa Oleh Orang Tua Yang Tidak Mendapatkan Hak Asuh Anak
Perlindungan Hukum Bagi Anak Yang Diambil Paksa Oleh Orang Tua Yang Tidak Mendapatkan Hak Asuh Anak
Perceraian merupakan pilihan terakhir untuk menentukan jalannya rumah tangga setiap pasangan. Dampak dari perceraian tidak selama membawa dampak negatif, tergantung dari alasan ber...
Hak Asuh Anak Di Luar Nikah Prespektif Hukum Islam Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
Hak Asuh Anak Di Luar Nikah Prespektif Hukum Islam Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
Masalah hak asuh anak di luar nikah merupakan isu hukum yang rumit di Indonesia, baik dari sudut pandang hukum positif maupun hukum Islam. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang...
MENJAGA KESEIMBANGAN ANTARA KEWAJIBAN ORANG TUA DAN HAK ANAK DALAM PRAKTIK HUKUM ISLAM
MENJAGA KESEIMBANGAN ANTARA KEWAJIBAN ORANG TUA DAN HAK ANAK DALAM PRAKTIK HUKUM ISLAM
Penelitian ini dilatarbelakangi permasalahan kurangnya pemahaman tentang pentingnya pendidikan agama dalam keluarga, yang menyebabkan ketidakseimbangan antara pemenuhan kewajiban o...
PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM
PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM
Perlindungan anak terhadap anak yang bermasalah dengan hukum, sebagai bagian utama peningkatan kualitas hidup manusia Indonesia, karena anak adalah kelompok strategis berkelanjutan...
POLA ASUH IBU TERHADAP PERKEMBANGAN SOSIAL EMOSIONAL ANAK USIA DINI DI GAMPONG RUKOH KECAMATAN SYIAH KUALA
POLA ASUH IBU TERHADAP PERKEMBANGAN SOSIAL EMOSIONAL ANAK USIA DINI DI GAMPONG RUKOH KECAMATAN SYIAH KUALA
Kesalahan yang sering tidak disadari oleh orang tua dalam mengasuh anak-anaknya, kadang orang tua bersikap terlalu menekan, selalu memerintah, anak harus tunduk dan patuh kemauan o...
Persepsi Masyarakat Kota Magelang Terhadap Bahaya Rokok Bagi Kesehatan Anak Dengan Riwayat Orang Tua Perokok
Persepsi Masyarakat Kota Magelang Terhadap Bahaya Rokok Bagi Kesehatan Anak Dengan Riwayat Orang Tua Perokok
Merokok sudah menjadi hal lazim yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia. Baik itu dari kalangan anak-anak maupun orang tua. Banyak orang yang merokok di dekat anggota keluargany...
Hubungan Pola Asuh Orang Tua Dengan Perkembangan Anak Usia 60 Bulan (5 Tahun) Di Nagari Sungai Asam Kec. 2X11 Enam Lingkung Tahun 2020
Hubungan Pola Asuh Orang Tua Dengan Perkembangan Anak Usia 60 Bulan (5 Tahun) Di Nagari Sungai Asam Kec. 2X11 Enam Lingkung Tahun 2020
Pola asuh merupakan proses interaksi antara orang tua dan anak dalam mendukung perkembangan fisik, emosi, sosial, intelektual dan spiritual anak sejak dari dalam kandungan sampai d...

