Javascript must be enabled to continue!
KEMUDAHAN DALAM PENDIRIAN RUMAH IBADAT MERUPAKAN SEBUAH KENISCAYAAN
View through CrossRef
Makalah kebijakan ini bertujuan untuk mendapatkan rekomendasi kebijakan atas permasalahan pendirian rumah ibadat yang mengalami hambatan dalam proses pelaksanaannya di masyarakat. Peraturan tentang pendirian rumah ibadat, yaitu Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 justru menjadi penghambat, dikarenakan kondisi persyaratan yang susah dipenuhi terutama bagi pemeluk agama dan kepercayaan tertentu. Memeluk suatu agama atau kepercayaan dan beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya merupakan Hak Asasi Manusia yang wajib dilindungi oleh negara. Makalah ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan mengumpulkan data melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Hasil kajian menunjukkan bahwa terdapat adanya regulasi yang menjadi penghambat pendirian rumah ibadat. Regulasi yang ada tidak dapat mengayomi dan mempermudah pendirian rumah ibadat. Pemahaman keagamaan yang sempit menimbulkan tidak terjadinya kebebasan beragama dalam proses pendirian rumah ibadah. Adanya sikap diskriminatif terhadap agama tertentu. Masih adanya pemahaman bahwa penganut minoritas agama tertentu tidak bisa mendirikan rumah ibadat di lingkungan penganut agama mayoritas. Oleh karena itu, diperlukan sebuah kebijakan yang dapat mempermudah dan melindungi para pemeluk agama atau kepercayaan untuk dapat membangun rumah ibadat sesuai dengan ajaran agama dan kepercayaannya tersebut. Diperlukan juga sebuah tindakan nyata yang dilakukan terus-menerus untuk menumbuhkan moderasi beragama di masyarakat, yaitu sikap saling menghormati dan gotong-royong antar umat beragama.
Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Ri
Title: KEMUDAHAN DALAM PENDIRIAN RUMAH IBADAT MERUPAKAN SEBUAH KENISCAYAAN
Description:
Makalah kebijakan ini bertujuan untuk mendapatkan rekomendasi kebijakan atas permasalahan pendirian rumah ibadat yang mengalami hambatan dalam proses pelaksanaannya di masyarakat.
Peraturan tentang pendirian rumah ibadat, yaitu Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 justru menjadi penghambat, dikarenakan kondisi persyaratan yang susah dipenuhi terutama bagi pemeluk agama dan kepercayaan tertentu.
Memeluk suatu agama atau kepercayaan dan beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya merupakan Hak Asasi Manusia yang wajib dilindungi oleh negara.
Makalah ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan mengumpulkan data melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi.
Hasil kajian menunjukkan bahwa terdapat adanya regulasi yang menjadi penghambat pendirian rumah ibadat.
Regulasi yang ada tidak dapat mengayomi dan mempermudah pendirian rumah ibadat.
Pemahaman keagamaan yang sempit menimbulkan tidak terjadinya kebebasan beragama dalam proses pendirian rumah ibadah.
Adanya sikap diskriminatif terhadap agama tertentu.
Masih adanya pemahaman bahwa penganut minoritas agama tertentu tidak bisa mendirikan rumah ibadat di lingkungan penganut agama mayoritas.
Oleh karena itu, diperlukan sebuah kebijakan yang dapat mempermudah dan melindungi para pemeluk agama atau kepercayaan untuk dapat membangun rumah ibadat sesuai dengan ajaran agama dan kepercayaannya tersebut.
Diperlukan juga sebuah tindakan nyata yang dilakukan terus-menerus untuk menumbuhkan moderasi beragama di masyarakat, yaitu sikap saling menghormati dan gotong-royong antar umat beragama.
Related Results
Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Dalam Sistem Hukum Nasional
Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Dalam Sistem Hukum Nasional
The role of house worker is very important in our daily life. Developing of work frame fo house worker are more extend and complex as advance as the era. Kencana foundation is foun...
Falsafah Ibadat Solat Berdasarkan Al-Sunnah: Analisis Pandangan Shah Wali Allah Al-Dihlawi
Falsafah Ibadat Solat Berdasarkan Al-Sunnah: Analisis Pandangan Shah Wali Allah Al-Dihlawi
Praying is not only a duty, but it has its own wisdom and philosophy that must be concerned by every Muslim. This article analyzes the views of Shah Wali Allah on the secrets of pr...
KORELASI KEADAAN RUMAH DENGAN KEJADIAN PENYAKIT TBC PARU
KORELASI KEADAAN RUMAH DENGAN KEJADIAN PENYAKIT TBC PARU
Tuberkulosis merupakan penyakit yang disebabkan oleh infeksi Mycobacterium tuberkulosis. Umumnya setelah masuk ke dalam tubuh melalui rongga pernapasan, bakteri ini akan menuju ke ...
Panduan Praktis Mengurus Rumah Ibadat
Panduan Praktis Mengurus Rumah Ibadat
Pendirian rumah ibadah di ruang publik dapat memicu persoalan sosial apabila hubungan antaranggota masyarakat atau antarumat beragama dalam masyarakat cenderung dissosiatif. Kebera...
Pendirian Rumah Perseorangan di Atas Tanah Pemakaman Milik Pemerintah Kota Bandung di Tanah Pemakaman Umum Cikadut
Pendirian Rumah Perseorangan di Atas Tanah Pemakaman Milik Pemerintah Kota Bandung di Tanah Pemakaman Umum Cikadut
Abstract. The role of land as one of Indonesia's state assets is very basic because the state and nation live and develop on land. The population and development activities in the ...
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA RUMAH SAKIT TERHADAP TINDAK PIDANA PEMALSUAN JUMLAH TAGIHAN UANG KEPADA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS)
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA RUMAH SAKIT TERHADAP TINDAK PIDANA PEMALSUAN JUMLAH TAGIHAN UANG KEPADA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS)
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA RUMAH SAKIT TERHADAP TINDAK PIDANA PEMALSUAN JUMLAH TAGIHAN UANG KEPADA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS)
sonyaairinibatubara@unprim...
Katekese Umat dan Ibadat Sabda Bersama di Stasi Santo Yosef Ensibau Paroki Santa Perawan Maria Diangkat ke Surga Balai Sebut-Jangkang
Katekese Umat dan Ibadat Sabda Bersama di Stasi Santo Yosef Ensibau Paroki Santa Perawan Maria Diangkat ke Surga Balai Sebut-Jangkang
ABSTRAK
Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) ini dilakukan dengan tujuan mengadakan katekese umat sekaligus melaksanakan ibadat sabda bersama umat di stasi Santo Yosef Ensi...

