Javascript must be enabled to continue!
PEMIKIRAN HUKUM ISLAM IMAM MALIK BIN ANAS (Pendekatan Sejarah Sosial)
View through CrossRef
The study in this paper is focused thinking Islamic law Imam Malik bin Anas approach to social history. This study is a study that is fairly new in the field of science of Islamic law, so it is still a bit of academics watched. Imam Malik himself was one of four priests schools are known by the nickname ahlu hadith. Imam Malik in his life has never been out of the city of Medina except during Hajj. This of course support his thought in solving the complexity of the problems largely solved by the hadith enough. In addition, the state of the environment in the Medina which is the place where the Prophet lived for several years, community issues are lightweight and simple. Although Imam Malik called a hadith expert, but he also remains unaffected by the use of ratios in berijtihad because the social conditions at the time. This is evidenced by the use of expert Amal Madinah (Medina community of practice), Fatwa Sahabah, Qiyas, Al-maşlahah mursalah, Aż-żari'ah, Al-Urf (custom) in making Islamic law. Imam Malik was also like other schools with the Qur'an and Hadith as the primary source of Islamic law. [Kajian dalam tulisan ini difokuskan pemikiran hukum Islam Imam Malik bin Anas dengan pendekatan sejarah sosial. Kajian ini merupakan kajian yang cukup baru di bidang keilmuan hukum Islam, sehingga masih sedikit dari kalangan akademisi yang memperhatikannya. Imam Malik sendiri adalah salah satu dari empat imam mazhab yang terkenal dengan julukan ahlu hadits. Dalam kehidupannya Imam Malik tidak pernah keluar dari kota Madinah kecuali saat haji. Hal ini tentu saja mendukung pemikirannya dalam menyelesaikan kompleksitas permasalahan yang sebagian besar cukup diselesaikan dengan hadits. Selain itu, keadaan lingkungan di Madinah yang merupakan tempat dimana Rasulullah hidup selama beberapa tahun, permasalahan masyarakat yang ringan dan sederhana. Walaupun Imam Malik disebut sebagai ahlu Hadits namun dirinya juga tetap terpengaruh dengan penggunaan rasio dalam berijtihad karena kondisi sosial saat itu. Hal ini dibuktikan dengan penggunaan Amal ahli Madinah (praktik masyarakat Madinah), Fatwa sahabat, Qiyas, Al-maşlahah mursalah, Aż-żari'ah, al-‘Urf (adat istiadat) dalam pengambilan hukum Islam. Imam Malik pun juga seperti mazhab lain dengan al-Quran dan Hadits sebagai sumber utama dalam hukum Islam.]
Title: PEMIKIRAN HUKUM ISLAM IMAM MALIK BIN ANAS (Pendekatan Sejarah Sosial)
Description:
The study in this paper is focused thinking Islamic law Imam Malik bin Anas approach to social history.
This study is a study that is fairly new in the field of science of Islamic law, so it is still a bit of academics watched.
Imam Malik himself was one of four priests schools are known by the nickname ahlu hadith.
Imam Malik in his life has never been out of the city of Medina except during Hajj.
This of course support his thought in solving the complexity of the problems largely solved by the hadith enough.
In addition, the state of the environment in the Medina which is the place where the Prophet lived for several years, community issues are lightweight and simple.
Although Imam Malik called a hadith expert, but he also remains unaffected by the use of ratios in berijtihad because the social conditions at the time.
This is evidenced by the use of expert Amal Madinah (Medina community of practice), Fatwa Sahabah, Qiyas, Al-maşlahah mursalah, Aż-żari'ah, Al-Urf (custom) in making Islamic law.
Imam Malik was also like other schools with the Qur'an and Hadith as the primary source of Islamic law.
[Kajian dalam tulisan ini difokuskan pemikiran hukum Islam Imam Malik bin Anas dengan pendekatan sejarah sosial.
Kajian ini merupakan kajian yang cukup baru di bidang keilmuan hukum Islam, sehingga masih sedikit dari kalangan akademisi yang memperhatikannya.
Imam Malik sendiri adalah salah satu dari empat imam mazhab yang terkenal dengan julukan ahlu hadits.
Dalam kehidupannya Imam Malik tidak pernah keluar dari kota Madinah kecuali saat haji.
Hal ini tentu saja mendukung pemikirannya dalam menyelesaikan kompleksitas permasalahan yang sebagian besar cukup diselesaikan dengan hadits.
Selain itu, keadaan lingkungan di Madinah yang merupakan tempat dimana Rasulullah hidup selama beberapa tahun, permasalahan masyarakat yang ringan dan sederhana.
Walaupun Imam Malik disebut sebagai ahlu Hadits namun dirinya juga tetap terpengaruh dengan penggunaan rasio dalam berijtihad karena kondisi sosial saat itu.
Hal ini dibuktikan dengan penggunaan Amal ahli Madinah (praktik masyarakat Madinah), Fatwa sahabat, Qiyas, Al-maşlahah mursalah, Aż-żari'ah, al-‘Urf (adat istiadat) dalam pengambilan hukum Islam.
Imam Malik pun juga seperti mazhab lain dengan al-Quran dan Hadits sebagai sumber utama dalam hukum Islam.
].
Related Results
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
İmam Hatip Lisesi Öğrencilerinin İmam Hatip Lisesi, Meslek Dersi Öğretmeni ve İdarecilerine İlişkin Metaforik Algıları
İmam Hatip Lisesi Öğrencilerinin İmam Hatip Lisesi, Meslek Dersi Öğretmeni ve İdarecilerine İlişkin Metaforik Algıları
Bu çalışmanın amacı, İmam Hatip Lisesi öğrencilerinin İmam Hatip
Lisesi, İmam Hatip Lisesi meslek dersi öğretmeni ve İmam Hatip
Lisesi idaresine ilişkin algılarını metaforlar yoluy...
Produk Pemikiran Hukum Islam di Indonesia
Produk Pemikiran Hukum Islam di Indonesia
Produk pemikiran hukum Islam di Indonesia terdiri dari produk pemikiran fikih, produk pemikiran fatwa ulama, produk pemikiran keputusan pengadilan (yurisprudensi), produk pemikiran...
Dakwah dalam perspektif sirah nabi
Dakwah dalam perspektif sirah nabi
Sejarah adalah produk intelektual manusia. Ia adalah hasil kreasi yang tidak sepi dari kepentingan, motif ideologis dan pilihan-pilihan penulisnya yang merefleksikan afiliasi nasio...
Dakwah dalam perspektif sirah nabi saw
Dakwah dalam perspektif sirah nabi saw
Sejarah adalah produk intelektual manusia. Ia adalah hasil kreasi yang tidak sepi dari kepentingan, motif ideologis dan pilihan-pilihan penulisnya yang merefleksikan afiliasi nasio...
Budaya Struktur Pemerintahan Republik Islam Iran
Budaya Struktur Pemerintahan Republik Islam Iran
<p><em>Abstrak</em> - <strong>Kelahiran Republik Islam Iran tidak lepas dari peran Ayatollah Imam Khomeini, pemimpin spiritual ulama, sekaligus pemimpin pol...
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
Istidlal Batalnya Wudlu (Perspektif Imam Hanafi dan Imam Syafi’i)
Istidlal Batalnya Wudlu (Perspektif Imam Hanafi dan Imam Syafi’i)
<p><em>This study aims to determine 1) How is Istidlal (the process of searching for and using arguments) to invalidate ablution according to Imam Hanafi and Imam Syafi...

