Javascript must be enabled to continue!
WABAH VIRUS CORONA (COVID-19) INDONESIA DALAM KEADAAN DARURAT HUKUM KETATA NEGARAAN
View through CrossRef
Indonesia seyokyanya sudah mempunyai aturan terkaiat penanggulangan wabah atau yang dimaksud dengan penyakit menular hal ini sebagai mana telah diatur dalam Undang-undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. sementara itu akhir-akhir ini terjadi wabah virus corona (Covid-19) yang pergerakan dari Covid-19 tersebut sangat begitu masifnya di berbagai belahan dunia dengan selang beberapa bulan termasuk di Indonesia. Sehingga jika suatu wilayah telah terjadi darurat sipil yang akibatkan oleh suatu bencana alam, bencana non alam dan bencana sosial. Maka jika itu termasuk dalam katagori keadaan bahaya Presiden mempunyai landasan hukum yang menyatakan keadaan bahaya dan akibatnya keadaan bahaya yang telah ditetapkan dengan undang-undang. Dalam kontek keadaan bahaya tersebut diperjelas dalam penjelasan di Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 tahun 1959 tentang Pencabutan Undang-Undang No. 74 tahun 1957 (Lembaran-Negara No. 160 tahun 1957) dan Penetapan Keadaan Bahaya.Dalam Ilmu hukum tata negara darurat memiliki objek kajian, yakni negara yang berada dalam keadaaan darurat atau “State of Emergancy”. mengenai keadaan yang dimaksud dengan keadaan darurat yang terkait dengan pengertian keadaan darurat tersebut. Semuanya menunjuk kepada pengertian yang hampir sama, yaitu keadaan bahaya yang tiba-tiba mengancam tertib umum, yang menuntut negara untuk bertindak dengan cara-cara yang tidak lazim menurut aturan hukum yang biasa berlaku dalam keadaan normal. Penerapan atau pemberlakuan hukum darurat atau martial law dipandang sebagai sesuatu yang biasa dipraktekkan.
Title: WABAH VIRUS CORONA (COVID-19) INDONESIA DALAM KEADAAN DARURAT HUKUM KETATA NEGARAAN
Description:
Indonesia seyokyanya sudah mempunyai aturan terkaiat penanggulangan wabah atau yang dimaksud dengan penyakit menular hal ini sebagai mana telah diatur dalam Undang-undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
sementara itu akhir-akhir ini terjadi wabah virus corona (Covid-19) yang pergerakan dari Covid-19 tersebut sangat begitu masifnya di berbagai belahan dunia dengan selang beberapa bulan termasuk di Indonesia.
Sehingga jika suatu wilayah telah terjadi darurat sipil yang akibatkan oleh suatu bencana alam, bencana non alam dan bencana sosial.
Maka jika itu termasuk dalam katagori keadaan bahaya Presiden mempunyai landasan hukum yang menyatakan keadaan bahaya dan akibatnya keadaan bahaya yang telah ditetapkan dengan undang-undang.
Dalam kontek keadaan bahaya tersebut diperjelas dalam penjelasan di Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 tahun 1959 tentang Pencabutan Undang-Undang No.
74 tahun 1957 (Lembaran-Negara No.
160 tahun 1957) dan Penetapan Keadaan Bahaya.
Dalam Ilmu hukum tata negara darurat memiliki objek kajian, yakni negara yang berada dalam keadaaan darurat atau “State of Emergancy”.
mengenai keadaan yang dimaksud dengan keadaan darurat yang terkait dengan pengertian keadaan darurat tersebut.
Semuanya menunjuk kepada pengertian yang hampir sama, yaitu keadaan bahaya yang tiba-tiba mengancam tertib umum, yang menuntut negara untuk bertindak dengan cara-cara yang tidak lazim menurut aturan hukum yang biasa berlaku dalam keadaan normal.
Penerapan atau pemberlakuan hukum darurat atau martial law dipandang sebagai sesuatu yang biasa dipraktekkan.
Related Results
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Undang-Undang Pada Masa Keadaan Darurat
Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Undang-Undang Pada Masa Keadaan Darurat
Penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) sering terjadi pada saat keadaan darurat, karena pemerintah menggunakan keadaan darurat sebagai dalih untuk menyimpangi berbagai peraturan...
Penerapan Hukum Tata Negara Darurat dalam Perspektif Bencana Nonalam
Penerapan Hukum Tata Negara Darurat dalam Perspektif Bencana Nonalam
Dalam perspektif Hukum Tata Negara terdapat perbedaan antara hukum dalam keadaan normal dan hukum dalam keadaan darurat, pada saat negara berada pada keadaan tidak normal maka dibe...
Makalah Penyakit Menular Dan Covid-19 (Vania X MIA 3)
Makalah Penyakit Menular Dan Covid-19 (Vania X MIA 3)
BAB IPENDAHULUANA. Latar Belakang Kasus infeksi pneumonia misterius ini memang banyak ditemukan di pasar hewan tersebut. Virus Corona atau COVID-19 diduga dibawa kelelawar dan hewa...
Penyakit Menular (Andriany Putri X MIA 3)
Penyakit Menular (Andriany Putri X MIA 3)
BAB IPENDAHULUANA. Latar Belakang Kasus infeksi pneumonia misterius ini memang banyak ditemukan di pasar hewan tersebut. Virus Corona atau COVID-19 diduga dibawa kelelawar dan hewa...
Burden of the Beast
Burden of the Beast
Introduction
Throughout the COVID-19 pandemic, and its fluctuating waves of infections and the emergence of new variants, Indigenous populations in Australia and worldwide have re...
Prinsip Kebenaran dalam Pemberitaan Virus Corona di Media Kompas.com
Prinsip Kebenaran dalam Pemberitaan Virus Corona di Media Kompas.com
Abstract. This research is motivated by the massive coverage of the corona virus in online media, almost all online mass media make health issues related to the corona virus the pr...

