Javascript must be enabled to continue!
Fintech P2P Lending dalam Pandangan Islam
View through CrossRef
Abstract : Sharia peer-to-peer (P2P) lending is a fintech innovation that connects funders and borrowers through digital platforms while applying sharia principles such as the prohibition of usury (riba), uncertainty (gharar), and the use of sharia contracts (mudharabah, musyarakah, qardh, wakalah). Sharia P2P lending plays a crucial role in expanding access to financing for MSMEs and communities not reached by conventional banking services in Indonesia. However, its implementation still faces challenges, including unspecific regulations, low sharia financial literacy, limited human resources, as well as suboptimal consumer protection and sharia supervision. With strengthened regulations, education, and sharia-based governance, sharia P2P lending is expected to continue growing and make a significant contribution to sharia financial inclusion and national economic development.
Abstrak : Peer-to-peer (P2P) lending syariah merupakan inovasi fintech yang mempertemukan pemberi dana dan peminjam melalui platform digital dengan menerapkan prinsip-prinsip syariah, seperti larangan riba, gharar, dan penggunaan akad-akad syariah (mudharabah, musyarakah, qardh, wakalah). P2P lending syariah berperan penting dalam memperluas akses pembiayaan bagi UMKM dan masyarakat yang belum terjangkau layanan perbankan konvensional di Indonesia. Namun, implementasinya masih menghadapi tantangan berupa regulasi yang belum spesifik, rendahnya literasi keuangan syariah, keterbatasan sumber daya manusia, serta perlindungan konsumen dan pengawasan syariah yang belum optimal. Dengan penguatan regulasi, edukasi, dan tata kelola berbasis syariah, P2P lending syariah diharapkan dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi signifikan terhadap inklusi keuangan syariah dan pertumbuhan ekonomi nasional.
CV. Doki Course and Training
Title: Fintech P2P Lending dalam Pandangan Islam
Description:
Abstract : Sharia peer-to-peer (P2P) lending is a fintech innovation that connects funders and borrowers through digital platforms while applying sharia principles such as the prohibition of usury (riba), uncertainty (gharar), and the use of sharia contracts (mudharabah, musyarakah, qardh, wakalah).
Sharia P2P lending plays a crucial role in expanding access to financing for MSMEs and communities not reached by conventional banking services in Indonesia.
However, its implementation still faces challenges, including unspecific regulations, low sharia financial literacy, limited human resources, as well as suboptimal consumer protection and sharia supervision.
With strengthened regulations, education, and sharia-based governance, sharia P2P lending is expected to continue growing and make a significant contribution to sharia financial inclusion and national economic development.
Abstrak : Peer-to-peer (P2P) lending syariah merupakan inovasi fintech yang mempertemukan pemberi dana dan peminjam melalui platform digital dengan menerapkan prinsip-prinsip syariah, seperti larangan riba, gharar, dan penggunaan akad-akad syariah (mudharabah, musyarakah, qardh, wakalah).
P2P lending syariah berperan penting dalam memperluas akses pembiayaan bagi UMKM dan masyarakat yang belum terjangkau layanan perbankan konvensional di Indonesia.
Namun, implementasinya masih menghadapi tantangan berupa regulasi yang belum spesifik, rendahnya literasi keuangan syariah, keterbatasan sumber daya manusia, serta perlindungan konsumen dan pengawasan syariah yang belum optimal.
Dengan penguatan regulasi, edukasi, dan tata kelola berbasis syariah, P2P lending syariah diharapkan dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi signifikan terhadap inklusi keuangan syariah dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Related Results
Optimalisasi Peran Fintech P2P Lending Syariah Dalam Memberikan Layanan Pembiayaan Kepada Masyarakat Unbankable
Optimalisasi Peran Fintech P2P Lending Syariah Dalam Memberikan Layanan Pembiayaan Kepada Masyarakat Unbankable
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis optimalisasi peran Teknologi Finansial Peer to Peer Lending Syariah dalam Memberikan Layanan Keuangan bagi masyarakat unbankable. Salah ...
Pengaruh Perkembangan Fintech Syariah terhadap Pangsa Pasar Bank Syariah di Indonesia
Pengaruh Perkembangan Fintech Syariah terhadap Pangsa Pasar Bank Syariah di Indonesia
Abstract. The rapid development of Islamic fintech in Indonesia since 2016 has created new dynamics in the Islamic financial industry. This study aims to analyze the impact of Isla...
Personal Data Protection Violations By Fintech Lending in Indonesia
Personal Data Protection Violations By Fintech Lending in Indonesia
The development of increasingly modern technology has changed the pattern of human behavior and work methods, which were initially conventional and then digitalized, one of which i...
Service Excellent Bagi Fintech Syariah di Tengah Kondisi Covid-19
Service Excellent Bagi Fintech Syariah di Tengah Kondisi Covid-19
Telah hadir financial Technologhy (fintech syariah) akses keuangan dengan memafaatkan teknologi, sesuai prinsip syariah. Fintech syariah masih terbilang baru, sehingga peluang untu...
Peer To Peer Lending : Hubungan Hukum Para Pihak Dan Perlindungan Hukum Apabila Gagal Bayar
Peer To Peer Lending : Hubungan Hukum Para Pihak Dan Perlindungan Hukum Apabila Gagal Bayar
The aim of this publication is to clarify the legal relationship between parties involved in peer-to-peer lending as well as legal protection in the event of default. This research...
Dampak Fintech Illegal dan Penegakan Hukumnya di Indonesia
Dampak Fintech Illegal dan Penegakan Hukumnya di Indonesia
Fintech, singkatan dari teknologi keuangan, telah membawa perubahan signifikan dalam cara kita melakukan transaksi keuangan, mengakses layanan keuangan, dan mengelola keuangan prib...
Does fintech threaten Islamic banking performance in Indonesia?
Does fintech threaten Islamic banking performance in Indonesia?
Purpose - This study aims to examine the impact of P2P Lending on both conventional and Islamic banking performance in Indonesia.Method - It uses a panel data regression method wit...
From inter-connecting P2P overlays to co-operating P2P systems
From inter-connecting P2P overlays to co-operating P2P systems
De l'interconnexion à la coopération des systèmes pair-à-pair
Les systèmes pair-à-pair (P2P) sont utilisés par des millions d'usagers tous les jours. Dans beaucoup ...

