Javascript must be enabled to continue!
Fintech P2P Lending dalam Pandangan Islam
View through CrossRef
Abstract : Sharia peer-to-peer (P2P) lending is a fintech innovation that connects funders and borrowers through digital platforms while applying sharia principles such as the prohibition of usury (riba), uncertainty (gharar), and the use of sharia contracts (mudharabah, musyarakah, qardh, wakalah). Sharia P2P lending plays a crucial role in expanding access to financing for MSMEs and communities not reached by conventional banking services in Indonesia. However, its implementation still faces challenges, including unspecific regulations, low sharia financial literacy, limited human resources, as well as suboptimal consumer protection and sharia supervision. With strengthened regulations, education, and sharia-based governance, sharia P2P lending is expected to continue growing and make a significant contribution to sharia financial inclusion and national economic development.
Abstrak : Peer-to-peer (P2P) lending syariah merupakan inovasi fintech yang mempertemukan pemberi dana dan peminjam melalui platform digital dengan menerapkan prinsip-prinsip syariah, seperti larangan riba, gharar, dan penggunaan akad-akad syariah (mudharabah, musyarakah, qardh, wakalah). P2P lending syariah berperan penting dalam memperluas akses pembiayaan bagi UMKM dan masyarakat yang belum terjangkau layanan perbankan konvensional di Indonesia. Namun, implementasinya masih menghadapi tantangan berupa regulasi yang belum spesifik, rendahnya literasi keuangan syariah, keterbatasan sumber daya manusia, serta perlindungan konsumen dan pengawasan syariah yang belum optimal. Dengan penguatan regulasi, edukasi, dan tata kelola berbasis syariah, P2P lending syariah diharapkan dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi signifikan terhadap inklusi keuangan syariah dan pertumbuhan ekonomi nasional.
CV. Doki Course and Training
Title: Fintech P2P Lending dalam Pandangan Islam
Description:
Abstract : Sharia peer-to-peer (P2P) lending is a fintech innovation that connects funders and borrowers through digital platforms while applying sharia principles such as the prohibition of usury (riba), uncertainty (gharar), and the use of sharia contracts (mudharabah, musyarakah, qardh, wakalah).
Sharia P2P lending plays a crucial role in expanding access to financing for MSMEs and communities not reached by conventional banking services in Indonesia.
However, its implementation still faces challenges, including unspecific regulations, low sharia financial literacy, limited human resources, as well as suboptimal consumer protection and sharia supervision.
With strengthened regulations, education, and sharia-based governance, sharia P2P lending is expected to continue growing and make a significant contribution to sharia financial inclusion and national economic development.
Abstrak : Peer-to-peer (P2P) lending syariah merupakan inovasi fintech yang mempertemukan pemberi dana dan peminjam melalui platform digital dengan menerapkan prinsip-prinsip syariah, seperti larangan riba, gharar, dan penggunaan akad-akad syariah (mudharabah, musyarakah, qardh, wakalah).
P2P lending syariah berperan penting dalam memperluas akses pembiayaan bagi UMKM dan masyarakat yang belum terjangkau layanan perbankan konvensional di Indonesia.
Namun, implementasinya masih menghadapi tantangan berupa regulasi yang belum spesifik, rendahnya literasi keuangan syariah, keterbatasan sumber daya manusia, serta perlindungan konsumen dan pengawasan syariah yang belum optimal.
Dengan penguatan regulasi, edukasi, dan tata kelola berbasis syariah, P2P lending syariah diharapkan dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi signifikan terhadap inklusi keuangan syariah dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Related Results
PENERAPAN PRINSIP KYC PADA FINANCIAL TECHNOLOGY P2P LENDING YANG AKOMODATIF BAGI PERLINDUNGAN KONSUMEN
PENERAPAN PRINSIP KYC PADA FINANCIAL TECHNOLOGY P2P LENDING YANG AKOMODATIF BAGI PERLINDUNGAN KONSUMEN
<p align="center"><em>Abstract</em></p><p><em>This article aims to know the legal problem and solution for FinTech P2P Lending Company that is n...
มาตรการทางกฎหมายในการกำกับดูแลธุรกิจ FinTech : กรณีศึกษา Peer-to-Peer Lending
มาตรการทางกฎหมายในการกำกับดูแลธุรกิจ FinTech : กรณีศึกษา Peer-to-Peer Lending
เอกัตศึกษานี้มีวัตถุประสงค์เพื่อศึกษาหามาตรการทางกฎหมายในการกำกับดูแลธุรกิจ
FinTech แบบ Peer-to-Peer Lending ในประเทศไทย ด้วยวิธีการศึกษาและวิจัยเชิงคุณภาพโดย
การศึกษารวบรวมข้อมู...
Optimalisasi Peran Fintech P2P Lending Syariah Dalam Memberikan Layanan Pembiayaan Kepada Masyarakat Unbankable
Optimalisasi Peran Fintech P2P Lending Syariah Dalam Memberikan Layanan Pembiayaan Kepada Masyarakat Unbankable
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis optimalisasi peran Teknologi Finansial Peer to Peer Lending Syariah dalam Memberikan Layanan Keuangan bagi masyarakat unbankable. Salah ...
Pengaruh Perkembangan Fintech Syariah terhadap Pangsa Pasar Bank Syariah di Indonesia
Pengaruh Perkembangan Fintech Syariah terhadap Pangsa Pasar Bank Syariah di Indonesia
Abstract. The rapid development of Islamic fintech in Indonesia since 2016 has created new dynamics in the Islamic financial industry. This study aims to analyze the impact of Isla...
Perlindungan Hukum terhadap Lender atas Kerugian Investasi Dana dalam Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Peer-to-Peer Lending pada PT Investree
Perlindungan Hukum terhadap Lender atas Kerugian Investasi Dana dalam Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Peer-to-Peer Lending pada PT Investree
Abstract. Information technology–based funding services through peer-to-peer lending (P2P lending) have developed in Indonesia based on the 1945 Constitution of the Republic of Ind...
ADOPTION OF PEER-TO-PEER (P2P) FINTECH LENDING: A STUDY OF SOCIO-DEMOGRAPHIC FACTORS
ADOPTION OF PEER-TO-PEER (P2P) FINTECH LENDING: A STUDY OF SOCIO-DEMOGRAPHIC FACTORS
This research examines the socio-demographic factors of Peer-to-Peer (P2P) fintech lending within the Indonesian context. This research takes three different P2P Fintech lending me...
Personal Data Protection Violations By Fintech Lending in Indonesia
Personal Data Protection Violations By Fintech Lending in Indonesia
The development of increasingly modern technology has changed the pattern of human behavior and work methods, which were initially conventional and then digitalized, one of which i...
Service Excellent Bagi Fintech Syariah di Tengah Kondisi Covid-19
Service Excellent Bagi Fintech Syariah di Tengah Kondisi Covid-19
Telah hadir financial Technologhy (fintech syariah) akses keuangan dengan memafaatkan teknologi, sesuai prinsip syariah. Fintech syariah masih terbilang baru, sehingga peluang untu...

