Javascript must be enabled to continue!
PERTIMBANGAN HAKIM DI PENGADILAN AGAMA GEDONG TATAAN TERHADAP PENYELESAIAN PERKARA CERAI GHAIB
View through CrossRef
Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan yuridis. Lokasi penelitian ini di Pengadilan Agama Gedong Tataan yang terletak di Jalan Cokro Suwarno Kelurahan Sukaraja Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran. Teknik yang digunakan dalam pengumpulan data pada penelitian ini adalah dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian terhadap informan, di mana yang bertindak sebagai informan adalah hakim dan panitera kemudian data yang dikumpulkan yaitu data primer dan data sekunder selanjutnya data diolah menggunakan coding data dan editing data dan terakhir di analisis kualitatif. Hasil penelitian yang didapat yaitu : (1) Proses penyelesaian cerai ghaib di Pengadilan Agama Gedong Tataan yaitu dengan cara melakukan pemanggilan terhadap pihak yang ghaib melalui Radio Republik Indonesia (RRI) proses persidangannya tidak ada upaya perdamaian, langsung ke pembuktian kemudian apabila pihak tergugat/termohon tidak hadir di persidangan maka dapat diputus secara verstek. Pelaksanaan putusan hakim yang lebih baik lagi maka, aturan terhadap proses cerai ghaib harus diatur secara khusus, dan tidak disamakan dengan proses perceraian biasa yang kemudian harus di sosialisasikan kepada masyarakat secara luas.
Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri Bojonegoro
Title: PERTIMBANGAN HAKIM DI PENGADILAN AGAMA GEDONG TATAAN TERHADAP PENYELESAIAN PERKARA CERAI GHAIB
Description:
Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan yuridis.
Lokasi penelitian ini di Pengadilan Agama Gedong Tataan yang terletak di Jalan Cokro Suwarno Kelurahan Sukaraja Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran.
Teknik yang digunakan dalam pengumpulan data pada penelitian ini adalah dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi.
Hasil penelitian terhadap informan, di mana yang bertindak sebagai informan adalah hakim dan panitera kemudian data yang dikumpulkan yaitu data primer dan data sekunder selanjutnya data diolah menggunakan coding data dan editing data dan terakhir di analisis kualitatif.
Hasil penelitian yang didapat yaitu : (1) Proses penyelesaian cerai ghaib di Pengadilan Agama Gedong Tataan yaitu dengan cara melakukan pemanggilan terhadap pihak yang ghaib melalui Radio Republik Indonesia (RRI) proses persidangannya tidak ada upaya perdamaian, langsung ke pembuktian kemudian apabila pihak tergugat/termohon tidak hadir di persidangan maka dapat diputus secara verstek.
Pelaksanaan putusan hakim yang lebih baik lagi maka, aturan terhadap proses cerai ghaib harus diatur secara khusus, dan tidak disamakan dengan proses perceraian biasa yang kemudian harus di sosialisasikan kepada masyarakat secara luas.
Related Results
NAFKAH IDDAH DALAM PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA SAMARINDA PERSPEKTIF MASLAHAH MURSALAH
NAFKAH IDDAH DALAM PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA SAMARINDA PERSPEKTIF MASLAHAH MURSALAH
Abstrak:
Penelitian ini membahas apakah pada perkara cerai talak dan cerai gugat dalam prosesnya sama-sama memperjuangkan pemenuhan hak iddah atau tidak. Jenis penelitian hukum no...
DINAMIKA PENYELESAIAN PERMOHONAN PERKARA POLIGAMI DI PENGADILAN AGAMA PAREPARE
DINAMIKA PENYELESAIAN PERMOHONAN PERKARA POLIGAMI DI PENGADILAN AGAMA PAREPARE
Penelitian ini membahas mengenai dinamika penyelesaian perkara poligamipengadilan agama Parepare, dengan sub masalah:1) Bagaimana proses permohonan Izin perkawinan poligami. 2) Bag...
KARAKTERISTIK FISIKOKIMIA DAN PROFIL SENSORI MANGGA GEDONG PADA DUA TINGKAT KEMATANGAN
KARAKTERISTIK FISIKOKIMIA DAN PROFIL SENSORI MANGGA GEDONG PADA DUA TINGKAT KEMATANGAN
Mangoes of Gedong variety (Mangifera indica L. var. gedong) is one of the exported commodities from Indonesia. Half mature mangoes of this type are called gedong mangoes, whereas t...
Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Majene dalam Penetapan Dispensasi Kawin Perspektif Maslahah (Studi Kasus Tahun 2022-2024)
Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Majene dalam Penetapan Dispensasi Kawin Perspektif Maslahah (Studi Kasus Tahun 2022-2024)
Pertimbangan hakim Pengadilan Agama Majene dalam penetapan dispensasi kawin pada tahun 2022-2024 menjadi latar belakang penelitian ini. Beberapa submasalah dalam pokok masalah ters...
Analisis Putusan Hakim Terkait Kompetensi Relatif Gugatan Cerai di Pengadilan Agama Cibinong (Studi Putusan Nomor: 3197/Pdt.G/2022/Pa. Cbn)”.
Analisis Putusan Hakim Terkait Kompetensi Relatif Gugatan Cerai di Pengadilan Agama Cibinong (Studi Putusan Nomor: 3197/Pdt.G/2022/Pa. Cbn)”.
Pengadilan Agama Cibinong dalam praktik di lapangan Pengadilan Agama Cibinong ketika seseorang ingin mengajukan gugatan Cerai Gugat di Pengadilan Agama Cibinong hanya diminta untuk...
IDENTIFIKASI PENGARUH PENINGKATAN LAHAN TERBANGUN TERHADAP SOSIAL KEPENDUDUKAN WILAYAH PERI URBAN KECAMATAN GEDONG TATAAN
IDENTIFIKASI PENGARUH PENINGKATAN LAHAN TERBANGUN TERHADAP SOSIAL KEPENDUDUKAN WILAYAH PERI URBAN KECAMATAN GEDONG TATAAN
The development of Bandar Lampung as an urban area, has resulted in several sub-districts developing as buffer areas for urban activities, one of which is Gedong Tataan District, P...
Mengapa Perempuan Menggugat Cerai? Studi Deskriptif Analisis Putusan Pengadilan
Mengapa Perempuan Menggugat Cerai? Studi Deskriptif Analisis Putusan Pengadilan
Data statistik menunjukkan angka perceraian di Indonesia mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, yang didominasi oleh cerai gugat. Perkara cerai gugat bermakna penyelesaian seng...
Peranan Hakim Pengadilan Agama dalam Pelaksanaan Hukum Islam dan Sosio Kultur
Peranan Hakim Pengadilan Agama dalam Pelaksanaan Hukum Islam dan Sosio Kultur
Hakim merupakan unsur utama di dalam pengadilan. Bahkan ia "identik dengan pengadilan itu sendiri. Demikian halnya, keputusan pengadilan diidentikkan dengan keputusan hakim. Oleh k...

