Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

MAKNA KEADILAN PADA KETENTUAN 2:1 (DUA BANDING SATU) DALAM KONSEP WARIS ISLAM

View through CrossRef
Perolehan laki dan perempuan pada pembagian waris Islam yaitu 2:1 (dua banding satu) banyak mendapat sorotan karena dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan zaman. Tulisan ini memberikan informasi bahwa konsep keadilan yang terdapat dalam hukum Islam yang mana dalam pembahasannya lebih memfokuskan pada apakah perbedaan penerimaan antara waris laki-laki dan waris perempuan sudah memenuhi konsep keadilan dalam sistim kewarisan Islam ataukah memiliki pemikiran yang berbeda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hukum Islam, hakikatnya adalah bahwa keimanan seseorang tidak mempengaruhi defenisi, dalam artian bahwa segala yang ditetapkan adil oleh Allah Swt. pasti adil. Keadilan tidak sepenuhnya digantungkan pada penalaran manusia, karena keadilan sendiri selalu berubah dari masyarakat satu ke masyarakat yang lain. Walaupun pada akhirnya keragaman sistem pembagian waris dan belum adanya satu kesatuan hukum yang menjadi rujukan umat dalam menerapkan hukum kewarisan ditengah masyarakat menjadi salah satu penyebab anggapan 2:1 bisa jadi berubah sesuai dengan hukum yang dipilih untuk diterapkan dalam hal pembagian harta waris. Bahwa anggapan ini terpicu dari pemikiran bahwa saat ini kaum perempuan tidak menutup kemungkinan menjadi tulang punggung dalam keluarga. Kata kunci: konsep keadilan, kewarisan Islam, bagian waris 2:1.
Title: MAKNA KEADILAN PADA KETENTUAN 2:1 (DUA BANDING SATU) DALAM KONSEP WARIS ISLAM
Description:
Perolehan laki dan perempuan pada pembagian waris Islam yaitu 2:1 (dua banding satu) banyak mendapat sorotan karena dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan zaman.
Tulisan ini memberikan informasi bahwa konsep keadilan yang terdapat dalam hukum Islam yang mana dalam pembahasannya lebih memfokuskan pada apakah perbedaan penerimaan antara waris laki-laki dan waris perempuan sudah memenuhi konsep keadilan dalam sistim kewarisan Islam ataukah memiliki pemikiran yang berbeda.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hukum Islam, hakikatnya adalah bahwa keimanan seseorang tidak mempengaruhi defenisi, dalam artian bahwa segala yang ditetapkan adil oleh Allah Swt.
pasti adil.
Keadilan tidak sepenuhnya digantungkan pada penalaran manusia, karena keadilan sendiri selalu berubah dari masyarakat satu ke masyarakat yang lain.
Walaupun pada akhirnya keragaman sistem pembagian waris dan belum adanya satu kesatuan hukum yang menjadi rujukan umat dalam menerapkan hukum kewarisan ditengah masyarakat menjadi salah satu penyebab anggapan 2:1 bisa jadi berubah sesuai dengan hukum yang dipilih untuk diterapkan dalam hal pembagian harta waris.
Bahwa anggapan ini terpicu dari pemikiran bahwa saat ini kaum perempuan tidak menutup kemungkinan menjadi tulang punggung dalam keluarga.
Kata kunci: konsep keadilan, kewarisan Islam, bagian waris 2:1.

Related Results

Plaatsvervulling Dalam Hukum Waris Indonesia: Mengungkap Kedudukan Ahli Waris Pengganti
Plaatsvervulling Dalam Hukum Waris Indonesia: Mengungkap Kedudukan Ahli Waris Pengganti
Penelitian ini berjudul Plaatsvervulling dalam Hukum Waris Indonesia: Mengungkap Kedudukan Ahli Waris Pengganti, bertujuan untuk menganalisis kedudukan ahli waris pengganti dalam s...
Pembagian Waris Bagi Janda Menurut Hukum Islam
Pembagian Waris Bagi Janda Menurut Hukum Islam
Hukum kewarisan Islam berlaku untuk umat islam dimana saja di dunia ini. Hal ini disebabkan hukum kewarisan itu sangat erat kaitannya dengan ruang lingkup kehidupan manusia. Indone...
TINJAUAN HUKUM WASIAT KEPADA AHLI WARIS
TINJAUAN HUKUM WASIAT KEPADA AHLI WARIS
Abstrak: Kita sering mendengar wasiat dalam hal kewarisan, kedua hal ini memang saling berkaitan. Jika pewasiat membuat wasiat sebelum dia meninggal, maka harta tersebut harus digu...
Konsep keadilan dalam islam menurut al-mawardi
Konsep keadilan dalam islam menurut al-mawardi
Keadilan dalam Islam mengajarkan agar keadilan dapat diejawantahkan dalam setiap waktu dan kesempatan. Tegaknya keadilan akan melahirkan konsekuensi logis berupa terciptanya sebuah...
Problematika Konflik Mewaris Di Indonesia
Problematika Konflik Mewaris Di Indonesia
Konflik waris seringkali disebabkan karena ketidakpuasan salah satu pihak. Para ahli waris biasanya bersengketa karena ada rasa tidak puas dalam pembagian waris yang diberikan. Sel...
LOOKING BACK BERBANTUAN APLIKASI I WARIS PADA MATERI PERBANDINGAN TERINTEGRASI HUKUM WARIS
LOOKING BACK BERBANTUAN APLIKASI I WARIS PADA MATERI PERBANDINGAN TERINTEGRASI HUKUM WARIS
This paper aims to describe and compare inheritance calculations manually with the help of the i-waris application as a means of looking back in comparative calculation problems in...
KLASIFIKASI MAKNA (Ditinjau dari Ranah Komunikasi)
KLASIFIKASI MAKNA (Ditinjau dari Ranah Komunikasi)
Kajian ini merupakan kajian linguistik yang membahas tentang klasifikasi makna (ditinjau dari ranah komunikasi). Dalam kajian ini di bahas klasifikasi makna atau arti (types of mea...

Back to Top