Javascript must be enabled to continue!
PERLINDUNGAN HUKUM SUMBER DAYA GENETIK INDONESIA DAN OPTIMALISASI TEKNOLOGI INFORMASI
View through CrossRef
ABSTRAKIndonesia menyimpan sumber daya genetik yang melimpah namun memiliki kelemahan dalam database nya. Hal ini menjadi celah adanya tindakan biopiracy dari perusahaan-perusahaan farmasi negara maju. Perkembangan teknologi informasi memasuki era teknologi 4.0 dan society 5.0. Perlindungan hukum sumber daya genetik dari sisi regulasi dan kelembagaan serta optimalisasi teknologi informasi dalam perlindungan non yuridis Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif dengan pendekatan dekriptif analisis. Data dikumpulkan melalui studi pustaka dan wawancara dan dianalisis dengan metode yuridis kualitatif. Indonesia belum memiliki aturan khusus mengenai sumber daya genetik. Konvensi Keanekaragaman Hayati, Propokol Cartagena dan Protokol Nagoya belum optimal karena tidak didukung oleh negara maju yang menerapkan standard ganda. Perkembangan teknologi infomrasi menjadi peluang sekaligus tantangan. Teknologi informasi dapat menjadi sarana penyusunan database sumber daya genetik yang melimpah dan beragam. Pemanfaatan teknologi informasi menjadi mutlak dilakukan dan dapat menjadi sarana pembuktian secara elektronik serta upaya pencegahan klaim dari negara lain.Kata kunci: genetik; Indonesia; keragaman; informasi; teknologiABSTRACT Indonesia stores abundant genetik resources but has weaknesses in its database. This becomes a gap in the biopiracy of the pharmaceutical companies in developed countries. The development of information technology entered the era of technology 4.0 and society 5.0. Legal protection of genetik resources in terms of regulation and institutions as well as optimization of information technology in non-juridical protection.The research method used is juridical normative with descriptive analysis approach. Data was collected through literature study and interviews and analyzed using qualitative juridical methods.Indonesia does not yet have specific rules regarding genetik resources. The Convention on Biological Diversity, the Cartagena Protocol and the Nagoya Protocol are not yet optimal because they are not supported by developed countries that apply double standards. The development of information technology is both an opportunity and a challenge. Information technology can be a means of compiling a database of abundant and diverse genetik resources. The use of information technology is absolutely necessary and can be a means of proving electronically and efforts to prevent claims from other countries.Keywords: diversity; genetic; Indonesian; information; technology
Title: PERLINDUNGAN HUKUM SUMBER DAYA GENETIK INDONESIA DAN OPTIMALISASI TEKNOLOGI INFORMASI
Description:
ABSTRAKIndonesia menyimpan sumber daya genetik yang melimpah namun memiliki kelemahan dalam database nya.
Hal ini menjadi celah adanya tindakan biopiracy dari perusahaan-perusahaan farmasi negara maju.
Perkembangan teknologi informasi memasuki era teknologi 4.
0 dan society 5.
Perlindungan hukum sumber daya genetik dari sisi regulasi dan kelembagaan serta optimalisasi teknologi informasi dalam perlindungan non yuridis Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif dengan pendekatan dekriptif analisis.
Data dikumpulkan melalui studi pustaka dan wawancara dan dianalisis dengan metode yuridis kualitatif.
Indonesia belum memiliki aturan khusus mengenai sumber daya genetik.
Konvensi Keanekaragaman Hayati, Propokol Cartagena dan Protokol Nagoya belum optimal karena tidak didukung oleh negara maju yang menerapkan standard ganda.
Perkembangan teknologi infomrasi menjadi peluang sekaligus tantangan.
Teknologi informasi dapat menjadi sarana penyusunan database sumber daya genetik yang melimpah dan beragam.
Pemanfaatan teknologi informasi menjadi mutlak dilakukan dan dapat menjadi sarana pembuktian secara elektronik serta upaya pencegahan klaim dari negara lain.
Kata kunci: genetik; Indonesia; keragaman; informasi; teknologiABSTRACT Indonesia stores abundant genetik resources but has weaknesses in its database.
This becomes a gap in the biopiracy of the pharmaceutical companies in developed countries.
The development of information technology entered the era of technology 4.
0 and society 5.
Legal protection of genetik resources in terms of regulation and institutions as well as optimization of information technology in non-juridical protection.
The research method used is juridical normative with descriptive analysis approach.
Data was collected through literature study and interviews and analyzed using qualitative juridical methods.
Indonesia does not yet have specific rules regarding genetik resources.
The Convention on Biological Diversity, the Cartagena Protocol and the Nagoya Protocol are not yet optimal because they are not supported by developed countries that apply double standards.
The development of information technology is both an opportunity and a challenge.
Information technology can be a means of compiling a database of abundant and diverse genetik resources.
The use of information technology is absolutely necessary and can be a means of proving electronically and efforts to prevent claims from other countries.
Keywords: diversity; genetic; Indonesian; information; technology.
Related Results
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
Optimalisasi Pemanfaatan Sumber Daya Genetik Padi Melalui Valuasi Ekonomi
Optimalisasi Pemanfaatan Sumber Daya Genetik Padi Melalui Valuasi Ekonomi
<p><strong>English</strong><br />Indonesia has potency of widely diverse genetic resources of rice useful to assembly the new varieties. This study aimed to...
Perlindungan Investor Terhadap Investasi Bodong di Indonesia
Perlindungan Investor Terhadap Investasi Bodong di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahhui bagaimana perlindungan hukum yang didapatkan Investor Terhadap investasi bodong, serta mengetahui bagaimana tahapan proses perlindungan y...
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN OBAT
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN OBAT
<p>Abstrak-Tindakan pidana pemalsuan obat semakin merajalela, disebabkan karena penanggulangan tindakan pemalsuan obat belum dikoordinasikan secara sistematis, sehingga penin...
Pemilihan Tetua Persilangan pada Kubis (Brassica oleracea var. capitata) melalui Analisis Keragaman Genetik [Parental Line Selection in Cabbage (Brassica oleracea var. capitata) through Genetic Diversity Analysis]
Pemilihan Tetua Persilangan pada Kubis (Brassica oleracea var. capitata) melalui Analisis Keragaman Genetik [Parental Line Selection in Cabbage (Brassica oleracea var. capitata) through Genetic Diversity Analysis]
<p>Kubis (<em>Brassica oleracea</em> var. <em>capitata</em>) merupakan salah satu jenis sayuran yang mempunyai nilai ekonomis tinggi. Untuk meningkatk...
Grand Design Reformasi Penelitian Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Negara Republik Indonesia
Grand Design Reformasi Penelitian Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Negara Republik Indonesia
Dillihat dari sisi penelitian hukum, pembangunan hukum nasional merupakan wujud sistem hukum nasional, harus didukung oleh perencanaan pembentukan materi hukum, penelitian hukum, p...
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMULIA DAN VARIETAS TANAMAN DALAM KERANGKA HUKUM PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN DI INDONESIA
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMULIA DAN VARIETAS TANAMAN DALAM KERANGKA HUKUM PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN DI INDONESIA
Undang-Undang Perlindungan Varietas Tanaman memberikan perlindungan hukum bagi pemulia tanaman atas karya mereka dalam mengembangkan varietas unggul. Namun keberadaan lembaga perli...

