Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PEMBERDAYAAN PETANI DALAM SISTEM HUKUM AGRARIA

View through CrossRef
Konflik merupakan salah satu fenomena yang selalu terjadi pada masyarakat. Salah satu fenomena konflik yaitu konflik agraria pada masyarakat petani yang terjadi di Desa Genteng Kecamatan Sukasari Kabupaten Sumedang. Berbagai upaya resolusi konflik dilakukan oleh berbagai pihak untuk mengatasi konflik agraria ini. Salah satunyayaitu resolusi konflik berbasis komunitas. Artikel ini bertujuan untuk mendeskripsikan resolusi konflik agraria berbasis komunitas pada masyarakat petani di Desa Genteng berdasarkan pandangan tiga ahli yaitu masyarakat lokal Desa Genteng, praktisi pertanahan dan akademisi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data menggunakan teknik diskusi publik antara ketiga ahli tersebut. Berdasarkan pandangan masyarakat lokal Terjadi mis komunikasi antar warga Desa Genteng dengan pihak Perum Perhutani dalam pemanfaatan lahan. Alih fungsi lahan hutan yang terjadi di Kawasan Manglayang Timur mendorong masyarakat Desa Genteng juga beralih profesi. Dalam upaya resolusi konflik, LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan) memiliki peran yang sangat penting yaitu sebagai penengah antara petani dengan Perum Perhutani. Mediasi yang dilakukan oleh LMDH menghasilkan sebuah konsensus baru yaitu Perhutani memperbolehkan petani lokal untuk menggarap kembali lahan di kawasan hutan, namun dengan jenis tanaman tertentu yang telah ditentukan oleh Perum Perhutani.
Center for Open Science
Title: PEMBERDAYAAN PETANI DALAM SISTEM HUKUM AGRARIA
Description:
Konflik merupakan salah satu fenomena yang selalu terjadi pada masyarakat.
Salah satu fenomena konflik yaitu konflik agraria pada masyarakat petani yang terjadi di Desa Genteng Kecamatan Sukasari Kabupaten Sumedang.
Berbagai upaya resolusi konflik dilakukan oleh berbagai pihak untuk mengatasi konflik agraria ini.
Salah satunyayaitu resolusi konflik berbasis komunitas.
Artikel ini bertujuan untuk mendeskripsikan resolusi konflik agraria berbasis komunitas pada masyarakat petani di Desa Genteng berdasarkan pandangan tiga ahli yaitu masyarakat lokal Desa Genteng, praktisi pertanahan dan akademisi.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data menggunakan teknik diskusi publik antara ketiga ahli tersebut.
Berdasarkan pandangan masyarakat lokal Terjadi mis komunikasi antar warga Desa Genteng dengan pihak Perum Perhutani dalam pemanfaatan lahan.
Alih fungsi lahan hutan yang terjadi di Kawasan Manglayang Timur mendorong masyarakat Desa Genteng juga beralih profesi.
Dalam upaya resolusi konflik, LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan) memiliki peran yang sangat penting yaitu sebagai penengah antara petani dengan Perum Perhutani.
Mediasi yang dilakukan oleh LMDH menghasilkan sebuah konsensus baru yaitu Perhutani memperbolehkan petani lokal untuk menggarap kembali lahan di kawasan hutan, namun dengan jenis tanaman tertentu yang telah ditentukan oleh Perum Perhutani.

Related Results

Implikasi Hukum Agraria Terhadap Pengembangan Perdesaan
Implikasi Hukum Agraria Terhadap Pengembangan Perdesaan
Pengembangan perdesaan merupakan suatu aspek penting dalam mencapai pembangunan yang berkelanjutan. Hukum agraria, sebagai hukum yang mengatur hubungan antara manusia dengan tanah,...
PLURALISME HUKUM DI INDONESIA DARI SUDUT PANDANG ANTROPOLOGI
PLURALISME HUKUM DI INDONESIA DARI SUDUT PANDANG ANTROPOLOGI
Berdasarkan urian tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa hukum pada dasarnyaberbasis pada masyarakat. Maka salah satu metode khas dalam antropologi hukum adalah kerjalapangan (fi...
Nilai Tukar Petani Karet di Desa Penanggoan Duren Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir OKI
Nilai Tukar Petani Karet di Desa Penanggoan Duren Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir OKI
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Berapa nilai tukar petani (NTP) karet di Desa Penanggoan Duren Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir dan Berapa tingkat pe...
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>Sooner or later Indonesia will have its own law of contract. Reasons ...
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
<h2>Abstract</h2><p>Cepat atau lambat Indonesia akan memiliki hukum perjanjiannya sendiri. Alasan dari pernyataan ini adalah bahwa, pertama, hukum kontrak Indoens...
tugas resume hukum tata negara
tugas resume hukum tata negara
Hukum tata Negara dapar diartikan dalam arti sempit maupun dalam arti luas. Secara arti sempit hukum tata negara dapat diartikan hukum yang mengatur organisasi negra sedangkan dala...
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
ANISHA-HTN
ANISHA-HTN
NAMA:ANISHANIM :10200120233KELAS :HTN-FMATA KULIAH:HUKUM TATA NEGARAHUKUM TATA NEGARAA.Pengertian Hukum tata Negara pada dasarnya adalah hukum yang mengatur organisasi kek...

Back to Top