Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Hukum Pencatatan Perkawinan dan Akibat Hukumnya (Perbandingan Hukum Pencatatan Perkawinan di Indonesia dan Brunei Darussalam)

View through CrossRef
Pencatatan perkawinan merupakan suatu tugas atau kewajiban yang fundamental bagi calon suami istri yang hendak melaksanakan perkawinan, dikarenakan jika tidak melakukannya maka akan dapat berakibat hukum yang merugikan kedua belah pihak khususnya pihak perempuan. Oleh sebab itu di beberapa negara, pencatatan perkawinan wajib untuk dijalankan bagi seluruh warga negaranya, salah satunya negara Brunei Darussalam. Di Indonesia juga diwajibkan untuk mencatatkan perkawinan, namun tidak menentukan sahnya perkawinan yang tertera pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 mengenai Perkawinan. Dalam penelitian ini, masalah yang diangkat, yaitu terkait perbedaan maupun persamaan peraturan hukum pencatatan perkawinan serta akibat hukumnya apabila tidak dicatatkan di Lembaga Pencatatan Sipil baik di Indonesia maupun di Brunei Darussalam. Melalui perbandingan ini ditujukan khususnya bagi pemerintah Indonesia agar dapat melakukan pembaharuan hukum sehingga peraturan yang berlaku di Indonesia saat ini lebih efektif. Penulisan ini termasuk kedalam penelitian yuridis normatif dengan studi kepustakaan berupa peraturan perundang-undangan mengenai perkawinan dan pencatatan kependudukan yang berlaku di Indonesia dan Brunei Darussalam sebagai bahan hukum primer. Penelitian ini juga menggunakan buku, literatur-literatur ilmiah, dan pendapat para ahli yang relevan sebagai bahan hukum sekunder, serta berupa kamus hukum maupun ensiklopedia sebagai bahan hukum tersier. Selaras dengan Brunei Darussalam, WNI diwajibkan untuk mencatatakan perkawinannya dan memiliki sanksi apabila tidak melaksanakannya. Brunei Darussalam melakukan pembaharuan hukum mengenai pencatatan perkawinan dimana seorang imam dapat menjadi pegawai pencatat perkawinan, hal ini dapat menjadi acuan pemerintah Indonesia untuk melakukan pembaharuan hukum mengenai pegawai pencatatan perkawinan dimana kini Indonesia kekurangan pegawai pencatat perkawinan.
Title: Hukum Pencatatan Perkawinan dan Akibat Hukumnya (Perbandingan Hukum Pencatatan Perkawinan di Indonesia dan Brunei Darussalam)
Description:
Pencatatan perkawinan merupakan suatu tugas atau kewajiban yang fundamental bagi calon suami istri yang hendak melaksanakan perkawinan, dikarenakan jika tidak melakukannya maka akan dapat berakibat hukum yang merugikan kedua belah pihak khususnya pihak perempuan.
Oleh sebab itu di beberapa negara, pencatatan perkawinan wajib untuk dijalankan bagi seluruh warga negaranya, salah satunya negara Brunei Darussalam.
Di Indonesia juga diwajibkan untuk mencatatkan perkawinan, namun tidak menentukan sahnya perkawinan yang tertera pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 mengenai Perkawinan.
Dalam penelitian ini, masalah yang diangkat, yaitu terkait perbedaan maupun persamaan peraturan hukum pencatatan perkawinan serta akibat hukumnya apabila tidak dicatatkan di Lembaga Pencatatan Sipil baik di Indonesia maupun di Brunei Darussalam.
Melalui perbandingan ini ditujukan khususnya bagi pemerintah Indonesia agar dapat melakukan pembaharuan hukum sehingga peraturan yang berlaku di Indonesia saat ini lebih efektif.
Penulisan ini termasuk kedalam penelitian yuridis normatif dengan studi kepustakaan berupa peraturan perundang-undangan mengenai perkawinan dan pencatatan kependudukan yang berlaku di Indonesia dan Brunei Darussalam sebagai bahan hukum primer.
Penelitian ini juga menggunakan buku, literatur-literatur ilmiah, dan pendapat para ahli yang relevan sebagai bahan hukum sekunder, serta berupa kamus hukum maupun ensiklopedia sebagai bahan hukum tersier.
Selaras dengan Brunei Darussalam, WNI diwajibkan untuk mencatatakan perkawinannya dan memiliki sanksi apabila tidak melaksanakannya.
Brunei Darussalam melakukan pembaharuan hukum mengenai pencatatan perkawinan dimana seorang imam dapat menjadi pegawai pencatat perkawinan, hal ini dapat menjadi acuan pemerintah Indonesia untuk melakukan pembaharuan hukum mengenai pegawai pencatatan perkawinan dimana kini Indonesia kekurangan pegawai pencatat perkawinan.

Related Results

Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
Pencegahan Ideologi Radikalisme dan Ekstrimisme Melalui Pendidikan di Brunei Darussalam
Pencegahan Ideologi Radikalisme dan Ekstrimisme Melalui Pendidikan di Brunei Darussalam
Radikalisme dan ekstrimisme merupakan ancaman serius yang dapat menggungcang kestabilan dan keselamatan sesebuah negara. Negara Brunei Darussalam, sebagai negara yang menjunjung ti...
Tinjauan Yuridis Terhadap Hak Waris Anak Luar Kawin Dengan Ayah Biologisnya Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010
Tinjauan Yuridis Terhadap Hak Waris Anak Luar Kawin Dengan Ayah Biologisnya Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010
Perkawinan adalah sebuah perilaku makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, agar kehidupan manusia dapat berkembang. Sistem perkawinan dan aturannya yang berlaku pada suatu masyarakat a...
Analisa Pencatatan Nikah (Kawin Belum Tercatat) Pada Kk Dalam Persfektif Disdukcapil Purwakarta
Analisa Pencatatan Nikah (Kawin Belum Tercatat) Pada Kk Dalam Persfektif Disdukcapil Purwakarta
KK (kartu keluarga) merupakan kartu identitas keluarga yang sangat penting serta wajib dimiliki oleh setiap warga negara. Tujuan Penulis dalam penelitian ini yaitu untuk menjawab d...
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP HAK WARIS ANAK HASIL PERKAWINAN SIRI
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP HAK WARIS ANAK HASIL PERKAWINAN SIRI
Masyarakat Indonesia mengenal istilah perkawinan siri sebagai perkawinan yang sah secara hukum Islam tetapi  tidak dicatatkan di KUA (Kantor Urusan Agama), sehingga   keabsahan   d...
Kedudukan Hukum Harta Kekayaan Akibat Perceraian
Kedudukan Hukum Harta Kekayaan Akibat Perceraian
Selama suatu perkawinan masih berlangsung dengan baik dan harmonis, maka akibat hukum dari perkawinan terhadap harta benda masih belum terasa, karena mereka menganggap harta benda ...
Akta Penegasan Perjanjian Perkawinan Kaitannya dengan Pemenuhan Prinsip Publisitas
Akta Penegasan Perjanjian Perkawinan Kaitannya dengan Pemenuhan Prinsip Publisitas
In the Marriage Agreement to bind the third party, then the marriage agreement must meet the principle of publicity, that is, by registered or recorded. Registration of marriage ag...
PENCATATAN PERKAWINAN: SUATU ANALISIS SEJARAH SOSIAL
PENCATATAN PERKAWINAN: SUATU ANALISIS SEJARAH SOSIAL
Pencatatan perkawinan seringkali ditentang dan dianggap tidak penting dalam pelaksanaan perkawinan. Bahkan muncul istilah “sah secara negara” dan “sah secara agama”. Istilah pertam...

Back to Top