Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Perlindungan Hukum terhadap Merek Terkenal di Indonesia

View through CrossRef
Well-known trademark dispute generally occurs as business actors are tempted to take shortcuts by unfair competition, given the length of time taken for a trademark to be known in society. One of well-known trademark dispute that ever happen in Indonesia is dispute between IKEA Surabaya against IKEA Sweden, involving PT. Ratania Khatulistiwa as plaintiff and PT. Inter IKEA System B.V Sweden as defendant. The subject matter to be elaborated is to answer the question: what is the scope and provision of the well-known trademark in Indonesia, and how is the juridicial analysis of the well-known trademark dispute in Supreme Court Verdict Number 264K/Pdt.Sus-HKI/2015? The method used in this research is Juridical Normative by using approach of legislation and approach of case. Indonesia has consequences to adopt the provisions of the Paris Convention and the TRIPs Agreement, including the provisions of the well-known trademark Furthermore, in verdict, the Panel of Judges should consider more legal protections against the well-known trademark which are the result of agreements from various countries including Indonesia in TRIPs. Abstrak Sengketa tentang merek terkenal masih sering terjadi di Indonesia. Salah satu sengketa merek terkenal yang terjadi belakangan di Indonesia adalah sengketa antara IKEA Surabaya melawan IKEA Swedia yang melibatkan PT. Ratania Khatulistiwa sebagai penggugat serta PT. Inter IKEA System B.V Swedia sebagai tergugat. Pokok permasalahan yang akan dielaborasi dalam artikel ini adalah, bagaimana ruang lingkup dan pengaturan merek terkenal di Indonesia, dan bagaimana analisis yuridis sengketa merek terkenal dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 264 K/Pdt.Sus-HKI/2015. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Artikel ini menyimpulkan, pertama, norma tentang merek terkenal di Indonesia saat ini bisa ditemui dalam UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan yurisprudensi peradilan, yang pada dasarnya mensyaratkan pengetahuan umum masyarakat dan reputasi merek tersebut, antara lain ditandai dengan terdaftar di banyak negara serta pemasaran dan peredaran produk secara luas. Kedua, dalam putusan kasus sengketa IKEA, majelis hakim terkesan mengabaikan iktikad baik masing-masing pihak dan kebenaran secara faktual tidak digunakannya merek tersebut, sehingga bisa menjadi preseden buruk dalam upaya melindungi merek terkenal di Indonesia.
Faculty of Education and Teacher Training, Jambi University
Title: Perlindungan Hukum terhadap Merek Terkenal di Indonesia
Description:
Well-known trademark dispute generally occurs as business actors are tempted to take shortcuts by unfair competition, given the length of time taken for a trademark to be known in society.
One of well-known trademark dispute that ever happen in Indonesia is dispute between IKEA Surabaya against IKEA Sweden, involving PT.
Ratania Khatulistiwa as plaintiff and PT.
Inter IKEA System B.
V Sweden as defendant.
The subject matter to be elaborated is to answer the question: what is the scope and provision of the well-known trademark in Indonesia, and how is the juridicial analysis of the well-known trademark dispute in Supreme Court Verdict Number 264K/Pdt.
Sus-HKI/2015? The method used in this research is Juridical Normative by using approach of legislation and approach of case.
Indonesia has consequences to adopt the provisions of the Paris Convention and the TRIPs Agreement, including the provisions of the well-known trademark Furthermore, in verdict, the Panel of Judges should consider more legal protections against the well-known trademark which are the result of agreements from various countries including Indonesia in TRIPs.
Abstrak Sengketa tentang merek terkenal masih sering terjadi di Indonesia.
Salah satu sengketa merek terkenal yang terjadi belakangan di Indonesia adalah sengketa antara IKEA Surabaya melawan IKEA Swedia yang melibatkan PT.
Ratania Khatulistiwa sebagai penggugat serta PT.
Inter IKEA System B.
V Swedia sebagai tergugat.
Pokok permasalahan yang akan dielaborasi dalam artikel ini adalah, bagaimana ruang lingkup dan pengaturan merek terkenal di Indonesia, dan bagaimana analisis yuridis sengketa merek terkenal dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 264 K/Pdt.
Sus-HKI/2015.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus.
Artikel ini menyimpulkan, pertama, norma tentang merek terkenal di Indonesia saat ini bisa ditemui dalam UU No.
20 Tahun 2016 tentang Merek dan yurisprudensi peradilan, yang pada dasarnya mensyaratkan pengetahuan umum masyarakat dan reputasi merek tersebut, antara lain ditandai dengan terdaftar di banyak negara serta pemasaran dan peredaran produk secara luas.
Kedua, dalam putusan kasus sengketa IKEA, majelis hakim terkesan mengabaikan iktikad baik masing-masing pihak dan kebenaran secara faktual tidak digunakannya merek tersebut, sehingga bisa menjadi preseden buruk dalam upaya melindungi merek terkenal di Indonesia.

Related Results

ITIKAD BAIK DALAM PENDAFTARAN MEREK: STUDI PERLINDUNGAN HUKUM PEMILIK MEREK TERKENAL DI INDONESIA
ITIKAD BAIK DALAM PENDAFTARAN MEREK: STUDI PERLINDUNGAN HUKUM PEMILIK MEREK TERKENAL DI INDONESIA
Salah satu perkara sengketa Merek ALSTYLE yang diajukan oleh Gildan Active-Wear yang membuktikan keterkenalan mereknya mengajukan upaya hukum terhadap pemilik merek yang sama denga...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
Perlindungan Hukum Terhadap Merek Yang Terdaftar
Perlindungan Hukum Terhadap Merek Yang Terdaftar
<p>Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisa bagaimana perlindungan hukum terhadap merek yang terdaftar dan mengapa perlindungan terhadap merek yang terdaftar d...
Perlindungan Hukum Terhadap Pengalihan Hak Atas Merek Berdasarkan Kasus Polo Ralph Lauren Indonesia
Perlindungan Hukum Terhadap Pengalihan Hak Atas Merek Berdasarkan Kasus Polo Ralph Lauren Indonesia
Makalah yang berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Pengalihan Hak atas Merek Berdasarkan Kasus Polo Ralph Lauren Indonesia” ini dilatarbelakangi dengan persaingan bisnis di Indones...
Perlindungan Hukum terhadap Merek Terdaftar
Perlindungan Hukum terhadap Merek Terdaftar
According to Article 1 of Law No. 15 of 2001 on Trademarks, which meant brand is a sign in the form of images, names, words, letters numbers, color composition, or a combination of...
MEREK TIGA DIMENSI DALAM HUKUM MEREK INDONESIA
MEREK TIGA DIMENSI DALAM HUKUM MEREK INDONESIA
ABSTRAK Indonesia telah mengakui dan melindungi merek non-tradisional khususnya merek tiga dimensi (3D) sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek ...
Perlindungan Hukum Penggunaan Hak Atas Merek Pierre Cardin (Studi kasus Putusan No.15/Pdt.Sus.Merek/2015/PN. Niaga.Jkt.Pst)
Perlindungan Hukum Penggunaan Hak Atas Merek Pierre Cardin (Studi kasus Putusan No.15/Pdt.Sus.Merek/2015/PN. Niaga.Jkt.Pst)
Ketertarikan merek-merek baru di Indonesia telah menyebabkan persaingan yang tidak sehat, yang menyebabkan pelanggaran seringkali terjadi. Tujuan dari penelitian ini adalah  untuk ...
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN OBAT
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN OBAT
<p>Abstrak-Tindakan pidana pemalsuan obat semakin merajalela, disebabkan karena penanggulangan tindakan pemalsuan obat belum dikoordinasikan secara sistematis, sehingga penin...

Back to Top