Javascript must be enabled to continue!
TINJAUAN PELAKSANAAN ROYA PARTIAL TERHADAP OBJEK HAK TANGGUNGAN
View through CrossRef
The mortgage right giver who has paid off his obligations to the mortgage right holder, then cancels the mortgage rights on the object of the mortgage right that is charged. Article 22 paragraph (1) of the Underwriting Right Act "after the mortgage has been written off, the land office has crossed out notes on land rights and certificates". While one of the characteristics inherent in mortgage rights is that the mortgage rights charged cannot be shared, but this provision can be distorted in Article 2 paragraph (2) of the Mortgage Rights Act and implementing regulations issued, namely Regulation of the Minister of Agrarian Number 3 of 1997 which raises the existence of partial roya, which can be done with partial abolition, but the two regulations have differences between one regulation and the other this will certainly lead to legal disputes if there is no general perception about the implementation of partial roya which can ultimately harm the debtor. The purpose of this study is to describe and analyze the partial roya implementation based on the Mortgage Rights Act, Law Number 4 of 1996 and Minister of Agrarian Regulation Number 3 of 1997. Keywords : mortgage rights; partial roya Abstrak Pemberi hak tanggungan yang telah melunasi kewajibannya kepada pemegang hak tanggungan, maka hapuslah hak tanggungan atas obyek hak tanggungan yang dibebankan. Dalam Pasal 22 ayat (1) UUHT menyebutkan " setelah hak tanggungan hapus, kantor pertanahan mencoret catatan hak atas tanah dan sertipikatnya”. Sementara salah satu sifat yang melekat dalam hak tanggungan yaitu hak tanggungan yang dibebankan tidak dapat dibagi-bagi, tapi ketentuan tersebut dapat disimpangi dalam Pasal Pasal 2 ayat (2) UUHT serta dikeluarkan peraturan pelaksananya yakni Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 3 Tahun 1997 yang memunculkan adanya roya partial yaitu dapat dilakukannya pencoretan oleh sebagian hutang tetapi kedua peraturan tersebut terdapat ketidaksesuaian antara peraturan yang satu dan yang lainnya hal ini tentu menimbulkan adanya sengketa hukum apabila tidak adanya persamaan persepsi mengenai pelaksanaan roya parsial yang pada akhirnya dapat merugikan pihak debitur. Adapun tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis pelaksanaan roya partial berdasarkan UUHT Nomor 4 Tahun 1996 dan Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 3 Tahun 1997. Kata kunci : hak tanggungan; roya partial
Institute of Research and Community Services Diponegoro University (LPPM UNDIP)
Title: TINJAUAN PELAKSANAAN ROYA PARTIAL TERHADAP OBJEK HAK TANGGUNGAN
Description:
The mortgage right giver who has paid off his obligations to the mortgage right holder, then cancels the mortgage rights on the object of the mortgage right that is charged.
Article 22 paragraph (1) of the Underwriting Right Act "after the mortgage has been written off, the land office has crossed out notes on land rights and certificates".
While one of the characteristics inherent in mortgage rights is that the mortgage rights charged cannot be shared, but this provision can be distorted in Article 2 paragraph (2) of the Mortgage Rights Act and implementing regulations issued, namely Regulation of the Minister of Agrarian Number 3 of 1997 which raises the existence of partial roya, which can be done with partial abolition, but the two regulations have differences between one regulation and the other this will certainly lead to legal disputes if there is no general perception about the implementation of partial roya which can ultimately harm the debtor.
The purpose of this study is to describe and analyze the partial roya implementation based on the Mortgage Rights Act, Law Number 4 of 1996 and Minister of Agrarian Regulation Number 3 of 1997.
Keywords : mortgage rights; partial roya Abstrak Pemberi hak tanggungan yang telah melunasi kewajibannya kepada pemegang hak tanggungan, maka hapuslah hak tanggungan atas obyek hak tanggungan yang dibebankan.
Dalam Pasal 22 ayat (1) UUHT menyebutkan " setelah hak tanggungan hapus, kantor pertanahan mencoret catatan hak atas tanah dan sertipikatnya”.
Sementara salah satu sifat yang melekat dalam hak tanggungan yaitu hak tanggungan yang dibebankan tidak dapat dibagi-bagi, tapi ketentuan tersebut dapat disimpangi dalam Pasal Pasal 2 ayat (2) UUHT serta dikeluarkan peraturan pelaksananya yakni Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 3 Tahun 1997 yang memunculkan adanya roya partial yaitu dapat dilakukannya pencoretan oleh sebagian hutang tetapi kedua peraturan tersebut terdapat ketidaksesuaian antara peraturan yang satu dan yang lainnya hal ini tentu menimbulkan adanya sengketa hukum apabila tidak adanya persamaan persepsi mengenai pelaksanaan roya parsial yang pada akhirnya dapat merugikan pihak debitur.
Adapun tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis pelaksanaan roya partial berdasarkan UUHT Nomor 4 Tahun 1996 dan Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 3 Tahun 1997.
Kata kunci : hak tanggungan; roya partial.
Related Results
Eksekusi Hak Tanggungan Yang Dipailitkan
Eksekusi Hak Tanggungan Yang Dipailitkan
Abstract
The right of encumbrance is one kind of guarantees that the debtor can promise to the creditor. In fu...
KEPASTIAN HUKUM BAGI KREDITUR PEMEGANG HAK TANGGUNGAN ATAS JAMINAN HAK GUNA BANGUNAN YANG SUDAH BERAKHIR JANGKA WAKTUNYA
KEPASTIAN HUKUM BAGI KREDITUR PEMEGANG HAK TANGGUNGAN ATAS JAMINAN HAK GUNA BANGUNAN YANG SUDAH BERAKHIR JANGKA WAKTUNYA
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui status hukum jaminan Hak Guna Bangunan yang masa berlakunya telah berakhir ketika masih terikat dengan perjanjian kredit masih berjalan d...
KEDUDUKAN HUKUM AKTA PERNYATAAN DAN KUASA UNTUK ROYA (KONSEN ROYA) DALAM PROSES LELANG
KEDUDUKAN HUKUM AKTA PERNYATAAN DAN KUASA UNTUK ROYA (KONSEN ROYA) DALAM PROSES LELANG
Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis akta pernyataan dankuasa untuk roya yang dibuat dihadapan notaris dalam penggunaan proseslelang, sama seperti Sertifikat Hak Tanggung...
KEPASTIAN HUKUM BAGI KREDITUR PEMEGANG HAK TANGGUNGAN ATAS JAMINAN HAK GUNA BANGUNAN YANG SUDAH BERAKHIR JANGKA WAKTUNYA
KEPASTIAN HUKUM BAGI KREDITUR PEMEGANG HAK TANGGUNGAN ATAS JAMINAN HAK GUNA BANGUNAN YANG SUDAH BERAKHIR JANGKA WAKTUNYA
Penelitian ini bertujuan untuk status hukum jaminan Hak Guna Bangunan yang jangka waktunya telah berakhir ketika perjanjian kredit masih berjalan dan upaya yang dapat dilakukan ole...
Deed Of Roya Consent Which Made By Notary In Roya Mortage Rights Caused The Loss Of Certificate Mortage Rights In The City Of Pekalongan
Deed Of Roya Consent Which Made By Notary In Roya Mortage Rights Caused The Loss Of Certificate Mortage Rights In The City Of Pekalongan
The purpose of this study was to: 1) To determine the debtor to Roya to BPN 2) To know the challenges and solutions faced by the debtor to Roya missing Encumbrance certificate 3) t...
Pemenuhan Hak-hak Anak Pasca Perceraian Orang Tua di Kecamatan Cikembar
Pemenuhan Hak-hak Anak Pasca Perceraian Orang Tua di Kecamatan Cikembar
Perceraian di Kecamatan Cikembar kerapkali menimbulkan ekses-ekses masalah pemenuhan hak-hak anak pasca perceraian orang tua. Banyak hambatan utama yang menjadi penyebab terbengkal...
PENINGKATAN STATUS HAK GUNA BANGUNAN MENJADI HAK MILIK
PENINGKATAN STATUS HAK GUNA BANGUNAN MENJADI HAK MILIK
Article 33 paragraph (3) of the 1945 Constitution which reads Earth, water and natural resources in it are controlled by the State and used for the greatest prosperity of the peopl...
Section Class Content Via OSF Lecture Murti Ningsih PROSEDUR PENGGUNAAN HAK PATEN OLEH ORANG AWAM DAN PROFESIONAL
Section Class Content Via OSF Lecture Murti Ningsih PROSEDUR PENGGUNAAN HAK PATEN OLEH ORANG AWAM DAN PROFESIONAL
Pengertian Hak Paten atau definisi hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yg untuk selama waktu tertent...

