Javascript must be enabled to continue!
TES DNA SEBAGAI ALAT BUKTI PENGGANTI EMPAT ORANG SAKSI
View through CrossRef
Ulema agrees on two pieces of adultery evidence, namely confession and four witnesses. Today, DNA test evidence is also considered to be accurate in determining someone committing adultery. Aceh Qanun Number 6 of the Year 2014 concerning Law of Jinayat (criminal law) has included DNA test as evidence to replace the four witnesses. This research was conducted using a literature study approach with the juridical-analysis method. The results confirmed that Acehnese People want clear and constitutional rules regarding law enforcement, following up the privileges granted by the central government in establishing sharia law. The DNA test results can be used as evidence to replace four witnesses. Based on sharia law, the adultery can be proved by two alternative pieces of evidence, iqrār (admission/confession) and shahadah (testimony of witnesses). However, DNA test is not mentioned clearly in the Qur’an, hadith or the opinions of scholars. In sharia law, a DNA test can be included as the type of supporting and additional evidence like pregnancy and childbirth beyond the minimum pregnancy limit. The supporting and additional evidence, such as the DNA result cannot replace the four witnesses.
Abstrak: Terdapat dua alat bukti zina yang telah disepakati oleh ulama, yaitu pengakuan dan empat orang saksi. Dewasa ini, terdapat alat bukti lain yang dipandang akurat menetapkan seseorang berbuat zina, yaitu bukti test DNA. Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat telah memasukkan test DNA sebagai alat bukti pengganti empat orang saksi. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan studi pustaka dengan metode analisis-yuridis. Hasil penelitian ini menegaskan bahwa masyarakat Aceh menginginkan adanya aturan yang jelas dan konstitusional tentang penegakan hukum, sebagai tindak lanjut dari keistimewaan yang diberikan oleh pemerintah pusat dalam menegakkan syari’at Islam. Hasil test DNA tersebut bisa menjadi alat bukti untuk menggantikan empat orang saksi. Menurut Hukum Islam pembuktian zina dapat dilakukan dengan dua alat bukti yaitu iqrār dan syahadah. Kedua alat bukti ini bersifat alternatif. Sementara test DNA tidak disebutkan secara pasti dalam Alquran dan hadis serta pendapat ulama. Test DNA dalam hukum Islam bisa masuk dalam jenis alat bukti pendukung dan tambahan seperti halnya kehamilan dan kelahiran anak di luar batas minimal kehamilan. Alat bukti pendukung dan tambahan seperti hasil test DNA tidak bisa menggantikan empat orang saksi.
Kata Kunci: Tes DNA, Alat Bukti Pengganti, Empat Orang Saksi, Qanun Jinayah
Universitas Islam Negeri Ar-Raniry
Title: TES DNA SEBAGAI ALAT BUKTI PENGGANTI EMPAT ORANG SAKSI
Description:
Ulema agrees on two pieces of adultery evidence, namely confession and four witnesses.
Today, DNA test evidence is also considered to be accurate in determining someone committing adultery.
Aceh Qanun Number 6 of the Year 2014 concerning Law of Jinayat (criminal law) has included DNA test as evidence to replace the four witnesses.
This research was conducted using a literature study approach with the juridical-analysis method.
The results confirmed that Acehnese People want clear and constitutional rules regarding law enforcement, following up the privileges granted by the central government in establishing sharia law.
The DNA test results can be used as evidence to replace four witnesses.
Based on sharia law, the adultery can be proved by two alternative pieces of evidence, iqrār (admission/confession) and shahadah (testimony of witnesses).
However, DNA test is not mentioned clearly in the Qur’an, hadith or the opinions of scholars.
In sharia law, a DNA test can be included as the type of supporting and additional evidence like pregnancy and childbirth beyond the minimum pregnancy limit.
The supporting and additional evidence, such as the DNA result cannot replace the four witnesses.
Abstrak: Terdapat dua alat bukti zina yang telah disepakati oleh ulama, yaitu pengakuan dan empat orang saksi.
Dewasa ini, terdapat alat bukti lain yang dipandang akurat menetapkan seseorang berbuat zina, yaitu bukti test DNA.
Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat telah memasukkan test DNA sebagai alat bukti pengganti empat orang saksi.
Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan studi pustaka dengan metode analisis-yuridis.
Hasil penelitian ini menegaskan bahwa masyarakat Aceh menginginkan adanya aturan yang jelas dan konstitusional tentang penegakan hukum, sebagai tindak lanjut dari keistimewaan yang diberikan oleh pemerintah pusat dalam menegakkan syari’at Islam.
Hasil test DNA tersebut bisa menjadi alat bukti untuk menggantikan empat orang saksi.
Menurut Hukum Islam pembuktian zina dapat dilakukan dengan dua alat bukti yaitu iqrār dan syahadah.
Kedua alat bukti ini bersifat alternatif.
Sementara test DNA tidak disebutkan secara pasti dalam Alquran dan hadis serta pendapat ulama.
Test DNA dalam hukum Islam bisa masuk dalam jenis alat bukti pendukung dan tambahan seperti halnya kehamilan dan kelahiran anak di luar batas minimal kehamilan.
Alat bukti pendukung dan tambahan seperti hasil test DNA tidak bisa menggantikan empat orang saksi.
Kata Kunci: Tes DNA, Alat Bukti Pengganti, Empat Orang Saksi, Qanun Jinayah.
Related Results
Kedudukan Hukum Notaris, Akta Notaris Dan Saksi Akta Sebagai Alat Bukti Perkara Perdata
Kedudukan Hukum Notaris, Akta Notaris Dan Saksi Akta Sebagai Alat Bukti Perkara Perdata
Abstract
Civil law cases of tort lawsuits for an agreement set forth in the form of a notarial deed still dominate the amount recorded in the clerkship of the district court....
TELAAH NILAI PEMBUKTIAN DAN KEKUATAN PEMBUKTIAN ATAS PERLUASAN KETERANGAN SAKSI TESTIMONIUM DE AUDITU
TELAAH NILAI PEMBUKTIAN DAN KEKUATAN PEMBUKTIAN ATAS PERLUASAN KETERANGAN SAKSI TESTIMONIUM DE AUDITU
<p align="center"><strong><em>ABSTRAK</em></strong></p><p><em>Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mengenai kesesuaian pembuktia...
Kedudukan Hukum Saksi Instrumentair Terkait Keautentikan Akta Notaris
Kedudukan Hukum Saksi Instrumentair Terkait Keautentikan Akta Notaris
The legal status of a Notary employee in his capacity is a witness of the Instrumentair to support the validity of an authentic deed which is inseparable and has legal consequences...
SAKSI AHLI SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM HUKUM ACARA PIDANA INDONESIA
SAKSI AHLI SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM HUKUM ACARA PIDANA INDONESIA
Keterangan ahli/ saksi ahli merupakan salah satu alat bukti dalam hukum acara pidana Indonesia. Perlu ditelusuri lebih mendetail perihal keterangan ahli serta kondisi saat keterang...
Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Pelapor Dugaan Tindak Pidana Narkotika
Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Pelapor Dugaan Tindak Pidana Narkotika
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui adanya perlindungan hukum terhadap saksi yang melaporkan dugaan tindak pidana narkotika, mengetahui hambatan perlindungan saksi yang melap...
Pemberian Biaya Penganti Terhadap Saksi Perkara Pidana Pada Tahap Penyelidikan dan Penyidikan di Polres Aceh Tengah
Pemberian Biaya Penganti Terhadap Saksi Perkara Pidana Pada Tahap Penyelidikan dan Penyidikan di Polres Aceh Tengah
Kedudukan saksi dalam perkara pidana sangat penting. Secara hukum, semua saksi yang dipanggil oleh penyelidik dan penyidik wajib datang untuk proses pemeriksaan, namun kehadiran sa...
Genome wide hypomethylation and youth-associated DNA gap reduction promoting DNA damage and senescence-associated pathogenesis
Genome wide hypomethylation and youth-associated DNA gap reduction promoting DNA damage and senescence-associated pathogenesis
Abstract
Background: Age-associated epigenetic alteration is the underlying cause of DNA damage in aging cells. Two types of youth-associated DNA-protection epigenetic mark...
Genome wide hypomethylation and youth-associated DNA gap reduction promoting DNA damage and senescence-associated pathogenesis
Genome wide hypomethylation and youth-associated DNA gap reduction promoting DNA damage and senescence-associated pathogenesis
Introduction: The United States currently faces two opioid crises, an evolved crisis currently manifesting as widespread abuse of illicit opioids, and a crisis in pain management l...

