Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

KEPASTIAN HUKUM REGULASI TUGAS DAN WEWENANG JABATAN NOTARIS DIKAITKAN DENGAN DISRUPSI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

View through CrossRef
Notaris memiliki peran yang essential dalam mendukung roda perekonomian nasional karena itu Notaris harus berperan aktif dan berpartisipasi dalam penggunaan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis dengan pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif. Analisis data dilakukan secara yuridis kualitatif dengan bersumber pada studi kepustakaan dan studi lapangan, kemudian disusun secara sistematis. Hasil dari penelitian ini bahwa disrupsi teknologi informasi dan komunikasi telah terjadi dalam jabatan Notaris. Disrupsi teknologi informasi dan komunikasi yang terjadi dalam tugas dan wewenang jabatan Notaris masih terbatas pada tugas dan wewenang secara teknis. Kepastian hukum regulasi tugas dan wewenang jabatan Notaris dikaitkan dengan disrupsi teknologi informasi dan komunikasi belum memberikan kepastian hukum. Karena masih terdapat ketidakjelasan dan ketidakharmonisasian regulasi yaitu antara Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris Juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik. Diperlukan adanya pembaharuan regulasi tugas dan wewenang jabatan Notaris dikaitkan dengan disrupsi teknologi informasi dan komunikasi.
Title: KEPASTIAN HUKUM REGULASI TUGAS DAN WEWENANG JABATAN NOTARIS DIKAITKAN DENGAN DISRUPSI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Description:
Notaris memiliki peran yang essential dalam mendukung roda perekonomian nasional karena itu Notaris harus berperan aktif dan berpartisipasi dalam penggunaan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi di Indonesia.
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis dengan pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif.
Analisis data dilakukan secara yuridis kualitatif dengan bersumber pada studi kepustakaan dan studi lapangan, kemudian disusun secara sistematis.
Hasil dari penelitian ini bahwa disrupsi teknologi informasi dan komunikasi telah terjadi dalam jabatan Notaris.
Disrupsi teknologi informasi dan komunikasi yang terjadi dalam tugas dan wewenang jabatan Notaris masih terbatas pada tugas dan wewenang secara teknis.
Kepastian hukum regulasi tugas dan wewenang jabatan Notaris dikaitkan dengan disrupsi teknologi informasi dan komunikasi belum memberikan kepastian hukum.
Karena masih terdapat ketidakjelasan dan ketidakharmonisasian regulasi yaitu antara Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris Juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/POJK.
04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/POJK.
04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik.
Diperlukan adanya pembaharuan regulasi tugas dan wewenang jabatan Notaris dikaitkan dengan disrupsi teknologi informasi dan komunikasi.

Related Results

URGENSI PERUBAHAN PENGATURAN SYARAT PENGANGKATAN NOTARIS UNTUK MEWUJUDKAN PROFESIONALISME JABATAN NOTARIS DI INDONESIA
URGENSI PERUBAHAN PENGATURAN SYARAT PENGANGKATAN NOTARIS UNTUK MEWUJUDKAN PROFESIONALISME JABATAN NOTARIS DI INDONESIA
Abstract  Notary is a public official who is authorized to make authentic deeds and has other authorities as referred to in the Notary Position Law or based on other laws. To creat...
TANGGUNG JAWAB NOTARIS ATAS PELANGGARAN TERHADAP PENANDATANGANAN AKTA YANG TIDAK DILAKUKAN DIHADAPAN NOTARIS
TANGGUNG JAWAB NOTARIS ATAS PELANGGARAN TERHADAP PENANDATANGANAN AKTA YANG TIDAK DILAKUKAN DIHADAPAN NOTARIS
Abstract            The deed made by or before a Notary is an authentic deed, the party who denies the truth of an authentic deed must be able to prove otherwise. It is necessary t...
Kedudukan Hukum Notaris, Akta Notaris Dan Saksi Akta Sebagai Alat Bukti Perkara Perdata
Kedudukan Hukum Notaris, Akta Notaris Dan Saksi Akta Sebagai Alat Bukti Perkara Perdata
Abstract Civil law cases of tort lawsuits for an agreement set forth in the form of a notarial deed still dominate the amount recorded in the clerkship of the district court....
PERANAN MAJELIS PENGAWAS NOTARIS TERHADAP PELANGGARAN JABATAN DAN PERILAKU NOTARIS
PERANAN MAJELIS PENGAWAS NOTARIS TERHADAP PELANGGARAN JABATAN DAN PERILAKU NOTARIS
Notaris yang juga sebagai pejabat umum pembuat akta otentik perlu di awasi dan dilakukan pemeriksaan yang berkala agar nantinya perilaku notaris diharapkan sesuai dengan apa yang d...
Kedudukan Akta Fidusia Yang Dibuat Oleh Notaris Yang Diluar Daerah Jabatannya
Kedudukan Akta Fidusia Yang Dibuat Oleh Notaris Yang Diluar Daerah Jabatannya
ABSTRAKPasal 17 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris yang mengatur bahwa Notaris hanya berwenang untuk membuat ...
Perjanjian Perkawinan Yang Diumumkan Melalui Media Cetak
Perjanjian Perkawinan Yang Diumumkan Melalui Media Cetak
Perjanjian perkawinan atau perjanjian pranikah yang diumumkan Notaris melalui media cetak merupakan pelanggaran kode etik Notaris, karena Notaris merupakan pejabat umum membuat akt...

Back to Top