Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

IMPLIKASI HUKUM ATAS PENYETORAN MODAL PERSEROAN BERUPA INBRENG TANAH YANG TIDAK DAPAT DIBUKTIKAN SECARA FORMIL (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 667K/PDT/2017)

View through CrossRef
Perseroan Terbatas (PT) membutuhkan modal dasar yang dapat berasal dari uang maupun inbreng tanah, yang penyetorannya harus memenuhi ketentuan hukum, khususnya terkait peralihan hak atas tanah. Namun, inbreng tanah sering memunculkan persoalan hukum akibat ketidakjelasan status kepemilikan dan dokumen administrasi yang tidak lengkap. Penelitian ini menganalisis implikasi hukum inbreng tanah yang diperselisihkan serta menilai kesesuaian putusan hakim dan peran Notaris dalam proses tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif-empiris dengan studi kasus yuridis (Judicial Case Study) untuk menganalisis implementasi ketentuan hukum dalam peristiwa hukum tertentu. Data utama berupa data sekunder dari peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta literatur pendukung, dan data primer yang diperoleh melalui wawancara terstruktur dengan narasumber terkait. Penelitian ini menemukan bahwa penyetoran modal berupa tanah (inbreng) tanpa bukti kepemilikan yang sah tidak dapat dianggap sebagai kekayaan badan hukum, karena tidak memenuhi prinsip legalitas dan prosedur peralihan hak atas tanah sesuai hukum yang berlaku. Akibatnya, tanah tersebut tetap dianggap milik pihak yang tercantum dalam sertipikat, bukan milik perseroan, sehingga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serius, termasuk gugatan hukum dan ketidakpastian status aset perusahaan. Dalam konteks ini, peran notaris sangat krusial untuk memastikan keabsahan penyetoran modal non-uang, melalui verifikasi dokumen dan kepatuhan terhadap prosedur hukum yang berlaku.
Title: IMPLIKASI HUKUM ATAS PENYETORAN MODAL PERSEROAN BERUPA INBRENG TANAH YANG TIDAK DAPAT DIBUKTIKAN SECARA FORMIL (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 667K/PDT/2017)
Description:
Perseroan Terbatas (PT) membutuhkan modal dasar yang dapat berasal dari uang maupun inbreng tanah, yang penyetorannya harus memenuhi ketentuan hukum, khususnya terkait peralihan hak atas tanah.
Namun, inbreng tanah sering memunculkan persoalan hukum akibat ketidakjelasan status kepemilikan dan dokumen administrasi yang tidak lengkap.
Penelitian ini menganalisis implikasi hukum inbreng tanah yang diperselisihkan serta menilai kesesuaian putusan hakim dan peran Notaris dalam proses tersebut.
Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif-empiris dengan studi kasus yuridis (Judicial Case Study) untuk menganalisis implementasi ketentuan hukum dalam peristiwa hukum tertentu.
Data utama berupa data sekunder dari peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta literatur pendukung, dan data primer yang diperoleh melalui wawancara terstruktur dengan narasumber terkait.
Penelitian ini menemukan bahwa penyetoran modal berupa tanah (inbreng) tanpa bukti kepemilikan yang sah tidak dapat dianggap sebagai kekayaan badan hukum, karena tidak memenuhi prinsip legalitas dan prosedur peralihan hak atas tanah sesuai hukum yang berlaku.
Akibatnya, tanah tersebut tetap dianggap milik pihak yang tercantum dalam sertipikat, bukan milik perseroan, sehingga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serius, termasuk gugatan hukum dan ketidakpastian status aset perusahaan.
Dalam konteks ini, peran notaris sangat krusial untuk memastikan keabsahan penyetoran modal non-uang, melalui verifikasi dokumen dan kepatuhan terhadap prosedur hukum yang berlaku.

Related Results

PENERAPAN SANKSI DENDA TERHADAP KASUS PERSEKONGKOLAN TENDER JALAN NASIONAL
PENERAPAN SANKSI DENDA TERHADAP KASUS PERSEKONGKOLAN TENDER JALAN NASIONAL
ABSTRAKKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Putusan Nomor 09/KPPU-L/2013 menyatakan bahwa terlapor I, terlapor II, terlapor III, terlapor IV, terlapor V, terlapor VI, terl...
DAMPAK PENCEMARAN TANAH DAN LANGKAH PENCEGAHAN
DAMPAK PENCEMARAN TANAH DAN LANGKAH PENCEGAHAN
Tanah merupakan bagian penting dalam menunjang kehidupan makhluk hidup di muka bumi. Seperti kita ketahui rantai makanan bermula dari tumbuhan. Manusia, hewan hidup dari tumbuhan. ...
JUAL BELI ASET PERSEROAN TERBATAS
JUAL BELI ASET PERSEROAN TERBATAS
ABSTRAK Permasalahan yang terjadi dalam artikel ini berkaitan dengan ketidaksesuaian pertimbangan hukum Putusan Nomor 778 K/Pdt/2021 atas terjadinya jual beli aset perusahaan PT TH...
KECEMASAN SAAT PANDEMI COVID 19: LITERATUR REVIEW Hardiyati, Efri Widianti, Taty Hernawaty Departemen Keperawatan Jiwa Poltekkes Kemenkes Mamuju Sulbar, Universitas Pad...
PENETAPAN PENGADILAN SEBAGAI BENTUK UPAYA HUKUM PADA PROSES EKSEKUSI
PENETAPAN PENGADILAN SEBAGAI BENTUK UPAYA HUKUM PADA PROSES EKSEKUSI
ABSTRAKPengadilan Negeri Meulaboh melalui Putusan Nomor 12/Pdt.G/2012/PN.Mbo jo. Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 50/Pdt/2014/PN.Bna jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 651 ...
Pembagian Harta Bersama dalam Perceraian Ditinjau dari Perspektif Teori Keadilan
Pembagian Harta Bersama dalam Perceraian Ditinjau dari Perspektif Teori Keadilan
This thesis examines the Division of Joint Property in Divorce from the Perspective of Justice Theory using 2 court decisions, namely the Banjarmasin Religious Court and the Banten...
Kedudukan Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Pembentukan Undang-Undang di Indonesia
Kedudukan Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Pembentukan Undang-Undang di Indonesia
This study aims to analyze the position of the Constitutional Court's decision in the formation of laws and to examine the legal implications if the laws formed are in conflict wit...
PERLINDUNGAN HUKUM DALAM HAL DIREKSI PERSEROAN TERBATAS MELAKUKAN ULTRA VIRES
PERLINDUNGAN HUKUM DALAM HAL DIREKSI PERSEROAN TERBATAS MELAKUKAN ULTRA VIRES
Prinsip hukum ultra vires menetapkan bahwa batas kewenangan bertindak daribadan hukum memberikan pengertian, “adalah bukan tindakan hukum itu tidak bolehdilakukan, tetapi tindakan ...

Back to Top