Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Pelayanan Transportasi Publik yang Mudah Diakses oleh Penyandang Disabilitas dalam Perspektif HAM

View through CrossRef
Penelitian ini bertujuan untuk meninjau kembali substansi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Pasal 105 s.d 108 Undang-Undang ini berisi mengenai Pelayanan Publik yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas. Penelitian ini memusatkan perhatiannya pada bentuk pelayanan publik di bidang transportasi yang mudah diakses oleh penyandang disabilitas. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang mengasilkan data diskriftif. Belum semua moda transpotrasi mengakomodir kebutuhan bagi tuna rungu dan tuna netra. Masih belum meratanya pelaksanaan pelayanan publik khususnya untuk Penyandang Disabiltas fisik yang memakai kursi roda atau tongkat penyangga. Pelayanan publik sektor transporasi yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik sektor transportasi. Sedangkan bentuk pelayanan publik di bidang transportasi meliputi informasi dan petunjuk untuk memperoleh pelayanan, informasi ketersediaan fasilitas, serta informasi ketersediaan petugas. Jenis dan bentuk pelayanan publik khususnya di bidang transportasi yang mudah diakses oleh penyandang disabilitas yaitu moda angkutan darat, moda angkutan udara, moda angkutan perkeretaapian.
Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM
Title: Pelayanan Transportasi Publik yang Mudah Diakses oleh Penyandang Disabilitas dalam Perspektif HAM
Description:
Penelitian ini bertujuan untuk meninjau kembali substansi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Pasal 105 s.
d 108 Undang-Undang ini berisi mengenai Pelayanan Publik yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas.
Penelitian ini memusatkan perhatiannya pada bentuk pelayanan publik di bidang transportasi yang mudah diakses oleh penyandang disabilitas.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang mengasilkan data diskriftif.
Belum semua moda transpotrasi mengakomodir kebutuhan bagi tuna rungu dan tuna netra.
Masih belum meratanya pelaksanaan pelayanan publik khususnya untuk Penyandang Disabiltas fisik yang memakai kursi roda atau tongkat penyangga.
Pelayanan publik sektor transporasi yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik sektor transportasi.
Sedangkan bentuk pelayanan publik di bidang transportasi meliputi informasi dan petunjuk untuk memperoleh pelayanan, informasi ketersediaan fasilitas, serta informasi ketersediaan petugas.
Jenis dan bentuk pelayanan publik khususnya di bidang transportasi yang mudah diakses oleh penyandang disabilitas yaitu moda angkutan darat, moda angkutan udara, moda angkutan perkeretaapian.

Related Results

Naskah Kebijakan Pelayanan Kesehatan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas: Rekomendasi Kebijakan Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia
Naskah Kebijakan Pelayanan Kesehatan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas: Rekomendasi Kebijakan Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H Ayat (1) dan UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 5 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kesehatan. UU 1945 Pasal 28H Ayat (1) men...
MEWUJUDKAN GOOD GOVERNANCE MELALUI PELAYANAN PUBLIK DI DESA LISE
MEWUJUDKAN GOOD GOVERNANCE MELALUI PELAYANAN PUBLIK DI DESA LISE
pendahuluan Kepemerintahan yang baik (good governance) merupakan isu yang paling menemuka dalam pengelolaan administrasi publik saat ini. Prasetyantoko (2008) mengatakan bahwa untu...
LITERATUR REVIEW :EFEKTIFITAS MEDIA PERAGA PADA PENYANDANG DISABILITAS
LITERATUR REVIEW :EFEKTIFITAS MEDIA PERAGA PADA PENYANDANG DISABILITAS
Latar belakang : Masyarakat sering menyebut penyandang disabilitas sebagai penyandang cacat dan orang yang tidak bisa produktif atau bahkan mencapai apapun dalam hidupnya. Masyarak...
PENINGKATAN PENGETAHUAN TENTANG PENTINGNYA PEMENUHAN AKSESIBILITAS UNTUK PENYANDANG DISABILITAS GUNA MEWUJUDKAN KESAMAAN KESEMPATAN
PENINGKATAN PENGETAHUAN TENTANG PENTINGNYA PEMENUHAN AKSESIBILITAS UNTUK PENYANDANG DISABILITAS GUNA MEWUJUDKAN KESAMAAN KESEMPATAN
Abstrak: Sebagian besar penyandang disabilitas di Indonesia hidup dalam kondisi rentan, terbelakang, dan/atau miskin disebabkan masih adanya pembatasan, hambatan, kesulitan, dan pe...
Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas Untuk Memperoleh Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak
Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas Untuk Memperoleh Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak
Melihat adanya peraturan yang ada di dalam UUD 1945, menyatakan bahwa akan memberikan memberikan jaminan dan perlindungan hukumkepada seluruh masyarakat indonesia, termasuk pekerja...
STUDI AKSESIBILITAS TRANSPORTASI BERKELANJUTAN UNTUK PENYANDANG CACAT (DISABILITAS) DI PUSAT KOTA MEDAN
STUDI AKSESIBILITAS TRANSPORTASI BERKELANJUTAN UNTUK PENYANDANG CACAT (DISABILITAS) DI PUSAT KOTA MEDAN
Transportasi berkelanjutan merupakan bagian dari konsep kota berkelanjutan (sustainable city), yaitu transportasi yang berbasis pada kelangsungan seluruh sistem transportasi dengan...
Naskah Kebijakan Pendidikan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas: Rekomendasi Kebijakan Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia
Naskah Kebijakan Pendidikan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas: Rekomendasi Kebijakan Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia
Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat (1) dan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan memberi jaminan sepenuhnya kepada penyandang dis...

Back to Top