Javascript must be enabled to continue!
Keotentikan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah Elektronik
View through CrossRef
AbstractAccording to Government Regulation Number 24 of 2016, Land Deed Making Officials are public officials who are permitted to carry out bona fide acts (Regarding Amendments to Government Regulation Number 37 of 1998 concerning Regulation of the Position of Land Transferors). The law must be dynamic with the development of society, in accordance with the development of the digital era, through Government Regulation Number 18 of 2021 which regulates land management, flats, and land registration units. Because it does not meet the transaction components in Government Regulation Number 18 of 2021 if it is related to the actual contract element in Article 1868 of the Civil Code, PPAT transactions carried out electronically cannot be classified as real contracts. This study aims to determine and examine the validity of the electronic PPAT contract. In this research, normative legal technique was chosen as the research method. According to the research results, electronic PPAT contracts cannot be considered as original contracts because they do not have original contract components as defined in Article 1868 of the Civil Code.Keyword: authentic; electronic; land deed officials.AbstrakMenurut Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2016, Pejabat Pembuat akta Tanah adalah pejabat umum yang diizinkan untuk melakukan perbuatan yang bonafide (Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pembuat Akta Tanah). Hukum harus dinamis dengan perkembangan masyarakat, sesuai dengan perkembangan era digital, melalui Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 yang mengatur tentang pengelolaan pertanahan, rumah susun, dan satuan pendaftaran tanah. Karena tidak memenuhi komponen transaksi dalam Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 jika dikaitkan dengan unsur kontrak yang sebenarnya dalam KUHPerdata Pasal 1868, transaksi PPAT yang dilakukan secara elektronik tidak dapat digolongkan sebagai kontrak nyata. Tujuan penelitian ini yakni mengetahui dan mengkaji keabsahan kontrak PPAT elektronik. Dalam penelitian ini, teknik hukum normatif dipilih sebagai metode penelitian. Menurut hasil penelitian, kontrak PPAT elektronik tidak dapat dianggap sebagai kontrak asli karena tidak memiliki komponen kontrak asli sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1868 KUH Perdata.Kata kunci: elektronik; ppat; otentik.
Institute of Research and Community Services Diponegoro University (LPPM UNDIP)
Title: Keotentikan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah Elektronik
Description:
AbstractAccording to Government Regulation Number 24 of 2016, Land Deed Making Officials are public officials who are permitted to carry out bona fide acts (Regarding Amendments to Government Regulation Number 37 of 1998 concerning Regulation of the Position of Land Transferors).
The law must be dynamic with the development of society, in accordance with the development of the digital era, through Government Regulation Number 18 of 2021 which regulates land management, flats, and land registration units.
Because it does not meet the transaction components in Government Regulation Number 18 of 2021 if it is related to the actual contract element in Article 1868 of the Civil Code, PPAT transactions carried out electronically cannot be classified as real contracts.
This study aims to determine and examine the validity of the electronic PPAT contract.
In this research, normative legal technique was chosen as the research method.
According to the research results, electronic PPAT contracts cannot be considered as original contracts because they do not have original contract components as defined in Article 1868 of the Civil Code.
Keyword: authentic; electronic; land deed officials.
AbstrakMenurut Peraturan Pemerintah No.
24 Tahun 2016, Pejabat Pembuat akta Tanah adalah pejabat umum yang diizinkan untuk melakukan perbuatan yang bonafide (Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.
37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pembuat Akta Tanah).
Hukum harus dinamis dengan perkembangan masyarakat, sesuai dengan perkembangan era digital, melalui Peraturan Pemerintah No.
18 Tahun 2021 yang mengatur tentang pengelolaan pertanahan, rumah susun, dan satuan pendaftaran tanah.
Karena tidak memenuhi komponen transaksi dalam Peraturan Pemerintah No.
18 Tahun 2021 jika dikaitkan dengan unsur kontrak yang sebenarnya dalam KUHPerdata Pasal 1868, transaksi PPAT yang dilakukan secara elektronik tidak dapat digolongkan sebagai kontrak nyata.
Tujuan penelitian ini yakni mengetahui dan mengkaji keabsahan kontrak PPAT elektronik.
Dalam penelitian ini, teknik hukum normatif dipilih sebagai metode penelitian.
Menurut hasil penelitian, kontrak PPAT elektronik tidak dapat dianggap sebagai kontrak asli karena tidak memiliki komponen kontrak asli sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1868 KUH Perdata.
Kata kunci: elektronik; ppat; otentik.
Related Results
Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Membuat Akta Jual Beli Tanah Menggunakan Cek/Bilyet Giro Sebagai Alat Pembayaran
Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Membuat Akta Jual Beli Tanah Menggunakan Cek/Bilyet Giro Sebagai Alat Pembayaran
ABSTRAK Penelitian tentang “Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Membuat Akta Jual Beli Tanah Menggunakan Cek/Bilyet Giro Sebagai Alat Pembayaran” bertujuan untuk menganal...
Akta-Akta Perjanjian Yang Dibuat Secara Billingual Dengan Menggunakan Digital Signature
Akta-Akta Perjanjian Yang Dibuat Secara Billingual Dengan Menggunakan Digital Signature
Aktivitas bisnis transaksi kontrak merupakan salah satu penunjang Aktivitas bisnis transaksi kontrak merupakan salah satu penunjang perkembangan ekonomi. Tidaklah mengherankan kont...
Peranan PPAT Dalam Pensertifikatan Tanah Akibat Jual Beli
Peranan PPAT Dalam Pensertifikatan Tanah Akibat Jual Beli
ABSTRACTDalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat ...
TANGGUNG JAWAB NOTARIS ATAS PELANGGARAN TERHADAP PENANDATANGANAN AKTA YANG TIDAK DILAKUKAN DIHADAPAN NOTARIS
TANGGUNG JAWAB NOTARIS ATAS PELANGGARAN TERHADAP PENANDATANGANAN AKTA YANG TIDAK DILAKUKAN DIHADAPAN NOTARIS
Abstract The deed made by or before a Notary is an authentic deed, the party who denies the truth of an authentic deed must be able to prove otherwise. It is necessary t...
Analisis Yuridis Terhadap Penulisan Akta Notaris Dalam Sela-Sela Kosong Buku Pendaftaran Akta
Analisis Yuridis Terhadap Penulisan Akta Notaris Dalam Sela-Sela Kosong Buku Pendaftaran Akta
The authority of a notary that is given to create an opportunity for a violation of the authentic deed includes recording the notary deed between deeds that have been recorded in t...
Akibat Hukum Pengalihan Hak Jual Beli Melalui Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah Atas Tanah Warisan Tanpa Persetujuan Salah Satu Ahli Waris Lainnya
Akibat Hukum Pengalihan Hak Jual Beli Melalui Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah Atas Tanah Warisan Tanpa Persetujuan Salah Satu Ahli Waris Lainnya
Jurnal ini untuk mengetahui urutan proses cara balik nama jual beli tanah, meskipun itu tanah warisan yang pemilik tanah sudah meninggal dunia, dan dikuasai oleh ahli warisnya, seh...
Kedudukan Akta Fidusia Yang Dibuat Oleh Notaris Yang Diluar Daerah Jabatannya
Kedudukan Akta Fidusia Yang Dibuat Oleh Notaris Yang Diluar Daerah Jabatannya
ABSTRAKPasal 17 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris yang mengatur bahwa Notaris hanya berwenang untuk membuat ...
TINJAUAN YURIDIS KEKUATAN HUKUM SERTIFIKAT TANAH ELEKTRONIK BERDASARKAN PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG NOMOR 1 TAHUN 2021
TINJAUAN YURIDIS KEKUATAN HUKUM SERTIFIKAT TANAH ELEKTRONIK BERDASARKAN PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG NOMOR 1 TAHUN 2021
Sertifikat tanah merupakan dokumen bukti hak kepemilikan atas tanah sebagai produk akhir dari proses pendaftaran tanah. Tujuan penelitian untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman...

