Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Dialog Warga: Pelatihan Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) Anak di Kota Bima

View through CrossRef
Program yang dicanangkan oleh pemerintah dalam memanimalisir dan mengurangi pernikahan usia anak, yakni program Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP). Dasar permasalahan yang sering kali terjadi dimasyarakat yakni disfungsi keluarga, pengetahuan anak yang minim tentang reproduksi dan seksualitas, lingkungan sosial dan budaya, dan wilayah tempat tinggal pedesaan atau perkotaan. Metode pemberdayaan masyarakat bertumpu kekuatan disebut Dialog Warga, dengan melalui empat sesi, yakni: (1) Perkenalan dan pengantar, (2) Membangun suasana apresiatif, (3) Mengenali pendekatan pemberdayaan masyarakat bertumpu pada kekuatan, dan (4) Presentasi “Buku tentang Mimpi”. Langkah-langkah kegiatan Dialog Warga dalam Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) anak, sebagai berikut: (1) Persiapan, (2) Mengenali atau Menggali Kekuatan, (3) Mengangkap atau Mendekatkan Mimpi, (4) Menyusun Rencana Aksi, (5) Merayakan Mimpi Bersama, dan (6) Implementasi Rencana Aksi dan Pemantauan. Hasil pelatihan yang tersebar di lima Kecamatan yakni tahun 2016 dilaksanakan di Kelurahan Rabadompu Timur Kecamatan Raba sebagai penentu kegiatan selanjutnya. Tahun 2017 meluas di Kelurahan Rabangodu Utara Kecamatan Raba. Kecamatan Rasanae Timur. Tahun 2018 kegiatan dilaksanakan di Kelurahan Penaraga, Kelurahan Penanae Kecamatan Raba dan Kelurahan Melayu Kecamatan Asakota. Untuk mendorong persiapan kota layak anak dan pembuatan Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perlindungan Anak, maka kegiatan dilaksanakan pada tahun 2020 di Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat dan Kelurahan Oimbo Kecematan Rasanae Timur. Pada tahun 2021 kegiatan Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) dilaksanakan di Kelurahan Oi Fo’o Kecamatan Rasanae Timur.
Title: Dialog Warga: Pelatihan Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) Anak di Kota Bima
Description:
Program yang dicanangkan oleh pemerintah dalam memanimalisir dan mengurangi pernikahan usia anak, yakni program Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP).
Dasar permasalahan yang sering kali terjadi dimasyarakat yakni disfungsi keluarga, pengetahuan anak yang minim tentang reproduksi dan seksualitas, lingkungan sosial dan budaya, dan wilayah tempat tinggal pedesaan atau perkotaan.
Metode pemberdayaan masyarakat bertumpu kekuatan disebut Dialog Warga, dengan melalui empat sesi, yakni: (1) Perkenalan dan pengantar, (2) Membangun suasana apresiatif, (3) Mengenali pendekatan pemberdayaan masyarakat bertumpu pada kekuatan, dan (4) Presentasi “Buku tentang Mimpi”.
Langkah-langkah kegiatan Dialog Warga dalam Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) anak, sebagai berikut: (1) Persiapan, (2) Mengenali atau Menggali Kekuatan, (3) Mengangkap atau Mendekatkan Mimpi, (4) Menyusun Rencana Aksi, (5) Merayakan Mimpi Bersama, dan (6) Implementasi Rencana Aksi dan Pemantauan.
Hasil pelatihan yang tersebar di lima Kecamatan yakni tahun 2016 dilaksanakan di Kelurahan Rabadompu Timur Kecamatan Raba sebagai penentu kegiatan selanjutnya.
Tahun 2017 meluas di Kelurahan Rabangodu Utara Kecamatan Raba.
Kecamatan Rasanae Timur.
Tahun 2018 kegiatan dilaksanakan di Kelurahan Penaraga, Kelurahan Penanae Kecamatan Raba dan Kelurahan Melayu Kecamatan Asakota.
Untuk mendorong persiapan kota layak anak dan pembuatan Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perlindungan Anak, maka kegiatan dilaksanakan pada tahun 2020 di Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat dan Kelurahan Oimbo Kecematan Rasanae Timur.
Pada tahun 2021 kegiatan Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) dilaksanakan di Kelurahan Oi Fo’o Kecamatan Rasanae Timur.

Related Results

Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
REKOGNISI, MINAT, DAN MOTIVASI ORANGTUA TERHADAP EDUKASI PADA ANAK USIA DINI: STUDI MULTISITUS
REKOGNISI, MINAT, DAN MOTIVASI ORANGTUA TERHADAP EDUKASI PADA ANAK USIA DINI: STUDI MULTISITUS
Penelitian ini merupakan penelitian multisitus di dua lokasi penelitian yakni di TK Kartika XXI-17 Kota Gorontalo Dan RA Anajmushagir Kota Gorontalo Tujuan Penelitian ini adalah un...
Faktor-Faktor Yang Memengaruhi Perkawinan Usia Dini Di Kecamatan Sukadana
Faktor-Faktor Yang Memengaruhi Perkawinan Usia Dini Di Kecamatan Sukadana
Latar Belakang : Perkawinan usia dini adalah perkawinan pada remaja di bawah usia 19 tahun yang seharusnya belum siap untuk melaksanakan pernikahan. Masalah perkawinan dini juga te...
PENGEMBANGAN WISATA BERBASIS SYARIAH (HALAL TOURISM)
PENGEMBANGAN WISATA BERBASIS SYARIAH (HALAL TOURISM)
Tujuan penelitian ini adalah menganalisis karakteristik spesifik yang dimiliki Kota Bima dalam mendukung pengembangan wisata berbasis syariah (halal tourism) di Kota Bima yang didu...
PEMBINAAN KARAKTER REMAJA KRISTEN
PEMBINAAN KARAKTER REMAJA KRISTEN
Sepanjang sejarah Alkitab khususnya dalam Perjanjian Baru menunjukkan bahwa Tuhan Yesus banyak memakai dan melibatkan anak-anak dalam pengajaran dan pelayanan-Nya ini membuktikan b...
Tinjauan Yuridis Terhadap Hak Waris Anak Luar Kawin Dengan Ayah Biologisnya Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010
Tinjauan Yuridis Terhadap Hak Waris Anak Luar Kawin Dengan Ayah Biologisnya Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010
Perkawinan adalah sebuah perilaku makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, agar kehidupan manusia dapat berkembang. Sistem perkawinan dan aturannya yang berlaku pada suatu masyarakat a...

Back to Top