Javascript must be enabled to continue!
Hukum Internasional terhadap Penggunaan Drone Bawah Air di Wilayah Perairan Indonesia
View through CrossRef
Penelitian ini membahas tentang regulasi penggunaan drone bawah laut di wilayah Indonesia, apakah sesuai dengan hukum maritim internasional dan tidak merugikan kepentingan dan kedaulatan nasional, serta bagaimana hukum Indonesia ditegakkan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan legislatif dan konseptual. Penelitian ini menemukan bahwa Hukum Laut Internasional (UNCLOS) 1982 telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 yang telah diintegrasikan ke dalam hukum nasional. Pemerintah Indonesia telah menetapkan laut teritorial, Kawasan Ekonomi Eksklusif, dan hak negara untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi sumber daya alam, kewajiban negara dalam mengatur kegiatan maritim, dan hak lintasan yang dapat dilalui oleh kapal asing, tetapi belum secara eksplisit mengatur penggunaan Unmanned Underwater Vehicles (UUV). Hal ini menciptakan celah hukum bagi teknologi maritim yang semakin canggih untuk memasuki yurisdiksi Indonesia tanpa diperiksa oleh negara asing, yang menyebabkan beberapa UUV ditemukan di perairan Indonesia. UUV beroperasi secara diam-diam di bawah air dan tidak mengidentifikasi negara bendera, menghadirkan tantangan bagi pemerintah dalam menjatuhkan sanksi terhadap negara bendera. Oleh karena itu, kebijakan mengenai penggunaan UUV harus didasarkan pada hukum internasional yang mengikat dan hukum internasional adat.
Title: Hukum Internasional terhadap Penggunaan Drone Bawah Air di Wilayah Perairan Indonesia
Description:
Penelitian ini membahas tentang regulasi penggunaan drone bawah laut di wilayah Indonesia, apakah sesuai dengan hukum maritim internasional dan tidak merugikan kepentingan dan kedaulatan nasional, serta bagaimana hukum Indonesia ditegakkan.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan legislatif dan konseptual.
Penelitian ini menemukan bahwa Hukum Laut Internasional (UNCLOS) 1982 telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 yang telah diintegrasikan ke dalam hukum nasional.
Pemerintah Indonesia telah menetapkan laut teritorial, Kawasan Ekonomi Eksklusif, dan hak negara untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi sumber daya alam, kewajiban negara dalam mengatur kegiatan maritim, dan hak lintasan yang dapat dilalui oleh kapal asing, tetapi belum secara eksplisit mengatur penggunaan Unmanned Underwater Vehicles (UUV).
Hal ini menciptakan celah hukum bagi teknologi maritim yang semakin canggih untuk memasuki yurisdiksi Indonesia tanpa diperiksa oleh negara asing, yang menyebabkan beberapa UUV ditemukan di perairan Indonesia.
UUV beroperasi secara diam-diam di bawah air dan tidak mengidentifikasi negara bendera, menghadirkan tantangan bagi pemerintah dalam menjatuhkan sanksi terhadap negara bendera.
Oleh karena itu, kebijakan mengenai penggunaan UUV harus didasarkan pada hukum internasional yang mengikat dan hukum internasional adat.
Related Results
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
Hubungan Hukum Internasional Dan Hukum Nasional
Hubungan Hukum Internasional Dan Hukum Nasional
Penelitian ini bertujuan untuk memahami hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif atau penelitian ke...
Pengelolaan Kedaulatan Wilayah Udara Indonesia di Natuna berdasarkan Konvensi Chicago 1944 dalam Perspektif Hukum Internasional
Pengelolaan Kedaulatan Wilayah Udara Indonesia di Natuna berdasarkan Konvensi Chicago 1944 dalam Perspektif Hukum Internasional
Dalam setiap hubungan Internasional, Indonesia memiliki beberapa masalah diplomasi dengan negara dan organisasi lain, salah satunya adalah perselisihan Indonesia dengan Malaysia da...
Model Manajemen Sumber Daya Perairan Waduk Serbaguna (Studi Kasus Waduk Selorejo)
Model Manajemen Sumber Daya Perairan Waduk Serbaguna (Studi Kasus Waduk Selorejo)
Materi buku Model Manajemen Sumber Daya Perairan Waduk Serbaguna (Studi Kasus Waduk Selorejo) ini bersumber dari penelitian kerja sama antara Tim Dosen Prodi Manajemen Sumber Daya ...
PEMANFAATAN DRONE UNTUK MONITORING AKURASI PERENCANAAN TAMBANG BATUBARA TERBUKA
PEMANFAATAN DRONE UNTUK MONITORING AKURASI PERENCANAAN TAMBANG BATUBARA TERBUKA
ABSTRAK Pertambangan batubara di Indonesia telah mengalami pasang surut harga yang sangat fluktuatif sejak 2012. Hal tersebut berdampak langsung kepada para pelaku usaha pertambang...
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAFTAR PUSTAKAAditama, M. H. R., & Selfiardy, S. (2022). Kehidupan Mahasiswa Kuliah Sambil Bekerja di Masa Pandemi Covid-19. Kidspedia: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 3(...
RE-KONSEPTUALISASI SISTEM PENEGAKAN HUKUM PERIKANAN DALAM RANGKA PENEGAKAN KEDAULATAN DI WILAYAH PERAIRAN INDONESIA
RE-KONSEPTUALISASI SISTEM PENEGAKAN HUKUM PERIKANAN DALAM RANGKA PENEGAKAN KEDAULATAN DI WILAYAH PERAIRAN INDONESIA
Sesuai isi Pasal 25 A UUD NRI 1945, bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya de...
HUBUNGAN HUKUM INTERNASIONAL DENGAN HUKUM NASIONAL
HUBUNGAN HUKUM INTERNASIONAL DENGAN HUKUM NASIONAL
Hukum internasional banyak dipengaruhi oleh hukum nasional. Sebagai contoh hukum internasional dapat tercipta dengan adanya kebiasaan nasional suatu Negara yang dianut oleh banyak ...

