Javascript must be enabled to continue!
Pengelolaan Kedaulatan Wilayah Udara Indonesia di Natuna berdasarkan Konvensi Chicago 1944 dalam Perspektif Hukum Internasional
View through CrossRef
Dalam setiap hubungan Internasional, Indonesia memiliki beberapa masalah diplomasi dengan negara dan organisasi lain, salah satunya adalah perselisihan Indonesia dengan Malaysia dan Singapura mengenai Kawasan Informasi Penerbangan (Flight Information Region/FIR) Natuna. Perselisihan ini dimulai pada tahun 1946 ketika dalam Pertemuan Dublin pada tahun 1946 ketika Singapura dipercaya untuk mengelola 1825 Km Wilayah Udara Indonesia dengan Malaysia atas Ruang Udara Pulau Natuna. Lalu bagaimanakah Pengelolaan Wilayah Udara berdasarkan Hukum Internasional, utamanya didalam Konvensi Chicago 1944 dan Dampaknya bagi Kedaulatan Indonesia. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan studi kepustakaan dan dengan menggunakan data serta informasi dari penulusuran jaringan internet yang kemudian didukung dengan pengamatan lapangan dan pendapat ahli. Adapun obyek penelitian ini memfokuskan pada ketentuan kedaulatan negara dalam hukum internasional yang dikaitkan dengan pengaturan kedaulatan siber dalam rangka mewujudkan ketahanan nasional. Dimana penelitian ini bertujuan untuk memahami lebih baik tentang perundang-undangan hukum internasional, pengikatan hukum dan pengaruhnya terhadap negara-negara dan masyarakat internasional terutama yang berkaitan dengan penerapan Wilayah Informasi Penerbangan di bawah perjanjian ICAO dan memahami lebih baik tentang hak negara atas wilayahnya dan bagaimana sebaliknya negara bertindak sebagai subjek hukum internasional dan ketaatannya pada perjanjian internasional. Dimana diketahui bahwa Perjanjian Internasional memiliki dampak besar terhadap pengelolaan wilayah Negara di Indonesia termasuk wilayah udaranya. Namun dalam hukum internasional hal semacam ini adalah lazim karena perjanjian internasional dibuat dari kemauan para pihak dan akan diberlakukan jika kedua belah pihak sepakat. walaupun FIR adalah masalah administrasi internasional, akan tetapi dampak kedaulatannya tetap ada dan nyata.
Kata Kunci: Kedaulatan Udara, Hukum Internasional, UNCLOS 1982, Konvensi Chicago 1944
Title: Pengelolaan Kedaulatan Wilayah Udara Indonesia di Natuna berdasarkan Konvensi Chicago 1944 dalam Perspektif Hukum Internasional
Description:
Dalam setiap hubungan Internasional, Indonesia memiliki beberapa masalah diplomasi dengan negara dan organisasi lain, salah satunya adalah perselisihan Indonesia dengan Malaysia dan Singapura mengenai Kawasan Informasi Penerbangan (Flight Information Region/FIR) Natuna.
Perselisihan ini dimulai pada tahun 1946 ketika dalam Pertemuan Dublin pada tahun 1946 ketika Singapura dipercaya untuk mengelola 1825 Km Wilayah Udara Indonesia dengan Malaysia atas Ruang Udara Pulau Natuna.
Lalu bagaimanakah Pengelolaan Wilayah Udara berdasarkan Hukum Internasional, utamanya didalam Konvensi Chicago 1944 dan Dampaknya bagi Kedaulatan Indonesia.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan studi kepustakaan dan dengan menggunakan data serta informasi dari penulusuran jaringan internet yang kemudian didukung dengan pengamatan lapangan dan pendapat ahli.
Adapun obyek penelitian ini memfokuskan pada ketentuan kedaulatan negara dalam hukum internasional yang dikaitkan dengan pengaturan kedaulatan siber dalam rangka mewujudkan ketahanan nasional.
Dimana penelitian ini bertujuan untuk memahami lebih baik tentang perundang-undangan hukum internasional, pengikatan hukum dan pengaruhnya terhadap negara-negara dan masyarakat internasional terutama yang berkaitan dengan penerapan Wilayah Informasi Penerbangan di bawah perjanjian ICAO dan memahami lebih baik tentang hak negara atas wilayahnya dan bagaimana sebaliknya negara bertindak sebagai subjek hukum internasional dan ketaatannya pada perjanjian internasional.
Dimana diketahui bahwa Perjanjian Internasional memiliki dampak besar terhadap pengelolaan wilayah Negara di Indonesia termasuk wilayah udaranya.
Namun dalam hukum internasional hal semacam ini adalah lazim karena perjanjian internasional dibuat dari kemauan para pihak dan akan diberlakukan jika kedua belah pihak sepakat.
walaupun FIR adalah masalah administrasi internasional, akan tetapi dampak kedaulatannya tetap ada dan nyata.
Kata Kunci: Kedaulatan Udara, Hukum Internasional, UNCLOS 1982, Konvensi Chicago 1944.
Related Results
Kedudukan Inspektur Angkutan Udara Kantor Otoritas Badar Udara Wilayah VI Padang Dalam Melakukan Pengawasan Penyelenggaraan Angkutan Udara
Kedudukan Inspektur Angkutan Udara Kantor Otoritas Badar Udara Wilayah VI Padang Dalam Melakukan Pengawasan Penyelenggaraan Angkutan Udara
Penerbangan merupakan sektor strategis yang dikuasai oleh negara dan pembinaannya dilakukan oleh pemerintah melalui Kementerian Perhubungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang N...
KEDAULATAN NEGARA DALAM KERANGKA HUKUM INTERNASIONAL KONTEMPORER
KEDAULATAN NEGARA DALAM KERANGKA HUKUM INTERNASIONAL KONTEMPORER
<p align="center"><strong><em>A</em></strong><strong><em>b</em></strong><strong><em>s</em></strong><...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
DISTRIBUTION, MORPHOLOGICAL VARIATION AND NEW VARIETY OF BACCAUREA ANGULATA MERR. (PHYLLANTHACEAE)
DISTRIBUTION, MORPHOLOGICAL VARIATION AND NEW VARIETY OF BACCAUREA ANGULATA MERR. (PHYLLANTHACEAE)
Gunawan, Tatik Chikmawati, Sobir & Sulistijorini.2018. Distribusi, Variasi Morfologi dan Varietas Baru dari Baccaurea angulata Merr. (Phyllanthaceae). Floribunda 6(1): 1–11. — ...
KONVENSI DEN HAAG 1993: PERBANDINGAN DAN DAMPAK RATIFIKASI TERHADAP HUKUM NASIONAL INDONESIA
KONVENSI DEN HAAG 1993: PERBANDINGAN DAN DAMPAK RATIFIKASI TERHADAP HUKUM NASIONAL INDONESIA
This article aims to analyze the comparison of the regulation of intercountry child adoption between Indonesian national law and the 1993 Hague Convention, and analyze the impact t...
Penegakan Hukum dan Kedaulatan Pada Wilayah Perbatasan Negara Oleh Tentara Nasional Indonesia di Provinsi Sulawesi Utara
Penegakan Hukum dan Kedaulatan Pada Wilayah Perbatasan Negara Oleh Tentara Nasional Indonesia di Provinsi Sulawesi Utara
Sulawesi Utara sebagai salah satu wilayah Republik Indonesia memiliki kawasan laut yang luas dan berbatasan langsung dengan negara-negara tetangga. Potensi alam besar yang bersumbe...
Hubungan Hukum Internasional Dan Hukum Nasional
Hubungan Hukum Internasional Dan Hukum Nasional
Penelitian ini bertujuan untuk memahami hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif atau penelitian ke...
Hubungan Budaya Pengamanan dan Kinerja Bandar Udara dengan Kepuasan Penumpang Angkutan Udara di Bandar Udara Internasional Soekarno - Hatta
Hubungan Budaya Pengamanan dan Kinerja Bandar Udara dengan Kepuasan Penumpang Angkutan Udara di Bandar Udara Internasional Soekarno - Hatta
This study examined the association of security culture (X1) and the performance of airport services (X2) with air transport passenger satisfaction (Y), either individually or join...

