Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA

View through CrossRef
<h2>Abstract</h2><p>Cepat atau lambat Indonesia akan memiliki hukum perjanjiannya sendiri. Alasan dari pernyataan ini adalah bahwa, pertama, hukum kontrak Indoensia sekarang adalah sebenarnya hukum yang diatur dalam Buku III dari KUH Perdata Lama yang tidak lagi digunakan di negera Belanda. Kedua, karena dalam Hukum Kontrak Indonesia tidak sesuai dengan sifat dari bangsa Indonesia. Dari penelitian ini ditemukan bahwa, pertama, asas-asas hukum perdata barat jika dihadapkan dengan asas-asas hukum perdata adat maka asas-asas hukum perdata barat cenderung bersifat individualistik sedangkan asas hukum perdata adat cenderung bersifat komunalistik. Hukum barat dalam perkembangannya mengalami proses koletivisasi sedangkan hukum adat mengalami proses indvidualisasi. Kedua, ada dua faktor yang mempengaruhi terbentuknya suatu hukum yakni faktor idiil dan faktor riil. Asas-asas kekeluargaan, gotong-royong, dan tolong-menolong merupakan asas yang hukum adat yang merupakan faktor idiil dalam pembentukan hukum kontrak Nasional, sedangkan asas rukun, kepatutan atau kepantasan dan laras (harmoni) merupakan asas hukum adat yang merupakan faktor riil dalam pembentukan hukum kontrak nasional. Ketiga<strong>, </strong>hukum perjanjian Indonesia (KUH Pdt Belanda Lama), di Belanda, dengan <em>the Netherlands New Civil Code </em>(NBW) kearah yang lebih jelas, lebih luas cakupannya, dan lebih terarah penerapannya. Hal ini dapat dilihat dari bagaimana Hukum Perdata Belanda mengembangkan peraturan yang mengandung asas itikad baik. Keempat, dengan perkembangan pengaturan asas itikad baik yang terjadi di Belanda, asas-asas hukum adat berpeluang untuk tampil dan dipergunakan dalam hukum kontrak nasional. Cara yang mungkin dilakukan untuk menampilkan asas-asas hukum adat dalam hukum kontrak nasional adalah dengan menggunakan proses konkretisasi asas itikad baik dalam hukum kontrak sebagai sarananya. Dengan demikian, seyogyanya asas-asas hukum adat tersebut di atas merupakan landasan dan latar belakang pembentukan hukum kontrak Indonesia yang akan datang.</p> <p><strong>Kata kunci: </strong>Hukum Kontrak Indonesia yang akan datang, Prinsip-prinsip Hukum Adat</p>
Title: POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
Description:
<h2>Abstract</h2><p>Cepat atau lambat Indonesia akan memiliki hukum perjanjiannya sendiri.
Alasan dari pernyataan ini adalah bahwa, pertama, hukum kontrak Indoensia sekarang adalah sebenarnya hukum yang diatur dalam Buku III dari KUH Perdata Lama yang tidak lagi digunakan di negera Belanda.
Kedua, karena dalam Hukum Kontrak Indonesia tidak sesuai dengan sifat dari bangsa Indonesia.
Dari penelitian ini ditemukan bahwa, pertama, asas-asas hukum perdata barat jika dihadapkan dengan asas-asas hukum perdata adat maka asas-asas hukum perdata barat cenderung bersifat individualistik sedangkan asas hukum perdata adat cenderung bersifat komunalistik.
Hukum barat dalam perkembangannya mengalami proses koletivisasi sedangkan hukum adat mengalami proses indvidualisasi.
Kedua, ada dua faktor yang mempengaruhi terbentuknya suatu hukum yakni faktor idiil dan faktor riil.
Asas-asas kekeluargaan, gotong-royong, dan tolong-menolong merupakan asas yang hukum adat yang merupakan faktor idiil dalam pembentukan hukum kontrak Nasional, sedangkan asas rukun, kepatutan atau kepantasan dan laras (harmoni) merupakan asas hukum adat yang merupakan faktor riil dalam pembentukan hukum kontrak nasional.
Ketiga<strong>, </strong>hukum perjanjian Indonesia (KUH Pdt Belanda Lama), di Belanda, dengan <em>the Netherlands New Civil Code </em>(NBW) kearah yang lebih jelas, lebih luas cakupannya, dan lebih terarah penerapannya.
Hal ini dapat dilihat dari bagaimana Hukum Perdata Belanda mengembangkan peraturan yang mengandung asas itikad baik.
Keempat, dengan perkembangan pengaturan asas itikad baik yang terjadi di Belanda, asas-asas hukum adat berpeluang untuk tampil dan dipergunakan dalam hukum kontrak nasional.
Cara yang mungkin dilakukan untuk menampilkan asas-asas hukum adat dalam hukum kontrak nasional adalah dengan menggunakan proses konkretisasi asas itikad baik dalam hukum kontrak sebagai sarananya.
Dengan demikian, seyogyanya asas-asas hukum adat tersebut di atas merupakan landasan dan latar belakang pembentukan hukum kontrak Indonesia yang akan datang.
</p> <p><strong>Kata kunci: </strong>Hukum Kontrak Indonesia yang akan datang, Prinsip-prinsip Hukum Adat</p>.

Related Results

Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>Sooner or later Indonesia will have its own law of contract. Reasons ...
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
AbstractAdat Positive Legal Science was initiated to simplify Western People (officer, legal enforcer, scholar) to understand adat or adat law. There are two important process to p...
KONSISTENSI MASYARAKAT ADAT TERHADAP TATANAN FISIK SPASIAL KAMPUNG ADAT CIREUNDEU, CIMAHI SELATAN
KONSISTENSI MASYARAKAT ADAT TERHADAP TATANAN FISIK SPASIAL KAMPUNG ADAT CIREUNDEU, CIMAHI SELATAN
Abstrak - Kampung Adat Cireundeu merupakan salah satu Kampung Adat yang masih eksis hingga saat ini. Kampung Adat Cireundeu terletak di Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selat...
POLA KOMUNIKASI DALAM SANGKEPAN DESA ADAT PENGLIPURAN KECAMATAN BANGLI KABUPATEN BANGLI
POLA KOMUNIKASI DALAM SANGKEPAN DESA ADAT PENGLIPURAN KECAMATAN BANGLI KABUPATEN BANGLI
Pemimpin desa adat dalam hal ini kelian desa merupakan pemegang otoritas utama dalam kepemerintahan desa adat di desa adat Penglipuran, Kelurahan Kubu, Kecamatan Bangli, Kabupaten ...
Eksistensi dan Penerapan Hukum Adat di Kota Jambi dan Sekitarnya
Eksistensi dan Penerapan Hukum Adat di Kota Jambi dan Sekitarnya
Penelitian ini bertujuan untuk menghasilkan data kualitatif melalui pendekatan ekstrinsik, yaitu pandangan dan penilaian peneliti dari kacamata netral guna mengetahui dan memahami ...
PLURALISME HUKUM DI INDONESIA DARI SUDUT PANDANG ANTROPOLOGI
PLURALISME HUKUM DI INDONESIA DARI SUDUT PANDANG ANTROPOLOGI
Berdasarkan urian tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa hukum pada dasarnyaberbasis pada masyarakat. Maka salah satu metode khas dalam antropologi hukum adalah kerjalapangan (fi...
AZAS PROPORSIONALITAS DALAM KONTRAK BISNIS FRANCHISE
AZAS PROPORSIONALITAS DALAM KONTRAK BISNIS FRANCHISE
Secara umum, kontrak bisnis adalah peristiwa yang menjanjikan satu orang untuk menerima sesuatu yang spesifik untuk orang lain, dan kontrak bisnis waralaba mengharuskan para pihak ...
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KAWIN KONTRAK PERSPEKTIF HUKUM PIDANA DAN HUKUM ISLAM
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KAWIN KONTRAK PERSPEKTIF HUKUM PIDANA DAN HUKUM ISLAM
Perkawinan sebagai kebutuhan fitrah manusia dalam praktiknya tidak hanya dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku juga masih banyak ditemukan bentuk perkawinan kontrak...

Back to Top