Javascript must be enabled to continue!
Pemikiran Fikih Sosial K.H. Sahal Mahfudh Dalam Manajemen Zakat Untuk Memajukan Ekonomi Ummat
View through CrossRef
Kajian fikih selama ini cenderung teoritis, sehingga sering terlihat tidak sesuai dengan realitas kehidupan yang praktis. Oleh karena itu, perubahan mindset pada fikih sangat mungkin diperlukan supaya menjadi lebih realistis dan praktis. Hal inilah yang direspon oleh Kiai Sahal Mahfudh dalam mencetuskan fikih diluar daripada biasanya, yaitu fikih sosial. Alasan tersebut yang membuat tulisan ini membahas bagaimana konsep fikih sosial Kiai Sahal Mahfudh dalam manajemen zakat untuk ekonomi umat. Adapun jenis penelitian ini menggunakan methode kualitatif dengan penelitian pustaka, Penelitian ini menyimpulkan bahwa Kiai Sahal Mahfud telah mengimplementasikan fikih sebagai sarana melaksanakan aksi sosial untuk mencari solusi terhadap problem-problem sosial yang sedang dihadapi oleh masyarakat, misalnya kemiskinan, minimnya kretivitas serta produktivitas ekonomi. Pemikiran Kiai Sahal Mahfudh terhadap manajemen zakat merupakan kehadiran fikih sebagai solusi atas masalah-masalah sosial yang dihadapai umat. Tentunya, pengelolaan zakat yang dibarengi dengan manajemen yang baik, bagi yang ingin usaha diberikan modal usaha, bagi yang ingin bekerja dengan alat akan diberikan alat sesuai dengan keahliannya.
Yayasan Pendidikan Al-Amin
Title: Pemikiran Fikih Sosial K.H. Sahal Mahfudh Dalam Manajemen Zakat Untuk Memajukan Ekonomi Ummat
Description:
Kajian fikih selama ini cenderung teoritis, sehingga sering terlihat tidak sesuai dengan realitas kehidupan yang praktis.
Oleh karena itu, perubahan mindset pada fikih sangat mungkin diperlukan supaya menjadi lebih realistis dan praktis.
Hal inilah yang direspon oleh Kiai Sahal Mahfudh dalam mencetuskan fikih diluar daripada biasanya, yaitu fikih sosial.
Alasan tersebut yang membuat tulisan ini membahas bagaimana konsep fikih sosial Kiai Sahal Mahfudh dalam manajemen zakat untuk ekonomi umat.
Adapun jenis penelitian ini menggunakan methode kualitatif dengan penelitian pustaka, Penelitian ini menyimpulkan bahwa Kiai Sahal Mahfud telah mengimplementasikan fikih sebagai sarana melaksanakan aksi sosial untuk mencari solusi terhadap problem-problem sosial yang sedang dihadapi oleh masyarakat, misalnya kemiskinan, minimnya kretivitas serta produktivitas ekonomi.
Pemikiran Kiai Sahal Mahfudh terhadap manajemen zakat merupakan kehadiran fikih sebagai solusi atas masalah-masalah sosial yang dihadapai umat.
Tentunya, pengelolaan zakat yang dibarengi dengan manajemen yang baik, bagi yang ingin usaha diberikan modal usaha, bagi yang ingin bekerja dengan alat akan diberikan alat sesuai dengan keahliannya.
Related Results
CORAK PEMBARUAN PEMIKIRAN HUKUM ISLAM DALAM KONSEP “FIQH SOSIAL” K.H SAHAL MAHFUDH
CORAK PEMBARUAN PEMIKIRAN HUKUM ISLAM DALAM KONSEP “FIQH SOSIAL” K.H SAHAL MAHFUDH
Abstract: The social fiqh K.H Sahal Mahfudh is a thought that was born from pesantren tradition. Social fiqh in fact is projected to redesign the stagnated fiqh in pesantren with t...
NALAR USHUL FIQH KH. SAHAL MAHFUDH DALAM WACANA ISLAM INDONESIA
NALAR USHUL FIQH KH. SAHAL MAHFUDH DALAM WACANA ISLAM INDONESIA
Abstract. This Article examines the interpretation ushul fiqh of KH. Sahal Mahfudh in Indonesia includes concept, methodology and contribution. This article shows that (a) the conc...
Zakat and Income Inequality in Indonesia: Panel Data Analysis in 34 Provinces
Zakat and Income Inequality in Indonesia: Panel Data Analysis in 34 Provinces
ABSTRAK
Tujuan utama dari makalah ini untuk menguji secara empiris pengaruh zakat, Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) perkapita, Upah Minimum Regional/Provinsi (UMP), dan inflas...
Politik Hukum Lembaga Pengelola Zakat
Politik Hukum Lembaga Pengelola Zakat
Tulisan ini bertujuan untuk berbagi pengetahuan dan memberikan sudut pandang mengenai politik hukum lembaga pengelola zakat. Seperti yang telah diktahui zakat merupakan salah satu ...
Mispersepsi Masyarakat Desa Pelem, Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo terhadap Konsep Amil Zakat
Mispersepsi Masyarakat Desa Pelem, Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo terhadap Konsep Amil Zakat
It is suspected that the community in Pelem Village do not fully understand the concept of amil zakat as well as the duties, rights and obligations of amil zakat itself and the ami...
PEMIKIRAN KIAI SAHAL MAHFUDH TENTANG PERAN PUBLIK PEREMPUAN DI ERA MILENIAL
PEMIKIRAN KIAI SAHAL MAHFUDH TENTANG PERAN PUBLIK PEREMPUAN DI ERA MILENIAL
Abstract: This research investigates Kiai Sahal Mahfudh opinion about the public roles of women in the recent era. This discourse becomes interesting for some authors since there a...
Nalar Fikih Sosial Sahal Mahfudh dan Relevansinya dengan Konsep Ekonomi Syariah
Nalar Fikih Sosial Sahal Mahfudh dan Relevansinya dengan Konsep Ekonomi Syariah
Percakapan tentang fikih selama ini cenderung bertumpu pada ibadah-ibadah ritualistik yang menekankan pada relasi vertikal daripada horizontal. Akibatnya, fikih menjadi sedemikian ...
Pemikiran Fikih Sosial KH Sahal Mahfudz dan Implementasinya dalam Pemberdayaan Masyarakat
Pemikiran Fikih Sosial KH Sahal Mahfudz dan Implementasinya dalam Pemberdayaan Masyarakat
Social fiqh is the idea of KH Sahal Mahfudz in responding to the gap between the fiqh concepts contained in the text and social conditions. KH Sahal Mahfudz is a large and growin...

