Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Usaha Dalam Fitur Cash On Delivery Cek Dulu di Aplikasi Shopee

View through CrossRef
Berkembangnya e-commerce di Indonesia mengakibatkan munculnya banyak variasi dalam pembayaran e-commerce di Indonesia. Sistem Shopee COD Cek Dulu merupakan salah satu opsi pembayaran e-commerce yang baru saja diluncurkan. Sistem pembayaran ini merupakan pembaruan dari sistem pembayaran COD yang umumnya dipakai serta menjadi salah satu opsi pembayaran di e-commerce terkemuka yaitu Shopee. Sistem COD Cek Dulu ini menimbulkan banyak persoalan yang mengakibatkan kerugian bagi para pelaku usaha. Untuk itu Indonesia sebagai negara yang menempatkan hukum sebagai landasan mengatur tiap-tiap warganya diharuskan memiliki perlindungan hukum terhadap penjual sebagai pelaku yang sering dirugikan. Tulisan ini akan membahas Perlindungan Hukum bagi Pelaku Usaha dalam Fitur Cash On Delivery Cek Dulu di Aplikasi Shopee. Adapun metode yang digunakan pendekatan Yuridis Normatif, yaitu suatu metode hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang berhubungan dengan perlindungan hukum terhadap penjual pada e-commerce dalam sistem pembayaran Shopee COD Cek Dulu. Dengan menggunakan landasan pada peraturan setingkat Undang-Undang yang bertujuan mewujudkan keadilan dan kemanfaatan bagi pelaku usaha di e-commerce menggunakan sistem pembayaran Shopee COD Cek Dulu.
Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
Title: Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Usaha Dalam Fitur Cash On Delivery Cek Dulu di Aplikasi Shopee
Description:
Berkembangnya e-commerce di Indonesia mengakibatkan munculnya banyak variasi dalam pembayaran e-commerce di Indonesia.
Sistem Shopee COD Cek Dulu merupakan salah satu opsi pembayaran e-commerce yang baru saja diluncurkan.
Sistem pembayaran ini merupakan pembaruan dari sistem pembayaran COD yang umumnya dipakai serta menjadi salah satu opsi pembayaran di e-commerce terkemuka yaitu Shopee.
Sistem COD Cek Dulu ini menimbulkan banyak persoalan yang mengakibatkan kerugian bagi para pelaku usaha.
Untuk itu Indonesia sebagai negara yang menempatkan hukum sebagai landasan mengatur tiap-tiap warganya diharuskan memiliki perlindungan hukum terhadap penjual sebagai pelaku yang sering dirugikan.
Tulisan ini akan membahas Perlindungan Hukum bagi Pelaku Usaha dalam Fitur Cash On Delivery Cek Dulu di Aplikasi Shopee.
Adapun metode yang digunakan pendekatan Yuridis Normatif, yaitu suatu metode hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang berhubungan dengan perlindungan hukum terhadap penjual pada e-commerce dalam sistem pembayaran Shopee COD Cek Dulu.
Dengan menggunakan landasan pada peraturan setingkat Undang-Undang yang bertujuan mewujudkan keadilan dan kemanfaatan bagi pelaku usaha di e-commerce menggunakan sistem pembayaran Shopee COD Cek Dulu.

Related Results

Cash‐based approaches in humanitarian emergencies: a systematic review
Cash‐based approaches in humanitarian emergencies: a systematic review
This Campbell systematic review examines the effectiveness, efficiency and implementation of cash transfers in humanitarian settings. The review summarises evidence from five studi...
Strategi Pemasaran Digital Busana Muslim di saat Pandemi Covid 19
Strategi Pemasaran Digital Busana Muslim di saat Pandemi Covid 19
Abstract. The times have made marketing more sophisticated so that the emergence of digital marketing through e-commerce is one of them Shopee. Elzatta has joined Shopee for 5 year...
Analisis Hukum Islam terhadap Status Harta Koin Shopee
Analisis Hukum Islam terhadap Status Harta Koin Shopee
Shopee coins are virtual currencies issued by shopee, this virtual money can be obtained when someone makes a shopping transaction at shopee, 1 shopee coin is valued at 1 rupiah. T...
Perjanjian Kredit secara Online dengan Fitur Paylater Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Perjanjian Kredit secara Online dengan Fitur Paylater Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Abstract. Shopee Paylater is an electronic payment facility provided by an e-commerce, namely Shopee.co.id. Shopeepaylater offers an alternative electronic payment facility for con...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN OBAT
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN OBAT
<p>Abstrak-Tindakan pidana pemalsuan obat semakin merajalela, disebabkan karena penanggulangan tindakan pemalsuan obat belum dikoordinasikan secara sistematis, sehingga penin...
Analisis Sistem Informasi Manajemen Pada E-Commerce Shopee
Analisis Sistem Informasi Manajemen Pada E-Commerce Shopee
Abstract The research aims to determine the definition of e-commerce, the development of e-commerce in the Shopee application, to know the implementation of the Management In...

Back to Top