Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Kajian Hukum Islam Terhadap Ketentuan Hak Waris Anak Hasil Perkawinan Sedarah

View through CrossRef
Pernikahan sedarah sangat ditentang dan tidak dibenarkan masyarakat Islam, ini disebabkan akan memberikan dampak negatif bagi para pelaku pernikahan tersebut hingga anak dari hasil pernikahan sedarah itu sendiri. Adapun rumusan masalahnya adalah bagaimana kedudukan hukum anak hasil perkawinan sedarah dalam hukum Islam?, bagaimana pendapat ulama mazhab terhadap anak hasil perkawinan sedarah? dan bagaimana ketentuan hak waris anak hasil perkawinan sedarah menurut hukum Islam?. Metode penelitian yang digunakan berupa pendekatan normatif, yaitu kajian kepustakaan. Sedangkan jenis penelitiannya adalah kualitatif deskriptif. Hasil penelitiannya menjelaskan bahwa kedudukan hukum anak hasil perkawinan sedarah dalam hukum Islam adanya hubungan nasab atau hubungan darah antara anak dan orang tua secara keperdataan. Hubungan nasab anak hasil hubungan perkawinan sedarah hanya memiliki hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya. Menurut Imam Syafi’i dan Imam Maliki, persetubuhan dengan perzinahan itu tidak menyebabkan keturunan yang sah, maka anak itu bukanlah anak laki-laki yang menggaulinya secara tidak sah, melainkan anak dari ibunya saja. Sedangkan Imam Hanafi dan Imam Hambali berpendapat, anak perempuan hasil zina haram dinikahi, sebagaimana anak perempuan yang sah, sebab anak perempuan tersebut merupakan darah dagingnya sendiri. Ketentuan hak waris anak hasil perkawinan sedarah menurut hukum Islam memiliki hak-hak, antara lain hak nasab, hak perwalian, hak pewarisan, serta hak nafkah.
Title: Kajian Hukum Islam Terhadap Ketentuan Hak Waris Anak Hasil Perkawinan Sedarah
Description:
Pernikahan sedarah sangat ditentang dan tidak dibenarkan masyarakat Islam, ini disebabkan akan memberikan dampak negatif bagi para pelaku pernikahan tersebut hingga anak dari hasil pernikahan sedarah itu sendiri.
Adapun rumusan masalahnya adalah bagaimana kedudukan hukum anak hasil perkawinan sedarah dalam hukum Islam?, bagaimana pendapat ulama mazhab terhadap anak hasil perkawinan sedarah? dan bagaimana ketentuan hak waris anak hasil perkawinan sedarah menurut hukum Islam?.
Metode penelitian yang digunakan berupa pendekatan normatif, yaitu kajian kepustakaan.
Sedangkan jenis penelitiannya adalah kualitatif deskriptif.
Hasil penelitiannya menjelaskan bahwa kedudukan hukum anak hasil perkawinan sedarah dalam hukum Islam adanya hubungan nasab atau hubungan darah antara anak dan orang tua secara keperdataan.
Hubungan nasab anak hasil hubungan perkawinan sedarah hanya memiliki hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya.
Menurut Imam Syafi’i dan Imam Maliki, persetubuhan dengan perzinahan itu tidak menyebabkan keturunan yang sah, maka anak itu bukanlah anak laki-laki yang menggaulinya secara tidak sah, melainkan anak dari ibunya saja.
Sedangkan Imam Hanafi dan Imam Hambali berpendapat, anak perempuan hasil zina haram dinikahi, sebagaimana anak perempuan yang sah, sebab anak perempuan tersebut merupakan darah dagingnya sendiri.
Ketentuan hak waris anak hasil perkawinan sedarah menurut hukum Islam memiliki hak-hak, antara lain hak nasab, hak perwalian, hak pewarisan, serta hak nafkah.

Related Results

HAK WARIS ANTARA PARA AHLI WARIS YANG BERBEDA AGAMA DENGAN PEWARIS MENURUT HUKUM WARIS ISLAM
HAK WARIS ANTARA PARA AHLI WARIS YANG BERBEDA AGAMA DENGAN PEWARIS MENURUT HUKUM WARIS ISLAM
AbstractMarriages that have different religions can cause the offspring born from the marriage to follow a different religion. The change of religion of one or more family members ...
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
Rekonstruksi Penetapan Anak Biologis dari Hasil Perkawinan Tidak Sah Dalam Putusan Pengadilan Agama
Rekonstruksi Penetapan Anak Biologis dari Hasil Perkawinan Tidak Sah Dalam Putusan Pengadilan Agama
The legal norm contained within Article 42 of the Marriage Law rigidly stipulates that the legal validity of a child depends on the legality of the marriage of their biological par...
Pemenuhan Hak-hak Anak Pasca Perceraian Orang Tua di Kecamatan Cikembar
Pemenuhan Hak-hak Anak Pasca Perceraian Orang Tua di Kecamatan Cikembar
Perceraian di Kecamatan Cikembar kerapkali menimbulkan ekses-ekses masalah pemenuhan hak-hak anak pasca perceraian orang tua. Banyak hambatan utama yang menjadi penyebab terbengkal...
Plaatsvervulling Dalam Hukum Waris Indonesia: Mengungkap Kedudukan Ahli Waris Pengganti
Plaatsvervulling Dalam Hukum Waris Indonesia: Mengungkap Kedudukan Ahli Waris Pengganti
Penelitian ini berjudul Plaatsvervulling dalam Hukum Waris Indonesia: Mengungkap Kedudukan Ahli Waris Pengganti, bertujuan untuk menganalisis kedudukan ahli waris pengganti dalam s...

Back to Top