Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

BLACK CAMPAIGN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK DARI PERSPEKTIF HUKUM PEMILU

View through CrossRef
Dalam terselenggaranya pemilu, calon dari presiden dan wakil presiden beserta DPR dan DPD melakukan kampanye untuk mendapatkan dukungan dari masyarakat. Kegiatan kampanye tidak hanya dilakukan secara langsung dihadapan masyarakat tetapi bisa dilakukan dengan media elektronik salah satunya ialah media sosial. Kehadiran internet tentu membawa dampak positif dan negatif bagi dunia. Adanya internet menghadirkan berita politik secara langsung untuk ditujukan kepada masyarakat, seperti informasi mengenai black campaign atau kampanye hitam yang dilakukan tidak hanya oleh masyarakat umum tetapi juga dilakukan oleh elit politik. Pengertian kampanye pemilu menurut Pasal 1 angka 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa “kampanye Pemilu adalah kegiatan perserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta Pemilu”. Kampanye hitam (black campaign) dapat membahayakan bagi keutuhan bangsa dan negara. Penggunaan internet khususnya media sosial memang memberikan dampak positif kepada masyarakat, tetapi akan menimbulkan ancaman bagi ideologi bangsa apabila dipergunakan untuk sesuatu yang salah seperti kampanye hitam. Kampanye hitam yang dilakukan dalam media sosial meliputi perbuatan seperti penghinaan, fitnah, bullying sampai menyebarkan berita bohong atau biasa dikenal hoax di berbagai media sosial. Terdapat kampanye negatif dibolehkan karena info yang dikatakan berupa fakta yang telah diverifikasi meskipun bentuknya menyerang pihak lawan. Sebagai masyarakat haruslah paham mengenai kampanye yang baik dan buruk, meskipun dalam penerapannya sebagian masyarakat akan melakukan kampanye hitam sebagai bentuk dukungan kepada salah satu calon yang dipilih agar lawan kalah dalam pemilihan umum.
Title: BLACK CAMPAIGN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK DARI PERSPEKTIF HUKUM PEMILU
Description:
Dalam terselenggaranya pemilu, calon dari presiden dan wakil presiden beserta DPR dan DPD melakukan kampanye untuk mendapatkan dukungan dari masyarakat.
Kegiatan kampanye tidak hanya dilakukan secara langsung dihadapan masyarakat tetapi bisa dilakukan dengan media elektronik salah satunya ialah media sosial.
Kehadiran internet tentu membawa dampak positif dan negatif bagi dunia.
Adanya internet menghadirkan berita politik secara langsung untuk ditujukan kepada masyarakat, seperti informasi mengenai black campaign atau kampanye hitam yang dilakukan tidak hanya oleh masyarakat umum tetapi juga dilakukan oleh elit politik.
Pengertian kampanye pemilu menurut Pasal 1 angka 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa “kampanye Pemilu adalah kegiatan perserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta Pemilu”.
Kampanye hitam (black campaign) dapat membahayakan bagi keutuhan bangsa dan negara.
Penggunaan internet khususnya media sosial memang memberikan dampak positif kepada masyarakat, tetapi akan menimbulkan ancaman bagi ideologi bangsa apabila dipergunakan untuk sesuatu yang salah seperti kampanye hitam.
Kampanye hitam yang dilakukan dalam media sosial meliputi perbuatan seperti penghinaan, fitnah, bullying sampai menyebarkan berita bohong atau biasa dikenal hoax di berbagai media sosial.
Terdapat kampanye negatif dibolehkan karena info yang dikatakan berupa fakta yang telah diverifikasi meskipun bentuknya menyerang pihak lawan.
Sebagai masyarakat haruslah paham mengenai kampanye yang baik dan buruk, meskipun dalam penerapannya sebagian masyarakat akan melakukan kampanye hitam sebagai bentuk dukungan kepada salah satu calon yang dipilih agar lawan kalah dalam pemilihan umum.

Related Results

URGENSI PENGATURAN TINDAK PIDANA PEMILU ELEKTRONIK PADA PELAKSANAAN PEMILU 2024
URGENSI PENGATURAN TINDAK PIDANA PEMILU ELEKTRONIK PADA PELAKSANAAN PEMILU 2024
Pemanfaatan teknologi pada pelaksanaan Pemilu 2024 perlu didukung pengaturan tindak pidana pemilu elektronik. Tindak pidana pemilu elektronik merupakan ancaman pidana terhadap tind...
resume hukum tatanegara
resume hukum tatanegara
Resume partai politik dan pemilihan umum“Partai politik dan sistem pemilu” Partai politik dan sistem pemilu saling berkaitan satu sama lain. Partai politik tanpa sistem pemilu yang...
On Flores Island, do "ape-men" still exist? https://www.sapiens.org/biology/flores-island-ape-men/
On Flores Island, do "ape-men" still exist? https://www.sapiens.org/biology/flores-island-ape-men/
<span style="font-size:11pt"><span style="background:#f9f9f4"><span style="line-height:normal"><span style="font-family:Calibri,sans-serif"><b><spa...
OPTIMALISASI PERAN PEMUDA SEBAGAI GENERASI SADAR PEMILU DALAM MENEKAN JUMLAH PELANGGARAN PEMILU
OPTIMALISASI PERAN PEMUDA SEBAGAI GENERASI SADAR PEMILU DALAM MENEKAN JUMLAH PELANGGARAN PEMILU
Pemilu merupakan hajat kolektif rakyat, sebagai sebuah hajatan yang suci, terhormat dan bermartabat untuk memilih pemimpinnya secara demokratis tidak mudah untuk diwujudkan. Fakta ...
resume hukum tatanegara
resume hukum tatanegara
Resume Tentang Pemilihan Umum dan Partai Politik1. Pemilihan UmumPeluang dan tantangan pemilu serentak 2019 dalam perspektif politikINTISARIPemilihan Umum 2019 adalah pemilihan leg...
PENATAAN ULANG PEMILU PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI Nomor 135/PUU-XXII/2024
PENATAAN ULANG PEMILU PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI Nomor 135/PUU-XXII/2024
ABSTRACT This article examines the redesign of national and regional elections after Constitutional Court Decision Number 135/PUU-XXII/2024 from the perspective of Indonesian cons...
MENATA KELEMBAGAAN PENEGAKAN HUKUM PEMILU SERENTAK TAHUN 2024
MENATA KELEMBAGAAN PENEGAKAN HUKUM PEMILU SERENTAK TAHUN 2024
Penegakan hukum pemilu, dapat ditempuh melalui 2 cara, yaitu civil process dan crime process. Mekanisme Civil Process merupakan mekanisme koreksi terhadap hasil pemilu, yang diajuk...
Reformulasi Hukum Pemilu Menghadapi Digitalisasi dan Pelanggaran Administratif
Reformulasi Hukum Pemilu Menghadapi Digitalisasi dan Pelanggaran Administratif
Pemilu merupakan alat yang digunakan sebagai bentuk perwujudan kedaulatan rakyat pada suatu sistem demokrasi. Studi literatur menjelaskan terkait dengan pelanggaran administratif p...

Back to Top