Javascript must be enabled to continue!
Pendaftaran Tanah Sertifikat Elektronik
View through CrossRef
Tanah sebagaimana fungsinya sebagai tempat tinggal, berfungsi sebagai sumber daya yang vital dan tak ternilai dalam ranah produksi. Perannya sangat krusial di Indonesia, di mana sebagian besar penduduk masih belum memiliki akses yang memadai terhadapnya. Kepemilikan tanah diverifikasi secara formal melalui sertifikat konvensional dan digital, yang menjamin pengakuan dan keamanan hukum. Pencatatan tanah secara elektronik menjadi sebuah solusi dalam memanfaatkan kemajuan teknologi. Tahap akhir dalam proses pendaftaran tanah melibatkan penerbitan sertifikat tanah elektronik. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti yang tak terbantahkan dan sinkron yang secara tepat menggambarkan dimensi dan batas-batas tanah, sehingga memastikan keakuratan dan menjaga kepemilikan properti. Selain itu, dalam proses hukum, dokumen ini diterima secara luas sebagai bukti yang kredibel. Implementasi efektif pendaftaran tanah digital, yang menawarkan keuntungan seperti peningkatan efisiensi, pengurangan biaya administrasi, akuntabilitas, dan kemudahan akses, sangat bergantung pada catatan tanah yang akurat dan komprehensif. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pendaftaran sertifikat elektronik juga penerapannya sertifikat elektronik pada masyarakat di Indonesia. Penelitian ini mengadopsi pendekatan deskriptif-analitis dan memanfaatkan data sekunder untuk mendukung temuannya. Berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Menteri ATR/BPN No. 1 Tahun 2021 mengenai Sertifikat Tanah Elektronik, hasil penelitian menunjukkan pendaftaran tanah dapat dilakukan secara manual maupun digital. Kedua metode ini memberikan kepastian dan fleksibilitas regulasi bagi pemilik tanah (Putra & Winanti, 2024).
Title: Pendaftaran Tanah Sertifikat Elektronik
Description:
Tanah sebagaimana fungsinya sebagai tempat tinggal, berfungsi sebagai sumber daya yang vital dan tak ternilai dalam ranah produksi.
Perannya sangat krusial di Indonesia, di mana sebagian besar penduduk masih belum memiliki akses yang memadai terhadapnya.
Kepemilikan tanah diverifikasi secara formal melalui sertifikat konvensional dan digital, yang menjamin pengakuan dan keamanan hukum.
Pencatatan tanah secara elektronik menjadi sebuah solusi dalam memanfaatkan kemajuan teknologi.
Tahap akhir dalam proses pendaftaran tanah melibatkan penerbitan sertifikat tanah elektronik.
Dokumen ini berfungsi sebagai bukti yang tak terbantahkan dan sinkron yang secara tepat menggambarkan dimensi dan batas-batas tanah, sehingga memastikan keakuratan dan menjaga kepemilikan properti.
Selain itu, dalam proses hukum, dokumen ini diterima secara luas sebagai bukti yang kredibel.
Implementasi efektif pendaftaran tanah digital, yang menawarkan keuntungan seperti peningkatan efisiensi, pengurangan biaya administrasi, akuntabilitas, dan kemudahan akses, sangat bergantung pada catatan tanah yang akurat dan komprehensif.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pendaftaran sertifikat elektronik juga penerapannya sertifikat elektronik pada masyarakat di Indonesia.
Penelitian ini mengadopsi pendekatan deskriptif-analitis dan memanfaatkan data sekunder untuk mendukung temuannya.
Berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Menteri ATR/BPN No.
1 Tahun 2021 mengenai Sertifikat Tanah Elektronik, hasil penelitian menunjukkan pendaftaran tanah dapat dilakukan secara manual maupun digital.
Kedua metode ini memberikan kepastian dan fleksibilitas regulasi bagi pemilik tanah (Putra & Winanti, 2024).
Related Results
TINJAUAN YURIDIS KEKUATAN HUKUM SERTIFIKAT TANAH ELEKTRONIK BERDASARKAN PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG NOMOR 1 TAHUN 2021
TINJAUAN YURIDIS KEKUATAN HUKUM SERTIFIKAT TANAH ELEKTRONIK BERDASARKAN PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG NOMOR 1 TAHUN 2021
Sertifikat tanah merupakan dokumen bukti hak kepemilikan atas tanah sebagai produk akhir dari proses pendaftaran tanah. Tujuan penelitian untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman...
KEPASTIAN HUKUM PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK MILIK AKIBAT CACAT ADMINISTRATIF
KEPASTIAN HUKUM PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK MILIK AKIBAT CACAT ADMINISTRATIF
Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Pokok Agraria telah memberikan landasan hukum baik bagi pemerintah dalam tugasnya sebagai pelaksana dari peraturan perundang-undang...
Percepatan Penyertipikatan Tanah melalui Kebijakan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di BPN Provinsi Lampung
Percepatan Penyertipikatan Tanah melalui Kebijakan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di BPN Provinsi Lampung
Land as a part of life and as a foothold for humans on earth has an important role as a source of welfare, prosperity, and life. Land registration in Indonesia has been regulated i...
DAMPAK PENCEMARAN TANAH DAN LANGKAH PENCEGAHAN
DAMPAK PENCEMARAN TANAH DAN LANGKAH PENCEGAHAN
Tanah merupakan bagian penting dalam menunjang kehidupan makhluk hidup di muka bumi. Seperti kita ketahui rantai makanan bermula dari tumbuhan. Manusia, hewan hidup dari tumbuhan. ...
Perspektif Hukum Tentang Sertifikat Ganda
Perspektif Hukum Tentang Sertifikat Ganda
Tujuan penelitian ini, untuk mengetahui apa penyebab kemunculan sertifikat ganda dikabupaten kolaka, siapa yang harus disalahkan dan bagaimana meminalisir terbitnya sertifikat gand...
Peran PPAT Dalam Sistem Pendaftaran Tanah Adat di Bali
Peran PPAT Dalam Sistem Pendaftaran Tanah Adat di Bali
PTSL dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomar 35 Tahun 2016 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap....
Upaya Penyelesaian Sengketa Kepemilikan Pendaftaran Hak Atas Tanah Melalui PTSL
Upaya Penyelesaian Sengketa Kepemilikan Pendaftaran Hak Atas Tanah Melalui PTSL
Pendaftaran tanah melalui PTSL merupakan inisiatif pemerintah untuk memberikan kepastian hukum terkait kepemilikan tanah UUPA. Meskipun bertujuan meminimalisir sengketa, pelaksanaa...
Kepastian Hukum Atas Tanah Bekas Milik Adat Ditinjau Berdasarkan Peraturan yang Berlaku
Kepastian Hukum Atas Tanah Bekas Milik Adat Ditinjau Berdasarkan Peraturan yang Berlaku
Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui terkait kepastian hukum atas tanah bekas milik dat ditinjau berdasarkan peraturan yang berlaku. Dalam penulis...

