Javascript must be enabled to continue!
Percepatan Penyertipikatan Tanah melalui Kebijakan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di BPN Provinsi Lampung
View through CrossRef
Land as a part of life and as a foothold for humans on earth has an important role as a source of welfare, prosperity, and life. Land registration in Indonesia has been regulated in Article 19 of Law Number 5 of 1960, then implemented by Government Regulation Number 10 of 1961 which has been in force for 27 years, then replaced by Government Regulation Number 24 of 1997 which has come into force since October 8, 1997. This article discusses the implementation of a complete systematic land registration policy for obtaining accelerated land certificates at the National Land Agency of Lampung Province. The research method used is normative-juridical research. The approach used by the author is the statutory approach. The results of the research discussion show that land registration determines the legal relationship between people and land as fixed objects. The legal relationship between people and land as a fixed object is included in land law and is not part of agrarian law. A collection of laws governing the synergistic relationship of various branches of law and the legal status of civil rights of people over land as permanent objects, which are controlled to be owned and used and enjoyed by humans, both individually and in the form of communities living together.
___
Referensi
Buku dengan penulis:
Arifin, F. S. (2008). Pembaruan Agraria Nasional (PAN) dengan Program Sertipikasi Tanah melalui Prona guna Menyukseskan Tertib Administrasi Pertanahan di Kabupaten Pemalang. Semarang: Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro.
Artikel jurnal:
Ardani, M. N. (2019). Tantangan pelaksanaan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dalam Rangka Mewujudkan Pemberian Kepastian Hukum. Gema Keadilan, 6(3), 268-286.
Ayu, I. K. (2019). Problematika Pelaksanaan Pendaftaran Tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kota Batu. Legality: Jurnal Ilmiah Hukum, 27(1), 27-40.
Binter, A., Hermawan, D., dan Yulianti, D. (2019). Implementasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kecamatan Bangun Rejo Kabupaten Lampung Tengah. Jurnal Administrativa, 1(1), 55-62.
Elisa, N. (2022). Sosialisasi Kepastian Hak Atas Tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Deli Serdang. Jurnal Pengabdian Kontribusi, 2(1), 45-50.
Lika, S. D. R., dan Sholichah, N. (2020). Implementasi Kebijakan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di Desa Medaeng Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo. Journal of Social Politics and Governance (JSPG), 2(1), 63-72.
Marryanti, S., dan Purbawa, Y. (2018). Optimalisasi Faktor–Faktor yang Mempengaruhi Keberhasilan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan, 4(2), 190-207.
Masnah, M. (2021). Implementasi Kebijakan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Muaro Jambi. Jurnal Renaissance, 6(2), 783-801.
Mujiburohman, D. A. (2018). Potensi Permasalahan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL). BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan, 4(1), 88-101.
Panjaitan, B., Siregar, R., dan Jannah, M. (2022). Analisis Yuridis Proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Berdasarkan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri tentang PTSL pada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Labuhanbatu. Jurnal Ilmiah Advokasi, 10(1), 92-97.
Patoni, I., Adianto, A., dan Priyanto, A. (2022). Pengaruh Faktor Efektivitas, Efisiensi, Kecukupan, Perataan, Responsivitas, Ketepatan, terhadap Keberhasilan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau. Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK), 4(6), 7827-7849.
Ramadhani, R. (2021). Pendaftaran Tanah sebagai Langkah untuk Mendapatkan Kepastian Hukum terhadap Hak Atas Tanah. SOSEK: Jurnal Sosial dan Ekonomi, 2(1), 31-40.
Simamora, J. (2014). Tafsir Makna Negara Hukum dalam Perspektif Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jurnal Dinamika Hukum, 14(3), 547-561.
Sukmana, O. (2016). Konsep dan Desain Negara Kesejahteraan (Welfare State). Jurnal Sospol, 2(1), 103-122.
Sulistio, M. (2020). Politik Hukum Pertanahan di Indonesia. Jurnal Education and Development, 8(2), 105-105.
Tan, D. (2021). Metode Penelitian Hukum: Mengupas dan Mengulas Metodologi Dalam Menyelenggarakan Penelitian Hukum. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 8(8), 2463-2478.
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Amsir
Title: Percepatan Penyertipikatan Tanah melalui Kebijakan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di BPN Provinsi Lampung
Description:
Land as a part of life and as a foothold for humans on earth has an important role as a source of welfare, prosperity, and life.
Land registration in Indonesia has been regulated in Article 19 of Law Number 5 of 1960, then implemented by Government Regulation Number 10 of 1961 which has been in force for 27 years, then replaced by Government Regulation Number 24 of 1997 which has come into force since October 8, 1997.
This article discusses the implementation of a complete systematic land registration policy for obtaining accelerated land certificates at the National Land Agency of Lampung Province.
The research method used is normative-juridical research.
The approach used by the author is the statutory approach.
The results of the research discussion show that land registration determines the legal relationship between people and land as fixed objects.
The legal relationship between people and land as a fixed object is included in land law and is not part of agrarian law.
A collection of laws governing the synergistic relationship of various branches of law and the legal status of civil rights of people over land as permanent objects, which are controlled to be owned and used and enjoyed by humans, both individually and in the form of communities living together.
___
Referensi
Buku dengan penulis:
Arifin, F.
S.
(2008).
Pembaruan Agraria Nasional (PAN) dengan Program Sertipikasi Tanah melalui Prona guna Menyukseskan Tertib Administrasi Pertanahan di Kabupaten Pemalang.
Semarang: Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro.
Artikel jurnal:
Ardani, M.
N.
(2019).
Tantangan pelaksanaan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dalam Rangka Mewujudkan Pemberian Kepastian Hukum.
Gema Keadilan, 6(3), 268-286.
Ayu, I.
K.
(2019).
Problematika Pelaksanaan Pendaftaran Tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kota Batu.
Legality: Jurnal Ilmiah Hukum, 27(1), 27-40.
Binter, A.
, Hermawan, D.
, dan Yulianti, D.
(2019).
Implementasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kecamatan Bangun Rejo Kabupaten Lampung Tengah.
Jurnal Administrativa, 1(1), 55-62.
Elisa, N.
(2022).
Sosialisasi Kepastian Hak Atas Tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Deli Serdang.
Jurnal Pengabdian Kontribusi, 2(1), 45-50.
Lika, S.
D.
R.
, dan Sholichah, N.
(2020).
Implementasi Kebijakan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di Desa Medaeng Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo.
Journal of Social Politics and Governance (JSPG), 2(1), 63-72.
Marryanti, S.
, dan Purbawa, Y.
(2018).
Optimalisasi Faktor–Faktor yang Mempengaruhi Keberhasilan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan, 4(2), 190-207.
Masnah, M.
(2021).
Implementasi Kebijakan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Muaro Jambi.
Jurnal Renaissance, 6(2), 783-801.
Mujiburohman, D.
A.
(2018).
Potensi Permasalahan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL).
BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan, 4(1), 88-101.
Panjaitan, B.
, Siregar, R.
, dan Jannah, M.
(2022).
Analisis Yuridis Proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Berdasarkan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri tentang PTSL pada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Labuhanbatu.
Jurnal Ilmiah Advokasi, 10(1), 92-97.
Patoni, I.
, Adianto, A.
, dan Priyanto, A.
(2022).
Pengaruh Faktor Efektivitas, Efisiensi, Kecukupan, Perataan, Responsivitas, Ketepatan, terhadap Keberhasilan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK), 4(6), 7827-7849.
Ramadhani, R.
(2021).
Pendaftaran Tanah sebagai Langkah untuk Mendapatkan Kepastian Hukum terhadap Hak Atas Tanah.
SOSEK: Jurnal Sosial dan Ekonomi, 2(1), 31-40.
Simamora, J.
(2014).
Tafsir Makna Negara Hukum dalam Perspektif Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Jurnal Dinamika Hukum, 14(3), 547-561.
Sukmana, O.
(2016).
Konsep dan Desain Negara Kesejahteraan (Welfare State).
Jurnal Sospol, 2(1), 103-122.
Sulistio, M.
(2020).
Politik Hukum Pertanahan di Indonesia.
Jurnal Education and Development, 8(2), 105-105.
Tan, D.
(2021).
Metode Penelitian Hukum: Mengupas dan Mengulas Metodologi Dalam Menyelenggarakan Penelitian Hukum.
Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 8(8), 2463-2478.
Related Results
Peran PPAT Dalam Sistem Pendaftaran Tanah Adat di Bali
Peran PPAT Dalam Sistem Pendaftaran Tanah Adat di Bali
PTSL dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomar 35 Tahun 2016 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap....
VISUALISASI KEMASAN KERIPIK PISANG ANEKA SEBAGAI KULINER KHAS LAMPUNG
VISUALISASI KEMASAN KERIPIK PISANG ANEKA SEBAGAI KULINER KHAS LAMPUNG
<p>Lampung merupakan provinsi yang terletak di ujung timur pulau Sumatera. Lampung juga dilalui oleh jalur lintas Sumatera yang memiliki efek langsung terhadap perekonomian m...
DAMPAK PENCEMARAN TANAH DAN LANGKAH PENCEGAHAN
DAMPAK PENCEMARAN TANAH DAN LANGKAH PENCEGAHAN
Tanah merupakan bagian penting dalam menunjang kehidupan makhluk hidup di muka bumi. Seperti kita ketahui rantai makanan bermula dari tumbuhan. Manusia, hewan hidup dari tumbuhan. ...
Kewenangan Notaris Membuat Surat Keterangan Waris Sebagai Tanda Bukti Ahli Waris
Kewenangan Notaris Membuat Surat Keterangan Waris Sebagai Tanda Bukti Ahli Waris
This study aims to examine in depth the authority of notaries to make a Certificate of Inheritance Rights Article 111 paragraph (1) letter c number 5 of the Regulation of the Minis...
Upaya Penyelesaian Sengketa Kepemilikan Pendaftaran Hak Atas Tanah Melalui PTSL
Upaya Penyelesaian Sengketa Kepemilikan Pendaftaran Hak Atas Tanah Melalui PTSL
Pendaftaran tanah melalui PTSL merupakan inisiatif pemerintah untuk memberikan kepastian hukum terkait kepemilikan tanah UUPA. Meskipun bertujuan meminimalisir sengketa, pelaksanaa...
Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Di Kota Pasuruan
Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Di Kota Pasuruan
Land or the basis of land rights is an important matter, in fact, it is not uncommon for land disputes or cases over land to occur. In order to take a legal measure to ensure legal...
Model Spasial Penentuan Lokasi untuk Objek Bank Tanah di Kabupaten Sleman
Model Spasial Penentuan Lokasi untuk Objek Bank Tanah di Kabupaten Sleman
Abstract: The conception of a land bank is intended as an activity undertaken by the Government to provide land, which will be allocated for future use for various development pur...
Pelaksanaan Asas Kontradiktur Delimitasi Dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Kabupaten Gunungkidul Tahun 2018
Pelaksanaan Asas Kontradiktur Delimitasi Dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Kabupaten Gunungkidul Tahun 2018
Abstract:Complete systematic land registration is a government program aimed to reduce land disputes in Indonesia. In 2018 Gunungkidul Regency became one of the regions that receiv...

