Javascript must be enabled to continue!
Percepatan Penyertipikatan Tanah melalui Kebijakan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di BPN Provinsi Lampung
View through CrossRef
Land as a part of life and as a foothold for humans on earth has an important role as a source of welfare, prosperity, and life. Land registration in Indonesia has been regulated in Article 19 of Law Number 5 of 1960, then implemented by Government Regulation Number 10 of 1961 which has been in force for 27 years, then replaced by Government Regulation Number 24 of 1997 which has come into force since October 8, 1997. This article discusses the implementation of a complete systematic land registration policy for obtaining accelerated land certificates at the National Land Agency of Lampung Province. The research method used is normative-juridical research. The approach used by the author is the statutory approach. The results of the research discussion show that land registration determines the legal relationship between people and land as fixed objects. The legal relationship between people and land as a fixed object is included in land law and is not part of agrarian law. A collection of laws governing the synergistic relationship of various branches of law and the legal status of civil rights of people over land as permanent objects, which are controlled to be owned and used and enjoyed by humans, both individually and in the form of communities living together.
___
Referensi
Buku dengan penulis:
Arifin, F. S. (2008). Pembaruan Agraria Nasional (PAN) dengan Program Sertipikasi Tanah melalui Prona guna Menyukseskan Tertib Administrasi Pertanahan di Kabupaten Pemalang. Semarang: Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro.
Artikel jurnal:
Ardani, M. N. (2019). Tantangan pelaksanaan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dalam Rangka Mewujudkan Pemberian Kepastian Hukum. Gema Keadilan, 6(3), 268-286.
Ayu, I. K. (2019). Problematika Pelaksanaan Pendaftaran Tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kota Batu. Legality: Jurnal Ilmiah Hukum, 27(1), 27-40.
Binter, A., Hermawan, D., dan Yulianti, D. (2019). Implementasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kecamatan Bangun Rejo Kabupaten Lampung Tengah. Jurnal Administrativa, 1(1), 55-62.
Elisa, N. (2022). Sosialisasi Kepastian Hak Atas Tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Deli Serdang. Jurnal Pengabdian Kontribusi, 2(1), 45-50.
Lika, S. D. R., dan Sholichah, N. (2020). Implementasi Kebijakan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di Desa Medaeng Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo. Journal of Social Politics and Governance (JSPG), 2(1), 63-72.
Marryanti, S., dan Purbawa, Y. (2018). Optimalisasi Faktor–Faktor yang Mempengaruhi Keberhasilan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan, 4(2), 190-207.
Masnah, M. (2021). Implementasi Kebijakan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Muaro Jambi. Jurnal Renaissance, 6(2), 783-801.
Mujiburohman, D. A. (2018). Potensi Permasalahan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL). BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan, 4(1), 88-101.
Panjaitan, B., Siregar, R., dan Jannah, M. (2022). Analisis Yuridis Proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Berdasarkan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri tentang PTSL pada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Labuhanbatu. Jurnal Ilmiah Advokasi, 10(1), 92-97.
Patoni, I., Adianto, A., dan Priyanto, A. (2022). Pengaruh Faktor Efektivitas, Efisiensi, Kecukupan, Perataan, Responsivitas, Ketepatan, terhadap Keberhasilan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau. Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK), 4(6), 7827-7849.
Ramadhani, R. (2021). Pendaftaran Tanah sebagai Langkah untuk Mendapatkan Kepastian Hukum terhadap Hak Atas Tanah. SOSEK: Jurnal Sosial dan Ekonomi, 2(1), 31-40.
Simamora, J. (2014). Tafsir Makna Negara Hukum dalam Perspektif Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jurnal Dinamika Hukum, 14(3), 547-561.
Sukmana, O. (2016). Konsep dan Desain Negara Kesejahteraan (Welfare State). Jurnal Sospol, 2(1), 103-122.
Sulistio, M. (2020). Politik Hukum Pertanahan di Indonesia. Jurnal Education and Development, 8(2), 105-105.
Tan, D. (2021). Metode Penelitian Hukum: Mengupas dan Mengulas Metodologi Dalam Menyelenggarakan Penelitian Hukum. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 8(8), 2463-2478.
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Amsir
Title: Percepatan Penyertipikatan Tanah melalui Kebijakan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di BPN Provinsi Lampung
Description:
Land as a part of life and as a foothold for humans on earth has an important role as a source of welfare, prosperity, and life.
Land registration in Indonesia has been regulated in Article 19 of Law Number 5 of 1960, then implemented by Government Regulation Number 10 of 1961 which has been in force for 27 years, then replaced by Government Regulation Number 24 of 1997 which has come into force since October 8, 1997.
This article discusses the implementation of a complete systematic land registration policy for obtaining accelerated land certificates at the National Land Agency of Lampung Province.
The research method used is normative-juridical research.
The approach used by the author is the statutory approach.
The results of the research discussion show that land registration determines the legal relationship between people and land as fixed objects.
The legal relationship between people and land as a fixed object is included in land law and is not part of agrarian law.
A collection of laws governing the synergistic relationship of various branches of law and the legal status of civil rights of people over land as permanent objects, which are controlled to be owned and used and enjoyed by humans, both individually and in the form of communities living together.
___
Referensi
Buku dengan penulis:
Arifin, F.
S.
(2008).
Pembaruan Agraria Nasional (PAN) dengan Program Sertipikasi Tanah melalui Prona guna Menyukseskan Tertib Administrasi Pertanahan di Kabupaten Pemalang.
Semarang: Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro.
Artikel jurnal:
Ardani, M.
N.
(2019).
Tantangan pelaksanaan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dalam Rangka Mewujudkan Pemberian Kepastian Hukum.
Gema Keadilan, 6(3), 268-286.
Ayu, I.
K.
(2019).
Problematika Pelaksanaan Pendaftaran Tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kota Batu.
Legality: Jurnal Ilmiah Hukum, 27(1), 27-40.
Binter, A.
, Hermawan, D.
, dan Yulianti, D.
(2019).
Implementasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kecamatan Bangun Rejo Kabupaten Lampung Tengah.
Jurnal Administrativa, 1(1), 55-62.
Elisa, N.
(2022).
Sosialisasi Kepastian Hak Atas Tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Deli Serdang.
Jurnal Pengabdian Kontribusi, 2(1), 45-50.
Lika, S.
D.
R.
, dan Sholichah, N.
(2020).
Implementasi Kebijakan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di Desa Medaeng Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo.
Journal of Social Politics and Governance (JSPG), 2(1), 63-72.
Marryanti, S.
, dan Purbawa, Y.
(2018).
Optimalisasi Faktor–Faktor yang Mempengaruhi Keberhasilan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan, 4(2), 190-207.
Masnah, M.
(2021).
Implementasi Kebijakan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Muaro Jambi.
Jurnal Renaissance, 6(2), 783-801.
Mujiburohman, D.
A.
(2018).
Potensi Permasalahan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL).
BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan, 4(1), 88-101.
Panjaitan, B.
, Siregar, R.
, dan Jannah, M.
(2022).
Analisis Yuridis Proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Berdasarkan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri tentang PTSL pada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Labuhanbatu.
Jurnal Ilmiah Advokasi, 10(1), 92-97.
Patoni, I.
, Adianto, A.
, dan Priyanto, A.
(2022).
Pengaruh Faktor Efektivitas, Efisiensi, Kecukupan, Perataan, Responsivitas, Ketepatan, terhadap Keberhasilan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK), 4(6), 7827-7849.
Ramadhani, R.
(2021).
Pendaftaran Tanah sebagai Langkah untuk Mendapatkan Kepastian Hukum terhadap Hak Atas Tanah.
SOSEK: Jurnal Sosial dan Ekonomi, 2(1), 31-40.
Simamora, J.
(2014).
Tafsir Makna Negara Hukum dalam Perspektif Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Jurnal Dinamika Hukum, 14(3), 547-561.
Sukmana, O.
(2016).
Konsep dan Desain Negara Kesejahteraan (Welfare State).
Jurnal Sospol, 2(1), 103-122.
Sulistio, M.
(2020).
Politik Hukum Pertanahan di Indonesia.
Jurnal Education and Development, 8(2), 105-105.
Tan, D.
(2021).
Metode Penelitian Hukum: Mengupas dan Mengulas Metodologi Dalam Menyelenggarakan Penelitian Hukum.
Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 8(8), 2463-2478.
Related Results
Peran PPAT Dalam Sistem Pendaftaran Tanah Adat di Bali
Peran PPAT Dalam Sistem Pendaftaran Tanah Adat di Bali
PTSL dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomar 35 Tahun 2016 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap....
Evaluasi Kebijakan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kelurahan Sulaa Kota Baubau
Evaluasi Kebijakan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kelurahan Sulaa Kota Baubau
Tujuan penelitian adalah mengevaluasi efektivitas implementasi kebijakan pertanahan di Kelurahan Sulaa Kota Baubau. Penelitian ini menggunakan desain kualitatif deskriptif. Sumber ...
DAMPAK PENCEMARAN TANAH DAN LANGKAH PENCEGAHAN
DAMPAK PENCEMARAN TANAH DAN LANGKAH PENCEGAHAN
Tanah merupakan bagian penting dalam menunjang kehidupan makhluk hidup di muka bumi. Seperti kita ketahui rantai makanan bermula dari tumbuhan. Manusia, hewan hidup dari tumbuhan. ...
Analisis Yuridis Kedudukan Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah Dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Berobjek Hak Pakai
Analisis Yuridis Kedudukan Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah Dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Berobjek Hak Pakai
Penelitian ini mengkaji dan menganalisis permasalahan hukum terhadap kedudukan keputusan pemberian Hak Atas Tanah dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) berobjek Hak Pak...
Partisipasi Masyarakat dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
Partisipasi Masyarakat dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan partisipasi masyarakat dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Pada Badan Pertanahan Nasional Di Kabupaten Buton. Penelitian ini m...
Hubungan Pengetahuan dengan Perilaku Protokol Kesehatan sebagai Upaya Preverentif Covid 19 pada Civitas Akademika di Universitas Malahayati Bandar Lampung
Hubungan Pengetahuan dengan Perilaku Protokol Kesehatan sebagai Upaya Preverentif Covid 19 pada Civitas Akademika di Universitas Malahayati Bandar Lampung
ABSTRACT: ATTITUDE RELATIONSHIP WITH HEALTH PROTOCOL BEHAVIOR AS A PREVERENTIVE EFFORT FOR COVID 19 IN ACADEMIC CIVITY AT MALAHAYATI UNIVERSITY BANDAR LAMPUNG Introduction: Indone...
Studies with a Hydrophobic, Spin-Labeled Virucidal Agent
Studies with a Hydrophobic, Spin-Labeled Virucidal Agent
A spin-labeled virucidal agent was synthesized, purified, and tested for its activity against the enveloped bacterial virus φ6 and herpes simplex virus. This compound, designated B...
Kajian Teoritis Pengelolaan Bank Tanah Dalam Rangka Perwujudan Reforma Agraria
Kajian Teoritis Pengelolaan Bank Tanah Dalam Rangka Perwujudan Reforma Agraria
Latar belakang pembentukan Bank Tanah adalah untuk memberikan jaminan penyediaan tanah untuk kepentingan ekonomi berkeadilan, yang salah satunya adalah Reforma Agraria. Tujuan dari...

