Javascript must be enabled to continue!
Kewenangan Notaris Membuat Surat Keterangan Waris Sebagai Tanda Bukti Ahli Waris
View through CrossRef
This study aims to examine in depth the authority of notaries to make a Certificate of Inheritance Rights Article 111 paragraph (1) letter c number 5 of the Regulation of the Minister of ATR/Head of BPN Number 16 of 2021 in relation to the provisions of the Notary Position Law. This study uses a normative legal method with a statutory and conceptual approach to analyze the inconsistencies in norms that arise after the enactment of the Regulation of the Minister of ATR/BPN 16 of 2021. The results of the study indicate that although the UUJN still grants authority to Notaries in making a Certificate of Inheritance Rights (SKHW), the inconsistency of the wording in the Regulation of the Minister of ATR/BPN 16 of 2021 has the potential to cause differences in interpretation and administrative obstacles in the process of registering inherited land. This inconsistency can weaken legal certainty for heirs and has the potential to cause land disputes. Therefore, harmonization is needed between the Regulation of the Minister of ATR/BPN and the UUJN to ensure that the authority of Notaries in making SKHW remains clearly recognized in the land administration system. In addition, technical guidelines from the National Land Agency (BPN) are needed to avoid implementation obstacles and ensure legal certainty in the registration of inherited land.
Studi ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam terkait kewenangan notaris Pembuatan Surat Keterangan Hak Waris Pasal 111 ayat (1) huruf c angka 5 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 dikaitkan dengan ketentuan Undang-Undang Jabatan Notaris. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual guna menganalisis inkonsistensi norma yang timbul pasca-berlakunya Permen ATR/BPN 16 Tahun 2021. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun UUJN tetap memberikan kewenangan kepada Notaris dalam pembuatan Surat Keterangan Hak Waris (SKHW), ketidaksesuaian redaksi dalam Permen ATR/BPN 16 Tahun 2021 berpotensi menimbulkan perbedaan tafsir dan kendala administratif dalam proses pendaftaran tanah warisan. Inkonsistensi ini dapat melemahkan kepastian hukum bagi ahli waris dan berpotensi menimbulkan sengketa pertanahan. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi antara Permen ATR/BPN dan UUJN guna memastikan bahwa kewenangan Notaris dalam pembuatan SKHW tetap diakui secara jelas dalam sistem administrasi pertanahan. Selain itu, pedoman teknis dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) diperlukan guna menghindari kendala implementasi dan memastikan kepastian hukum dalam pendaftaran tanah warisan.
Title: Kewenangan Notaris Membuat Surat Keterangan Waris Sebagai Tanda Bukti Ahli Waris
Description:
This study aims to examine in depth the authority of notaries to make a Certificate of Inheritance Rights Article 111 paragraph (1) letter c number 5 of the Regulation of the Minister of ATR/Head of BPN Number 16 of 2021 in relation to the provisions of the Notary Position Law.
This study uses a normative legal method with a statutory and conceptual approach to analyze the inconsistencies in norms that arise after the enactment of the Regulation of the Minister of ATR/BPN 16 of 2021.
The results of the study indicate that although the UUJN still grants authority to Notaries in making a Certificate of Inheritance Rights (SKHW), the inconsistency of the wording in the Regulation of the Minister of ATR/BPN 16 of 2021 has the potential to cause differences in interpretation and administrative obstacles in the process of registering inherited land.
This inconsistency can weaken legal certainty for heirs and has the potential to cause land disputes.
Therefore, harmonization is needed between the Regulation of the Minister of ATR/BPN and the UUJN to ensure that the authority of Notaries in making SKHW remains clearly recognized in the land administration system.
In addition, technical guidelines from the National Land Agency (BPN) are needed to avoid implementation obstacles and ensure legal certainty in the registration of inherited land.
Studi ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam terkait kewenangan notaris Pembuatan Surat Keterangan Hak Waris Pasal 111 ayat (1) huruf c angka 5 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 dikaitkan dengan ketentuan Undang-Undang Jabatan Notaris.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual guna menganalisis inkonsistensi norma yang timbul pasca-berlakunya Permen ATR/BPN 16 Tahun 2021.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun UUJN tetap memberikan kewenangan kepada Notaris dalam pembuatan Surat Keterangan Hak Waris (SKHW), ketidaksesuaian redaksi dalam Permen ATR/BPN 16 Tahun 2021 berpotensi menimbulkan perbedaan tafsir dan kendala administratif dalam proses pendaftaran tanah warisan.
Inkonsistensi ini dapat melemahkan kepastian hukum bagi ahli waris dan berpotensi menimbulkan sengketa pertanahan.
Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi antara Permen ATR/BPN dan UUJN guna memastikan bahwa kewenangan Notaris dalam pembuatan SKHW tetap diakui secara jelas dalam sistem administrasi pertanahan.
Selain itu, pedoman teknis dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) diperlukan guna menghindari kendala implementasi dan memastikan kepastian hukum dalam pendaftaran tanah warisan.
Related Results
Peran Notaris Dalam Pembagian Waris Berdasarkan Hak Waris Barat Dengan Peran Pengadilan Agama Dalam Pembagian Waris Berdasarkan Hak Waris Islam
Peran Notaris Dalam Pembagian Waris Berdasarkan Hak Waris Barat Dengan Peran Pengadilan Agama Dalam Pembagian Waris Berdasarkan Hak Waris Islam
ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui Peran Notaris dalam Pembagian Waris Barat dengan Peran Pengadilan Agama Dalam Pembagian Waris Islam. Untuk mengetahui kewenangan no...
Kedudukan Hukum Notaris, Akta Notaris Dan Saksi Akta Sebagai Alat Bukti Perkara Perdata
Kedudukan Hukum Notaris, Akta Notaris Dan Saksi Akta Sebagai Alat Bukti Perkara Perdata
Abstract
Civil law cases of tort lawsuits for an agreement set forth in the form of a notarial deed still dominate the amount recorded in the clerkship of the district court....
TANGGUNG JAWAB NOTARIS ATAS PELANGGARAN TERHADAP PENANDATANGANAN AKTA YANG TIDAK DILAKUKAN DIHADAPAN NOTARIS
TANGGUNG JAWAB NOTARIS ATAS PELANGGARAN TERHADAP PENANDATANGANAN AKTA YANG TIDAK DILAKUKAN DIHADAPAN NOTARIS
Abstract The deed made by or before a Notary is an authentic deed, the party who denies the truth of an authentic deed must be able to prove otherwise. It is necessary t...
BATAS – BATAS KEWAJIBAN MENJAGA KERAHASIAAN NOTARIS DALAM KAITANNYA HAK INGKAR NOTARIS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG TENTANG JABATAN NOTARIS
BATAS – BATAS KEWAJIBAN MENJAGA KERAHASIAAN NOTARIS DALAM KAITANNYA HAK INGKAR NOTARIS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG TENTANG JABATAN NOTARIS
Penulis dalam tulisan ini mngambil judul diatas karena ingin mengetahui batasan kewenangan Notaris dalam menjaga kerahasiaan dalam kaitannya dengan Hak Ingkar Notaris, bagaimana pr...
Kedudukan Akta Fidusia Yang Dibuat Oleh Notaris Yang Diluar Daerah Jabatannya
Kedudukan Akta Fidusia Yang Dibuat Oleh Notaris Yang Diluar Daerah Jabatannya
ABSTRAKPasal 17 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris yang mengatur bahwa Notaris hanya berwenang untuk membuat ...
Kedudukan Karyawan Notaris Sebagai Saksi Perkara Melibatkan Notaris Dalam Persidangan
Kedudukan Karyawan Notaris Sebagai Saksi Perkara Melibatkan Notaris Dalam Persidangan
Notaris adalah pejabat umum yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN), pada bagian p...
Analisis Yuridis Standar Prosedur Pelayanan Operasional (Sppop) Notaris Dalam Pembuatan Akta Terkait Klausul Proteksi Diri Notaris Berdasarkan Pasal 15 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris
Analisis Yuridis Standar Prosedur Pelayanan Operasional (Sppop) Notaris Dalam Pembuatan Akta Terkait Klausul Proteksi Diri Notaris Berdasarkan Pasal 15 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris
Penelitian ini berangkat dari banyaknya kasus yang menimpa beberapa Notaris, informasi tersebut telah saya peroleh dari beberapa dosen pada saat masa pekuliahan di Program Pasca Sa...
Aplikasi Pelayanan Surat Menyurat Desa Tanah Putih Berbasis Web
Aplikasi Pelayanan Surat Menyurat Desa Tanah Putih Berbasis Web
Desa Tanah Putih merupakan salah satu Desa yang berada di Kecamatan Botupinnge. Pelayanan yang ada di Desa Tanah Putih meliputi pembuatan Surat Keterangan Usaha, Surat Keterangan...

