Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Tinjauan Hukum Islam terhadap Pinjaman Dana Infak dan Sedekah Masjid Nurul Ijma

View through CrossRef
Abstract. Poverty is the biggest problem of the global problem associated with economic needs and difficulties in living a short life. To overcome the problem of poverty, the Nurul Ijma Mosque utilizes infaq and alms funds to help the economic problems faced by the community around the mosque. The purpose of this study was to find out how the practice of infaq and alms lending at the Nurul Ijma Mosque. This type of research uses a qualitative field research (field research), the data sources used in this study are primary and secondary data sources, and the data collection techniques used are interviews and documentation. The results of the study explain that every community who borrows infaq and alms funds must pay in installments of Rp. 100,000 per month. This review of Islamic law on borrowing and borrowing infaq and alms funds is allowed if it does not harm the mosque so that it produces benefits, namely it can help the surrounding community. The funds for the use of mosque infaq and alms funds are as follows: 40% for the secretariat, 25% for the Shinayah directorate, 18% for the Imayah directorate, 17% for the Tarbiyah directorate. Abstrak. Kemiskinan merupakan masalah terbesar dari masalah global yang dihubungkan dengan masalah perekonomian kebutuhan dan kesulitan dalam kekurangan menjalani kehidupan. Untuk mengatasi masalah kemiskinan maka Masjid Nurul Ijma memanfaatkan dana infak dan sedekah untuk membantu masalah ekonomi yang di hadapi oleh masyarakat sekitar masjid. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana praktik pinjaman dana infak dan sedekah Masjid Nurul Ijma. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif feld research (penelitian lapangan), sumber data yang dilakukukan dalam penelitian ini yaitu sumber data primer dan sekunder, serta teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menjelaskan bahwa setiap masyarakat yang meminjam dana infak dan sedekah harus mencicil Rp. 100.000 per bulannya. Tinjauan Hukum Islam terhdapa pinjam-meminjam dana infak dan sedekah ini boleh apabila tidak merugikan Masjid sehingga menghasilkan manfaat yaitu dapat membantu masyarakat disekitarnya. Adapun dana pemanfaatan dana infak dan sedekah Masjid sebagai berikut 40% untuk kesekretariatan, 25% untuk direktorat Shinayah, 18% untuk direktorat Imayah, 17% untuk direktorat Tarbiyah. 
Title: Tinjauan Hukum Islam terhadap Pinjaman Dana Infak dan Sedekah Masjid Nurul Ijma
Description:
Abstract.
Poverty is the biggest problem of the global problem associated with economic needs and difficulties in living a short life.
To overcome the problem of poverty, the Nurul Ijma Mosque utilizes infaq and alms funds to help the economic problems faced by the community around the mosque.
The purpose of this study was to find out how the practice of infaq and alms lending at the Nurul Ijma Mosque.
This type of research uses a qualitative field research (field research), the data sources used in this study are primary and secondary data sources, and the data collection techniques used are interviews and documentation.
The results of the study explain that every community who borrows infaq and alms funds must pay in installments of Rp.
100,000 per month.
This review of Islamic law on borrowing and borrowing infaq and alms funds is allowed if it does not harm the mosque so that it produces benefits, namely it can help the surrounding community.
The funds for the use of mosque infaq and alms funds are as follows: 40% for the secretariat, 25% for the Shinayah directorate, 18% for the Imayah directorate, 17% for the Tarbiyah directorate.
Abstrak.
Kemiskinan merupakan masalah terbesar dari masalah global yang dihubungkan dengan masalah perekonomian kebutuhan dan kesulitan dalam kekurangan menjalani kehidupan.
Untuk mengatasi masalah kemiskinan maka Masjid Nurul Ijma memanfaatkan dana infak dan sedekah untuk membantu masalah ekonomi yang di hadapi oleh masyarakat sekitar masjid.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana praktik pinjaman dana infak dan sedekah Masjid Nurul Ijma.
Jenis penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif feld research (penelitian lapangan), sumber data yang dilakukukan dalam penelitian ini yaitu sumber data primer dan sekunder, serta teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi.
Hasil penelitian menjelaskan bahwa setiap masyarakat yang meminjam dana infak dan sedekah harus mencicil Rp.
100.
000 per bulannya.
Tinjauan Hukum Islam terhdapa pinjam-meminjam dana infak dan sedekah ini boleh apabila tidak merugikan Masjid sehingga menghasilkan manfaat yaitu dapat membantu masyarakat disekitarnya.
Adapun dana pemanfaatan dana infak dan sedekah Masjid sebagai berikut 40% untuk kesekretariatan, 25% untuk direktorat Shinayah, 18% untuk direktorat Imayah, 17% untuk direktorat Tarbiyah.
 .

Related Results

IJMA’ SEBAGAI YURISPRUDENSI HUKUM ISLAM DALAM PANDANGAN IMAM HANAFI DAN IMAM SYAFI’I
IJMA’ SEBAGAI YURISPRUDENSI HUKUM ISLAM DALAM PANDANGAN IMAM HANAFI DAN IMAM SYAFI’I
Perbincangan (discourse) tentang ijma‟ menjadi sangat signifikan dan urgen, sebab pada segmen-segmen hukum tertentu masih banyak hal yang belum tersentuh oleh teks-teks al-Qur‟an d...
IJMA’ SEBAGAI YURISPRUDENSI HUKUM ISLAM DALAM PANDANGAN IMAM HANAFI DAN IMAM SYAFI’I
IJMA’ SEBAGAI YURISPRUDENSI HUKUM ISLAM DALAM PANDANGAN IMAM HANAFI DAN IMAM SYAFI’I
Perbincangan (discourse) tentang ijma‟ menjadi sangat signifikan dan urgen, sebab pada segmen-segmen hukum tertentu masih banyak hal yang belum tersentuh oleh teks-teks al-Qur‟an d...
Mekanisme Pengupahan (Ujrah) pada Pengurus Masjid di Kabupaten Kubu Raya: Suatu Tinjauan Syariah
Mekanisme Pengupahan (Ujrah) pada Pengurus Masjid di Kabupaten Kubu Raya: Suatu Tinjauan Syariah
AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk menjelaskan mekanisme pengupahan (ujrah) pada pengurus masjid di Kabupaten Kubu Raya dan menilai apakah mekanisme pengupahan (ujrah) pada peng...
PENERAPAN AKUNTANSI ZAKAT, INFAK DAN SEDEKAH (ZIS) PADA LAZISMU KOTA METRO
PENERAPAN AKUNTANSI ZAKAT, INFAK DAN SEDEKAH (ZIS) PADA LAZISMU KOTA METRO
Lembaga ami zakat, infak dan sedekah merupakan lembaga yang dibentuk dan khusus mengelola dana zakat, infak dan sedekah dari masyarakat. Peruntukkan dana zakat, infak dan sedekah t...
KOMPARASI TATA MASSA DAN RUANG PADA MASJID AGUNG SANG CIPTA RASA CIREBON DAN MASJID GEDHE KAUMAN YOGYAKARTA
KOMPARASI TATA MASSA DAN RUANG PADA MASJID AGUNG SANG CIPTA RASA CIREBON DAN MASJID GEDHE KAUMAN YOGYAKARTA
Abstrak- Penyebaran Islam di Indonesia meninggalkan keberagaman budaya akibat adanya akulturasi khususnya di Pulau Jawa. Di antaranya adalah ritual-ritual atau aktivitas asli Jawa ...
Smart Mosque: Pembuatan Website dan Laporan Keuangan Pusat Dakwah Muhammadiyah Sulawesi Selatan
Smart Mosque: Pembuatan Website dan Laporan Keuangan Pusat Dakwah Muhammadiyah Sulawesi Selatan
Pelaporan keuangan Masjid belum ada peraturan yang mewajibkan dan ditetapkan dalam pelaporan keuangan berbeda halnya perusahan, pemerintah dan lembaga Zakat. Olehnya itu Ta’mir Mas...
PENGELOLAAN INFAQ ZAKAT DAN SEDEKAH
PENGELOLAAN INFAQ ZAKAT DAN SEDEKAH
Abstrak Pokok masalah penelitian ini bagaimana pengelolalan zakat infaq dan sedekah. Dari pokok masalah tersebut maka dirumuskanlah sub masalah yaitu: Bagaimana proses pengelolaan...

Back to Top