Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

KONSEP TA’ĀWUN DALAM KRITIK TERHADAP PENETAPAN BATAS MAKSIMAL USIA KEPERSERTAAN PADA ASURANSI SYARIAH TA’ĀWUN

View through CrossRef
Abstract: The purpose of this study is to review the concept of ta’āwun taught by Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam and the reality of ta’āwun practice in the Islamic insurance industry in Indonesia. This research is also intended as a critique and input on the current practice of implementing ta’āwun. In contrast to conventional insurance, which uses a sale and purchase contract in its transactions, Sharia insurance uses the concept of ta’āwun in its transaction contracts. Qs. Al-Maidah verse 2 is the legal basis of this ta’āwun concept. This research used qualitative methods, the descriptive approach, and library research. The results of this study conclude that the concept of ta’āwun used by Islamic insurance currently needs to fully reflect the concept of ta’āwun in Qs Al-Maidah verse 2,  which has been practised by Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam and his friends. In practice, Sharia insurance companies set a maximum age limit for prospective participants, while the maximum age for participation is 65 years. This maximum age limit for participation means that not all prospective Sharia insurance participants can be accepted as customers. It is undoubtedly different from the practice of ta’āwun that existed at the time of Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam, where the concept of ta’āwun was carried out without knowing the conditions. It is fitting for Sharia insurance to adhere to the principle of monotheism properly and rely on Allah Subhanallahu Wata'ala to carry out the wheels of its Sharia insurance business by not limiting participation age. Sharia insurance practitioners naturally adhere to the principles of ta’āwun and monotheism and believe with certainty that to worship Allah Subhanallahu wa Ta'ala, even though there is no age limit for participation, the company will still get the benefits expected in other ways.Abstrak: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengulas konsep ta’āwun yang diajarkan oleh Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam dan realita praktik ta’āwun di dunia industri asuransi syariah di Indonesia. Penelitian ini juga dimaksudkan sebagai kritik dan masukan terhadap praktik penerapan ta’āwun yang berlangsung saat ini. Berbeda dengan asuransi konvensial yang mempergunakan akad jual beli dalam transaksinya, asuransi Syariah menggunakan konsep ta’āwun dalam akad transaksi­nya. Qs. Al-Maidah ayat 2 adalah landasan hukum dari konsep ta’āwun ini. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan artikel ini adalah kualitatif, adapun pendekatan yang digunakan adalah desktiptif. Sedangkan jenis penelitian yang digunakan adalah Kepustakaan (Library Research). Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa konsep ta’āwun yang digunakan asuransi Syariah saat ini masih belum mencerminkan sepenuhnya konsep ta’āwun yang ada di dalam Qs. Al-Maidah ayat 2 yang sudah dipraktikan oleh Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam dan para sahabatnya. Dalam praktiknya, perusahaan asuransi Syariah menetap­kan batas maksimal usia bagi calon peserta, adapaun maksimal usia kepersertaan adalah 65 tahun. Pembatasan maksimal usia kepersertaan ini  membuat tidak semua calon peserta asuransi Syariah dapat diterima menjadi nasabah. Hal ini tentu berbeda dengan praktik ta’āwun yang ada di jaman Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam di mana konsep ta’āwun yang dilakukan tanpa mengenal syarat. Sudah sepatutnya asuransi Syariah memegang prinsip tauhid dengan benar serta bertawakal kepada Allah Subhanallahu Wata’ala dalam menjalankan roda bisnisnya dengan tidak membatasi usia kepersertaan. Para praktisi asuransi Syariah sudah sewajarnya meme­gang prinsip ta’āwun, tauhid dan yakin dengan seyakin-yakinnya bahwa dengan niat beribadah kepada Allah Subhanallahu wa Ta’ala, walaupun tidak ada pembatasan usia kepersertaan, tetap akan mendapatkan keuntungan sebagaimana yang diharapkan oleh perusahaan.
Sunan Gunung Djati State Islamic University of Bandung
Title: KONSEP TA’ĀWUN DALAM KRITIK TERHADAP PENETAPAN BATAS MAKSIMAL USIA KEPERSERTAAN PADA ASURANSI SYARIAH TA’ĀWUN
Description:
Abstract: The purpose of this study is to review the concept of ta’āwun taught by Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam and the reality of ta’āwun practice in the Islamic insurance industry in Indonesia.
This research is also intended as a critique and input on the current practice of implementing ta’āwun.
In contrast to conventional insurance, which uses a sale and purchase contract in its transactions, Sharia insurance uses the concept of ta’āwun in its transaction contracts.
Qs.
Al-Maidah verse 2 is the legal basis of this ta’āwun concept.
This research used qualitative methods, the descriptive approach, and library research.
The results of this study conclude that the concept of ta’āwun used by Islamic insurance currently needs to fully reflect the concept of ta’āwun in Qs Al-Maidah verse 2,  which has been practised by Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam and his friends.
In practice, Sharia insurance companies set a maximum age limit for prospective participants, while the maximum age for participation is 65 years.
This maximum age limit for participation means that not all prospective Sharia insurance participants can be accepted as customers.
It is undoubtedly different from the practice of ta’āwun that existed at the time of Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam, where the concept of ta’āwun was carried out without knowing the conditions.
It is fitting for Sharia insurance to adhere to the principle of monotheism properly and rely on Allah Subhanallahu Wata'ala to carry out the wheels of its Sharia insurance business by not limiting participation age.
Sharia insurance practitioners naturally adhere to the principles of ta’āwun and monotheism and believe with certainty that to worship Allah Subhanallahu wa Ta'ala, even though there is no age limit for participation, the company will still get the benefits expected in other ways.
Abstrak: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengulas konsep ta’āwun yang diajarkan oleh Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam dan realita praktik ta’āwun di dunia industri asuransi syariah di Indonesia.
Penelitian ini juga dimaksudkan sebagai kritik dan masukan terhadap praktik penerapan ta’āwun yang berlangsung saat ini.
Berbeda dengan asuransi konvensial yang mempergunakan akad jual beli dalam transaksinya, asuransi Syariah menggunakan konsep ta’āwun dalam akad transaksi­nya.
Qs.
Al-Maidah ayat 2 adalah landasan hukum dari konsep ta’āwun ini.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan artikel ini adalah kualitatif, adapun pendekatan yang digunakan adalah desktiptif.
Sedangkan jenis penelitian yang digunakan adalah Kepustakaan (Library Research).
Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa konsep ta’āwun yang digunakan asuransi Syariah saat ini masih belum mencerminkan sepenuhnya konsep ta’āwun yang ada di dalam Qs.
Al-Maidah ayat 2 yang sudah dipraktikan oleh Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam dan para sahabatnya.
Dalam praktiknya, perusahaan asuransi Syariah menetap­kan batas maksimal usia bagi calon peserta, adapaun maksimal usia kepersertaan adalah 65 tahun.
Pembatasan maksimal usia kepersertaan ini  membuat tidak semua calon peserta asuransi Syariah dapat diterima menjadi nasabah.
Hal ini tentu berbeda dengan praktik ta’āwun yang ada di jaman Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam di mana konsep ta’āwun yang dilakukan tanpa mengenal syarat.
Sudah sepatutnya asuransi Syariah memegang prinsip tauhid dengan benar serta bertawakal kepada Allah Subhanallahu Wata’ala dalam menjalankan roda bisnisnya dengan tidak membatasi usia kepersertaan.
Para praktisi asuransi Syariah sudah sewajarnya meme­gang prinsip ta’āwun, tauhid dan yakin dengan seyakin-yakinnya bahwa dengan niat beribadah kepada Allah Subhanallahu wa Ta’ala, walaupun tidak ada pembatasan usia kepersertaan, tetap akan mendapatkan keuntungan sebagaimana yang diharapkan oleh perusahaan.

Related Results

ANALISIS PERBEDAAN ANTARA ASURANSI SYARIAH DENGAN ASURANSI KONVENSIONAL
ANALISIS PERBEDAAN ANTARA ASURANSI SYARIAH DENGAN ASURANSI KONVENSIONAL
Asuransi telah menjadi komponen integral dalam sistem keuangan global dan penggunaannya semakin meluas di berbagai sektor. Terdapat dua macam asuransi, yaitu asuransi konvensional ...
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature  Review Anna Tri Wahyuni1), Masfuri2),  Liya Arista3)1,2,3 Fakultas Ilmu Keperawatan Univers...
Implementasi Kepatuhan Terhadap Prinsip Syariah Melalui Polis Standar Asuransi Syariah
Implementasi Kepatuhan Terhadap Prinsip Syariah Melalui Polis Standar Asuransi Syariah
Salah satu tantangan utama dalam pertumbuhan industri asuransi syariah adalah kurangnya sumber daya manusia yang memahami prinsip-prinsip asuransi syariah, yang menyebabkan rendahn...
Literasi Syariah Terhadap Minat Pemilihan Produk Asuransi Syariah
Literasi Syariah Terhadap Minat Pemilihan Produk Asuransi Syariah
Literasi syariah menjadi faktor penting dalam menumbuhkan minat masyarakat dalam memilih produk asuransi syariah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis pengaruh lite...
METODE PENYELESAIAN SENGKETA BATAS DESA UPT TAMBAK SARI KECAMATAN POTO TANO KABUPATEN SUMBAWA BARAT
METODE PENYELESAIAN SENGKETA BATAS DESA UPT TAMBAK SARI KECAMATAN POTO TANO KABUPATEN SUMBAWA BARAT
Riwayat Artikel:Diterima: …-…-…Disetujui: …-…-… Abstrak: Faktor pemerataan merupakan alasan kebutuhan adanya pemekaraan wilayah desa, tidak sedikit dari pemekaran wilayah desa memi...
Manajemen Wakaf Dalam Perusahaan Asuransi Syariah
Manajemen Wakaf Dalam Perusahaan Asuransi Syariah
Mewakafkan manfaat asuransi dan investasi pada asuransi jiwa syariah  hukumnya boleh mengikuti ketentuan yang terdapat dalam fatwa. Konsep wakaf di asuransi terbagai dalam tiga jen...
PRAKTIK ASURANSI SYARIAH DI INDONESIA
PRAKTIK ASURANSI SYARIAH DI INDONESIA
Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis perkembangan pesat asuransi syariah yang cukup menggembirakan dalam ikut meramaikan bisnis asuransi di Indonesia. Disamping pangsa pasar ya...
ANALISIS HUKUM ASURANSI SYARIAH DENGAN HUKUM ASURANSI KONVENSIONAL
ANALISIS HUKUM ASURANSI SYARIAH DENGAN HUKUM ASURANSI KONVENSIONAL
Abstrak Penelitian ini diberikan judul yaitu “Analisis Hukum Asuransi Syariah dengan Hukum Asuransi Syaraiah”. Problem ini merupakan pokok inti yang dikaji mengenai perbedaan anta...

Back to Top