Javascript must be enabled to continue!
DUALITAS HUKUM WARIS MINANGKABAU DAN ISLAM (STUDI KONSTRUKSI SOSIAL MASYARAKAT MUSLIM MINANGKABAU DI MALANG)
View through CrossRef
<p>One of interesting customary laws is the implementation of customary law of inheritance system of Minangkabau society. Minangkabaw society implements inheritance system from mother’s lineage. It contradicts with the inheritance system in Islam which admits father’s lineage system. The aim of this research is to describe social construction pattern and inheritance system which are constructed by Minangkabaw society in Malang. Method which is applied in this research is field research with qualitative descriptive approaches. From the result of this research, the researcher concludes that social construction which is constructed by Minangkabaw society in Malang is adaptive system. This system is a combination between customary law and applicative law of the area where the society settled. Related to inheritance determination, this society tends to apply conventional law system and they leave their</p> <p>customary law although they still want to apply the customary one.</p> <p> </p> <p>Salah satu hukum adat yang sangat menarik yaitu tentang penerapan hukum adat masyarakat Minangkabau yang berkaitan dengan hukum waris. Masyarakat Minangkabau menerapkan hukum waris dari garis keturunan Ibu. Hal ini sangat kontradiksi dengan sistem hukum waris Islam yang menarik keturunan dari garis ayah. Tujuan dari penelitian ini ingin mendiskripsikan pola konstruksi sosial dan sistem hukum waris yang dibangun masyarakat Minangkabau ketika menetap di Malang. Metode penelitian ini menggunakan penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Hasil penelitian ini, peneliti menyimpulkan bahwa konstruksi sosial yang di bangun masyarakat Minangkabau yang menetap di Malang yaitu menggunakan sistem adaptif. Dimana sistem ini merupakan suatu bentuk peleburan terhadap hukum adat dengan hukum yang berlaku di daerah mereka menetap. Dalam hal penerapan waris, masyarakat Minangkabau yang menetap di Malang mereka cenderung memakai sistem hukum konvensional, dan menanggalkan hukum adat meraka, meskipun masih ada keinginan untuk menerapkan hukum adat Minangkabau di Malang.</p> <p> </p>
Title: DUALITAS HUKUM WARIS MINANGKABAU DAN ISLAM (STUDI KONSTRUKSI SOSIAL MASYARAKAT MUSLIM MINANGKABAU DI MALANG)
Description:
<p>One of interesting customary laws is the implementation of customary law of inheritance system of Minangkabau society.
Minangkabaw society implements inheritance system from mother’s lineage.
It contradicts with the inheritance system in Islam which admits father’s lineage system.
The aim of this research is to describe social construction pattern and inheritance system which are constructed by Minangkabaw society in Malang.
Method which is applied in this research is field research with qualitative descriptive approaches.
From the result of this research, the researcher concludes that social construction which is constructed by Minangkabaw society in Malang is adaptive system.
This system is a combination between customary law and applicative law of the area where the society settled.
Related to inheritance determination, this society tends to apply conventional law system and they leave their</p> <p>customary law although they still want to apply the customary one.
</p> <p> </p> <p>Salah satu hukum adat yang sangat menarik yaitu tentang penerapan hukum adat masyarakat Minangkabau yang berkaitan dengan hukum waris.
Masyarakat Minangkabau menerapkan hukum waris dari garis keturunan Ibu.
Hal ini sangat kontradiksi dengan sistem hukum waris Islam yang menarik keturunan dari garis ayah.
Tujuan dari penelitian ini ingin mendiskripsikan pola konstruksi sosial dan sistem hukum waris yang dibangun masyarakat Minangkabau ketika menetap di Malang.
Metode penelitian ini menggunakan penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif.
Hasil penelitian ini, peneliti menyimpulkan bahwa konstruksi sosial yang di bangun masyarakat Minangkabau yang menetap di Malang yaitu menggunakan sistem adaptif.
Dimana sistem ini merupakan suatu bentuk peleburan terhadap hukum adat dengan hukum yang berlaku di daerah mereka menetap.
Dalam hal penerapan waris, masyarakat Minangkabau yang menetap di Malang mereka cenderung memakai sistem hukum konvensional, dan menanggalkan hukum adat meraka, meskipun masih ada keinginan untuk menerapkan hukum adat Minangkabau di Malang.
</p> <p> </p>.
Related Results
HAK WARIS ANTARA PARA AHLI WARIS YANG BERBEDA AGAMA DENGAN PEWARIS MENURUT HUKUM WARIS ISLAM
HAK WARIS ANTARA PARA AHLI WARIS YANG BERBEDA AGAMA DENGAN PEWARIS MENURUT HUKUM WARIS ISLAM
AbstractMarriages that have different religions can cause the offspring born from the marriage to follow a different religion. The change of religion of one or more family members ...
Peran Notaris Dalam Pembagian Waris Berdasarkan Hak Waris Barat Dengan Peran Pengadilan Agama Dalam Pembagian Waris Berdasarkan Hak Waris Islam
Peran Notaris Dalam Pembagian Waris Berdasarkan Hak Waris Barat Dengan Peran Pengadilan Agama Dalam Pembagian Waris Berdasarkan Hak Waris Islam
ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui Peran Notaris dalam Pembagian Waris Barat dengan Peran Pengadilan Agama Dalam Pembagian Waris Islam. Untuk mengetahui kewenangan no...
SISTEM PEWARISAN HARTA PUSAKO DI MINANGKABAU DITINJAU DARI HUKUM WARIS ISLAM
SISTEM PEWARISAN HARTA PUSAKO DI MINANGKABAU DITINJAU DARI HUKUM WARIS ISLAM
Harta waris di Minangkabau terdiri dari sako dan pusako. Di daerah Minangkabau sistem pewarisan harta berbeda dengan sistem pewarisan menurut hukum waris islam dimana menggunakan s...
Plaatsvervulling Dalam Hukum Waris Indonesia: Mengungkap Kedudukan Ahli Waris Pengganti
Plaatsvervulling Dalam Hukum Waris Indonesia: Mengungkap Kedudukan Ahli Waris Pengganti
Penelitian ini berjudul Plaatsvervulling dalam Hukum Waris Indonesia: Mengungkap Kedudukan Ahli Waris Pengganti, bertujuan untuk menganalisis kedudukan ahli waris pengganti dalam s...
[Zainuddin Labay Al-Yunusiyyah: The Great Muslih From Minangkabau] Zainuddin Labay Al-Yunusiyyah: Muslih Hebat Dari Minangkabau
[Zainuddin Labay Al-Yunusiyyah: The Great Muslih From Minangkabau] Zainuddin Labay Al-Yunusiyyah: Muslih Hebat Dari Minangkabau
Abstract
Zainuddin Labay al-Yunusiyyah was one of the Islah Minangkabau scholar that play a huge role in the Islah Islamic thought and Islamic education reformation. Even tho...
ASPEK HUKUM PEMBAGIAN WARIS ALM. SAMIR MENURUT HUKUM WARIS ISLAM INDONESIA
ASPEK HUKUM PEMBAGIAN WARIS ALM. SAMIR MENURUT HUKUM WARIS ISLAM INDONESIA
Mewaris merupakan peralihan harta dari hak pewaris kepada ahli waris. Dalam masyarakat ketika terjadi pembagian waris menimbulkan permasalahan. Dan juga terdapat banyak permasalaha...
Pembagian Waris Bagi Janda Menurut Hukum Islam
Pembagian Waris Bagi Janda Menurut Hukum Islam
Hukum kewarisan Islam berlaku untuk umat islam dimana saja di dunia ini. Hal ini disebabkan hukum kewarisan itu sangat erat kaitannya dengan ruang lingkup kehidupan manusia. Indone...
AKIBAT HUKUM AHLI WARIS YANG MENOLAK MENANGGUNG HUTANG PEWARIS YANG MELEBIHI HARTA WARISAN: KAJIAN HUKUM PERDATA DAN HUKUM ISLAM
AKIBAT HUKUM AHLI WARIS YANG MENOLAK MENANGGUNG HUTANG PEWARIS YANG MELEBIHI HARTA WARISAN: KAJIAN HUKUM PERDATA DAN HUKUM ISLAM
There are several types of events or legal events that are essential for humans in their lives, including the legal events of birth, the event of marriage, and the legal event of d...

