Javascript must be enabled to continue!
TINJAUAN YURIDIS TENTANG PERSAMAAN DAN PERBEDAAN SISTEM PEMERINTAHAN DAERAH OTONOM DENGAN SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA BAGIAN
View through CrossRef
Susunan negara di seluruh dunia secara umum dapat dibagi ke dalam 2 jenis, yaitu Negara Unitaris (Kesatuan) dan Negara Federasi (Serikat). Negara Unitaris terdiri dari 2 (dua) sistem, yaitu Negara Unitaris yang menerapkan sistem Sentralisasi dan Negara Unitaris yang menerapkan sistem Desentralisasi. Di Negara Unitaris yang menerapkan sistem sentralisasi, pemerintah pusat adalah sebagai penyelenggara seluruh kegiatan pemerintahan dalam negara, sedangkan keberadaan pemerintah daerah hanya sebagai pelaksana kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah pusat. Sedangkan untuk di Negara Unitaris yang menerapkan sistem desentralisasi, kepada setiap daerah diberi hak otonomi, yaitu hak / wewenang bagi pemerintah daerah untuk bisa mengatur dan mengurus daerahnya sendiri menurut prakarsa/inisiatif sendiri. Sekalipun demikian pemerintah daerah tetap harus tunduk dan patuh pada kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Selanjutnya yang dimaksud dengan Negara Federasi (Serikat) ialah negara yang merupakan gabungan dari negara-negara bagian. Negara-negara bagian ini memiliki wewenang mengatur dan mengurus kepentingan negaranya masing-masing, seperti halnya wewenang yang diberikan kepada daerah otonom. Secara sepintas terlihat bahwa antara daerah otonom yang ada pada negara unitaris yang menerapkan sistem desentralisasi dengan negara bagian yang ada pada negara serikat, memiliki beberapa persamaan dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan disamping adanya beberapa perbedaan.
Universitas Galuh Ciamis
Title: TINJAUAN YURIDIS TENTANG PERSAMAAN DAN PERBEDAAN SISTEM PEMERINTAHAN DAERAH OTONOM DENGAN SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA BAGIAN
Description:
Susunan negara di seluruh dunia secara umum dapat dibagi ke dalam 2 jenis, yaitu Negara Unitaris (Kesatuan) dan Negara Federasi (Serikat).
Negara Unitaris terdiri dari 2 (dua) sistem, yaitu Negara Unitaris yang menerapkan sistem Sentralisasi dan Negara Unitaris yang menerapkan sistem Desentralisasi.
Di Negara Unitaris yang menerapkan sistem sentralisasi, pemerintah pusat adalah sebagai penyelenggara seluruh kegiatan pemerintahan dalam negara, sedangkan keberadaan pemerintah daerah hanya sebagai pelaksana kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah pusat.
Sedangkan untuk di Negara Unitaris yang menerapkan sistem desentralisasi, kepada setiap daerah diberi hak otonomi, yaitu hak / wewenang bagi pemerintah daerah untuk bisa mengatur dan mengurus daerahnya sendiri menurut prakarsa/inisiatif sendiri.
Sekalipun demikian pemerintah daerah tetap harus tunduk dan patuh pada kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
Selanjutnya yang dimaksud dengan Negara Federasi (Serikat) ialah negara yang merupakan gabungan dari negara-negara bagian.
Negara-negara bagian ini memiliki wewenang mengatur dan mengurus kepentingan negaranya masing-masing, seperti halnya wewenang yang diberikan kepada daerah otonom.
Secara sepintas terlihat bahwa antara daerah otonom yang ada pada negara unitaris yang menerapkan sistem desentralisasi dengan negara bagian yang ada pada negara serikat, memiliki beberapa persamaan dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan disamping adanya beberapa perbedaan.
Related Results
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review Anna Tri Wahyuni1), Masfuri2), Liya Arista3)1,2,3 Fakultas Ilmu Keperawatan Univers...
INTELIJEN PEMERINTAHAN SEBAGAI CABANG BARU DARI ILMU PEMERINTAHAN
INTELIJEN PEMERINTAHAN SEBAGAI CABANG BARU DARI ILMU PEMERINTAHAN
Pembahasan tentang pemerintahan tentunya tidaklah boleh lepas dari disiplin ilmu dan teori-teori tentang Ilmu Pemerintahan itu sendiri. Sejatinya, sejarah ilmu pemerintahan sudah d...
tugas resume hukum tata negara
tugas resume hukum tata negara
Hukum tata Negara dapar diartikan dalam arti sempit maupun dalam arti luas. Secara arti sempit hukum tata negara dapat diartikan hukum yang mengatur organisasi negra sedangkan dala...
tugas hukum tata negara
tugas hukum tata negara
Tujuan Hukum Tata Negara yang di simpulkan beberapa definisi di atas,bahwa hukum HTN mengkaji beberapa aspek krusial,yakni Negara/ organ Negara,hubungan antara organ/lembaga Negara...
Pokok Penting Study Pemerintahan Daerah
Pokok Penting Study Pemerintahan Daerah
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pokok penting studi pemerintahan daerah yang mencakup pengertian dan dan definisi pemerintahan daerah, konsep dasarpemerintahan pemerintahan ...
Dampak Pemekaran Daerah Kabupaten/ Kota
Dampak Pemekaran Daerah Kabupaten/ Kota
Abstract
The availability of regulatory opportunities for the expansion of autonomous regions, or the formation of new autonomous regions, is actually not a new thing in the...
Irlan Fery Jenis-Jenis Pajak Daerah, Retribusi Daerah Berpengaruh Terhadap Potensi Pendapatan Asli Daerah Era Covid-19
Irlan Fery Jenis-Jenis Pajak Daerah, Retribusi Daerah Berpengaruh Terhadap Potensi Pendapatan Asli Daerah Era Covid-19
Jenis-Jenis Pajak Daerah, Retribusi Daerah Berpengaruh Terhadap Potensi Pendapatan Asli Daerah Era Covid-19
Irlan Fery
Fakultas Ekonomi Akuntansi Seko...

