Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

TRANSPLANTASI ORGAN TUBUH TERPIDANA MATI

View through CrossRef
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah aspek hukum pidana terhadap pengaturan transplantasi organ tubuh manusia di Indonesia dan bagaimanakah konsekuensi hukum bagi dokter yang melakukan transplantasi organ tubuh terpidana mati.  Dengan penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa transplantasi adalah merupakan suatu usaha yang mulia, suatu tindakan yang mulia, dimana seorang donor memberikan sebagian tubuhnya atau organ tubuhnya untuk menolong pasien yang mengalami kegagalan fungsi organ tertentu, sudah diatur dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan dalam PP No. 18 Tahun 1981, selain itu walaupun tidak secara khusus namun juga diatur dalam UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, aturan-aturan hukum ini terdapat di luar KUHP sedangkan dalam KUHP  diatur atau tercermin dalam Pasal 204, Pasal 205 dan Pasal 206. Namun disamping itu dokter yang melakukan transplantasi organ tubuh terpidana mati,  pada dasarnya harus memperhatikan aspek medik, aturan hukum yang berlaku dan bagaimana donor terpidana mati. Yang bisa dilihat dari aspek medik, dokter harus tetap mengingat bahwa walaupun iptek kedokteran sudah sedemikian maju namun sampai detik ini hanya ada tiga jenis organ yang dapat dipindahkan dari donor hidup dari satu tubuh ke tubuh orang lain dan hanya transplantasi homologous yang bisa dilakukan dari donor yang sudah meninggal atau jenazah dan aturan hukum yang berlaku adalah tetap yang berlaku umum bagi dokter, yakni berdasarkan dua unsur pokok yaitu: standar profesi medik dan informed consent untuk donor maupun resipien. Kata Kunci : Transplantasi, Terpidana Mati
Universitas Sam Ratulangi
Title: TRANSPLANTASI ORGAN TUBUH TERPIDANA MATI
Description:
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah aspek hukum pidana terhadap pengaturan transplantasi organ tubuh manusia di Indonesia dan bagaimanakah konsekuensi hukum bagi dokter yang melakukan transplantasi organ tubuh terpidana mati.
  Dengan penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa transplantasi adalah merupakan suatu usaha yang mulia, suatu tindakan yang mulia, dimana seorang donor memberikan sebagian tubuhnya atau organ tubuhnya untuk menolong pasien yang mengalami kegagalan fungsi organ tertentu, sudah diatur dalam UU No.
36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan dalam PP No.
18 Tahun 1981, selain itu walaupun tidak secara khusus namun juga diatur dalam UU No.
23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU No.
21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, aturan-aturan hukum ini terdapat di luar KUHP sedangkan dalam KUHP  diatur atau tercermin dalam Pasal 204, Pasal 205 dan Pasal 206.
Namun disamping itu dokter yang melakukan transplantasi organ tubuh terpidana mati,  pada dasarnya harus memperhatikan aspek medik, aturan hukum yang berlaku dan bagaimana donor terpidana mati.
Yang bisa dilihat dari aspek medik, dokter harus tetap mengingat bahwa walaupun iptek kedokteran sudah sedemikian maju namun sampai detik ini hanya ada tiga jenis organ yang dapat dipindahkan dari donor hidup dari satu tubuh ke tubuh orang lain dan hanya transplantasi homologous yang bisa dilakukan dari donor yang sudah meninggal atau jenazah dan aturan hukum yang berlaku adalah tetap yang berlaku umum bagi dokter, yakni berdasarkan dua unsur pokok yaitu: standar profesi medik dan informed consent untuk donor maupun resipien.
Kata Kunci : Transplantasi, Terpidana Mati.

Related Results

DAMPAK PELAKSANAAN HUKUMAN MATI TERHADAP KONDISI KEJIWAAN TERPIDANA MATI DI INDONESIA
DAMPAK PELAKSANAAN HUKUMAN MATI TERHADAP KONDISI KEJIWAAN TERPIDANA MATI DI INDONESIA
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis dampak dari pelaksanaan hukuman mati terhadap kondisi kejiwaan (psychology) para terpidana mati. Dan yang kedua untuk men...
Daftar Isi Lobo 7(s6)
Daftar Isi Lobo 7(s6)
1. Kematian adalah sesuatu yang tidak wajar. 2. Tanda-tanda Kematian. Penampakan seekor burung. 3. Penampakan tikus. 4. Kodok sebagai penampakan. 5. Berbagai tanda yang meramalkan ...
Kontekstualisasi Hadis Tentang Transplantasi
Kontekstualisasi Hadis Tentang Transplantasi
Organ transplantation as a medical technique is a new improvement and discovery in the world of modern medicine. For example, the first successfully heart Transplantation was car...
KEBIJAKAN TRANSPLANTASI GINJAL DI INDONESIA
KEBIJAKAN TRANSPLANTASI GINJAL DI INDONESIA
Within the last few years there have been an increasing number of patients with end stage renal desease (ESRD). But the increase is not offset by the amount of the maximum service ...
FILM KUCUMBU TUBUH INDAHKU DALAM PERSPEKTIF FENOMENOLOGI TUBUH MERLEAU-PONTY
FILM KUCUMBU TUBUH INDAHKU DALAM PERSPEKTIF FENOMENOLOGI TUBUH MERLEAU-PONTY
Abstrak: Penelitian ini berangkat dari permasalahan relasi tubuh dan jiwa yang telah diperdebatkan selama berabad-abad oleh para pemikir Barat. Salah satu film yang cukup menyita p...
EKSEKUSI MATI TERHADAP TERPIDANA MATI YANG SEDANG DALAM PROSES MENGAJUKAN PERMOHONAN GRASI
EKSEKUSI MATI TERHADAP TERPIDANA MATI YANG SEDANG DALAM PROSES MENGAJUKAN PERMOHONAN GRASI
Negara Indonesia mengenal suatu upaya istimewa terhadap vonis pidana mati, yaitu terpidana mati berhak mengajukan grasi kepada Presiden. Namun, terdapat permasalahan terkait ekseku...
Transplantasi (Pencangkokan) Organ Tubuh Menurut Hukum Islam
Transplantasi (Pencangkokan) Organ Tubuh Menurut Hukum Islam
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bidang kedokteran (salah satunya adalah transplantasi), telah membawa pengaruh yang sangat positif dalam kehidupan manusia, Teknik...

Back to Top