Javascript must be enabled to continue!
Transplantasi (Pencangkokan) Organ Tubuh Menurut Hukum Islam
View through CrossRef
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bidang kedokteran (salah satunya adalah transplantasi), telah membawa pengaruh yang sangat positif dalam kehidupan manusia, Teknik transplantasi organ dirintis oleh Carrel, yang melakukan transplantasi ginjal anjing pada tahun 1896. Kejadian ini menjadi titik awal perkembangan bukan hanya dibidang transplantasi, tetapi juga bidang bedah-bedah lainnya. Menghadapi masalah tersebut, para pakar Islam harus bekerja ekstra untuk menjawab berbagai berbagai hal yang terkait dengan transplantasi (pencangkokan organ tubuh). Hukum mendermakan atau mendonorkan organ tubuhnya ketika masih hidup, ada yang mengatakan bahwa itu diperbolehkan apabila itu miliknya. Tetapi, apakah seseorang itu memiliki tubuhnya sendiri sehingga ia dapat mempergunakannya sekehendak hatinya, misalnya dengan mendonorkannya atau lainnya? Syekh As-Sa’di, tentang transplantasi organ tubuh manusia, mengatakan bahwa, segala masalah yang terjadi dalam setiap waktu, maka jenis dan bentuknya harus dilihat terlebih dahulu. Jika hakikat dan sifatnya telah diketahui, serta manusia bisa mengetahui jenis, alasan, dan hasilnya dengan sempurna, maka masalah tersebut dapat dirujuk ke dalam teks-teks syari’at. Karena, syari’at selalu memberikan solusi bagi seluruh masalah, baik masalah sosial, individu, global, dan partikular. Syari’at memberikan solusi yang bisa diterima oleh akal dan fitrah. Orang harus melihat hal tersebut dari sisi faktor, realita, dan syari’at. Dalam permasalahan ini kita harus bersikap netral, hingga tampak bagi kita dengan sempurna untuk memastikan salah satu di antara dua pendapat, kita bisa bersikap secara tepat terhadap orang-orang yang mengeluarkan pendapatnya tentang masalah ini. Di antaranya ada yang berpendapat tidak boleh, dan ada juga yang membolehkan. Karena, pada dasar manusia tidak memiliki hak terhadap badannya untuk merusak, memotong, atau menduplikatnya untuk orang lain. Mendonorkan organ tubuh itu harus sesuai dengan syari’at, dengan syarat bahwa pendonoran itu dapat menyelamatkan yang didonor (resipien) dari kematian dan tidak menyebabkan pendonornya mati atau menderita sakit parah hingga mati
Institute Agama Islam Negeri Lhokseumawe
Title: Transplantasi (Pencangkokan) Organ Tubuh Menurut Hukum Islam
Description:
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bidang kedokteran (salah satunya adalah transplantasi), telah membawa pengaruh yang sangat positif dalam kehidupan manusia, Teknik transplantasi organ dirintis oleh Carrel, yang melakukan transplantasi ginjal anjing pada tahun 1896.
Kejadian ini menjadi titik awal perkembangan bukan hanya dibidang transplantasi, tetapi juga bidang bedah-bedah lainnya.
Menghadapi masalah tersebut, para pakar Islam harus bekerja ekstra untuk menjawab berbagai berbagai hal yang terkait dengan transplantasi (pencangkokan organ tubuh).
Hukum mendermakan atau mendonorkan organ tubuhnya ketika masih hidup, ada yang mengatakan bahwa itu diperbolehkan apabila itu miliknya.
Tetapi, apakah seseorang itu memiliki tubuhnya sendiri sehingga ia dapat mempergunakannya sekehendak hatinya, misalnya dengan mendonorkannya atau lainnya? Syekh As-Sa’di, tentang transplantasi organ tubuh manusia, mengatakan bahwa, segala masalah yang terjadi dalam setiap waktu, maka jenis dan bentuknya harus dilihat terlebih dahulu.
Jika hakikat dan sifatnya telah diketahui, serta manusia bisa mengetahui jenis, alasan, dan hasilnya dengan sempurna, maka masalah tersebut dapat dirujuk ke dalam teks-teks syari’at.
Karena, syari’at selalu memberikan solusi bagi seluruh masalah, baik masalah sosial, individu, global, dan partikular.
Syari’at memberikan solusi yang bisa diterima oleh akal dan fitrah.
Orang harus melihat hal tersebut dari sisi faktor, realita, dan syari’at.
Dalam permasalahan ini kita harus bersikap netral, hingga tampak bagi kita dengan sempurna untuk memastikan salah satu di antara dua pendapat, kita bisa bersikap secara tepat terhadap orang-orang yang mengeluarkan pendapatnya tentang masalah ini.
Di antaranya ada yang berpendapat tidak boleh, dan ada juga yang membolehkan.
Karena, pada dasar manusia tidak memiliki hak terhadap badannya untuk merusak, memotong, atau menduplikatnya untuk orang lain.
Mendonorkan organ tubuh itu harus sesuai dengan syari’at, dengan syarat bahwa pendonoran itu dapat menyelamatkan yang didonor (resipien) dari kematian dan tidak menyebabkan pendonornya mati atau menderita sakit parah hingga mati.
Related Results
HUKUM PENCANGKOKAN ORGAN TUBUH PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
HUKUM PENCANGKOKAN ORGAN TUBUH PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Adapun dari sekian banyak penemuan tersebut yang tidak kalah penting adalah perkembangan pada bidang kedokteran. Penemuan menakjubkan yang ditemukan pada bidang ini yakni mengenai ...
STUDI PENDAHULUAN PREPARASI MEMBRAN UNTUK SEL BAHAN BAKAR MEMBRAN ELEKTROLIT POLIMER
STUDI PENDAHULUAN PREPARASI MEMBRAN UNTUK SEL BAHAN BAKAR MEMBRAN ELEKTROLIT POLIMER
Telah dilakukan preparasi membran penghantar proton untuk sel bahan bakar membran elektrolit polimer (PEMFC) melalui pencangkokan kopolimer dengan cara iradiasi asam akrilat pada p...
Kontekstualisasi Hadis Tentang Transplantasi
Kontekstualisasi Hadis Tentang Transplantasi
Organ transplantation as a medical technique is a new improvement
and discovery in the world of modern medicine. For example, the
first successfully heart Transplantation was car...
TRANSPLANTASI ORGAN TUBUH TERPIDANA MATI
TRANSPLANTASI ORGAN TUBUH TERPIDANA MATI
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah aspek hukum pidana terhadap pengaturan transplantasi organ tubuh manusia di Indonesia dan bagaimanakah konse...
KEBIJAKAN TRANSPLANTASI GINJAL DI INDONESIA
KEBIJAKAN TRANSPLANTASI GINJAL DI INDONESIA
Within the last few years there have been an increasing number of patients with end stage renal desease (ESRD). But the increase is not offset by the amount of the maximum service ...
FILM KUCUMBU TUBUH INDAHKU DALAM PERSPEKTIF FENOMENOLOGI TUBUH MERLEAU-PONTY
FILM KUCUMBU TUBUH INDAHKU DALAM PERSPEKTIF FENOMENOLOGI TUBUH MERLEAU-PONTY
Abstrak: Penelitian ini berangkat dari permasalahan relasi tubuh dan jiwa yang telah diperdebatkan selama berabad-abad oleh para pemikir Barat. Salah satu film yang cukup menyita p...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
Hukum Fiqih tentang Transplantasi Organ: Perspektif Maqashid Syariah
Hukum Fiqih tentang Transplantasi Organ: Perspektif Maqashid Syariah
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk memahami hukum fiqih terkait transplantasi organ yang semakin relevan dalam konteks medis modern. Tujuan utama penelitian ini a...

