Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Program Vaksinasi Sars-Cov 2 dan Relevansinya dengan Pemaknaan Kebebasan Menentukan Pelayanan Kesehatan dari Perspektif Hak Asasi Manusia

View through CrossRef
Dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, kesehatan didefinisikan sebagai hak. Sebagai hak, dasar utamanya pada kebebasan memilih. Karena itu, hak yang sifatnya opsional hanya dapat dianjurkan negara kepada warga negara dengan tetap menghargai kebebasan memilih warga negara. Singkatnya, negara wajib menyediakan hak warga negara melalui tata hukum positif tapi penggunaannya tak dapat dituntut atau dipaksakan. Paksaan dengan alasan kebaikan umum sekalipun pada dasarnya merupakan pembatasan terhadap kebebasan yang tak lain adalah hakikat dari hak. Namun dalam masa Pandemi Covid-19 yang melanda seluruh dunia, negara mengeluarkan beberapa kebijakan yang membatasi kebebasan warga negara dan memaksa semua warga negara untuk menerima vaksin SARS-Cov 2. Apakah kebijakan pemerintah yang mewajibkan vaksinasi SARS-Cov 2 bertentangan dengan Hak Asasi Manusia?Dalam penelitiaan ini, peneliti menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian kualitatif eksplanatif. Sedangkan teori yang digunakan adalah Hans Kelsen dan teori hukum kodratnya Thomas Aquinas. Dari hasil penelitian menunjukan bahwa dalam pengaturan hukum positif, warga Negara memiliki hak untuk menentukan sendiri pelayanan kesehatan bagi tubuhnya. Karena hak, sifatnya opsional, sehingga warga Negara dapat menggunakan atau mengabaikannya. Akan tetapi, pada masa Pandemi Covid-19, hak dimaksud tidak dapat digunakan secara mutlak untuk menolak vaksinasi yang ditawarkan Negara sebagai salah satu jalan keluar penanggulangan Covid-19. Karena hukum dibuat untuk manusia, untuk memuliakan keluhuran martabat manusia, maka kemanusiaan harus menjadi simbol dalam aktivitas hukum berhukum. Dengan demikian, demi kemanusiaan yang adil di satu sisi dan beradab di sisi yang lain, hak perorangan untuk memilih yang terbaik bagi tubuhnya hanya berlaku dalam situasi normal, sedangkan pada masa kedaruratan kesehatan yang luar biasa, hak bersama yang lain harus menjadi prima facie dalam hukum berhukum. Dalam konsteks ini, keselamatan bersama manusia di teritori Negara merupakan hukum tertinggi
Title: Program Vaksinasi Sars-Cov 2 dan Relevansinya dengan Pemaknaan Kebebasan Menentukan Pelayanan Kesehatan dari Perspektif Hak Asasi Manusia
Description:
Dalam Undang-Undang No.
39 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, kesehatan didefinisikan sebagai hak.
Sebagai hak, dasar utamanya pada kebebasan memilih.
Karena itu, hak yang sifatnya opsional hanya dapat dianjurkan negara kepada warga negara dengan tetap menghargai kebebasan memilih warga negara.
Singkatnya, negara wajib menyediakan hak warga negara melalui tata hukum positif tapi penggunaannya tak dapat dituntut atau dipaksakan.
Paksaan dengan alasan kebaikan umum sekalipun pada dasarnya merupakan pembatasan terhadap kebebasan yang tak lain adalah hakikat dari hak.
Namun dalam masa Pandemi Covid-19 yang melanda seluruh dunia, negara mengeluarkan beberapa kebijakan yang membatasi kebebasan warga negara dan memaksa semua warga negara untuk menerima vaksin SARS-Cov 2.
Apakah kebijakan pemerintah yang mewajibkan vaksinasi SARS-Cov 2 bertentangan dengan Hak Asasi Manusia?Dalam penelitiaan ini, peneliti menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian kualitatif eksplanatif.
Sedangkan teori yang digunakan adalah Hans Kelsen dan teori hukum kodratnya Thomas Aquinas.
 Dari hasil penelitian menunjukan bahwa dalam pengaturan hukum positif, warga Negara memiliki hak untuk menentukan sendiri pelayanan kesehatan bagi tubuhnya.
Karena hak, sifatnya opsional, sehingga warga Negara dapat menggunakan atau mengabaikannya.
Akan tetapi, pada masa Pandemi Covid-19, hak dimaksud tidak dapat digunakan secara mutlak untuk menolak vaksinasi yang ditawarkan Negara sebagai salah satu jalan keluar penanggulangan Covid-19.
Karena hukum dibuat untuk manusia, untuk memuliakan keluhuran martabat manusia, maka kemanusiaan harus menjadi simbol dalam aktivitas hukum berhukum.
Dengan demikian, demi kemanusiaan yang adil di satu sisi dan beradab di sisi yang lain, hak perorangan untuk memilih yang terbaik bagi tubuhnya hanya berlaku dalam situasi normal, sedangkan pada masa kedaruratan kesehatan yang luar biasa, hak bersama yang lain harus menjadi prima facie dalam hukum berhukum.
Dalam konsteks ini, keselamatan bersama manusia di teritori Negara merupakan hukum tertinggi.

Related Results

FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature  Review Anna Tri Wahyuni1), Masfuri2),  Liya Arista3)1,2,3 Fakultas Ilmu Keperawatan Univers...
SISTEM RUJUKAN DALAM SISTEM PELAYANAN KESEHATAN MATERNAL PERINATAL DI INDONESIA
SISTEM RUJUKAN DALAM SISTEM PELAYANAN KESEHATAN MATERNAL PERINATAL DI INDONESIA
ABSTRAK Kasus keterlambatan rujukan merupakan salah satu permasalahan utama terjadinya kematian ibu dan bayi di Indonesia. Kematian ibu dan bayi dapat diakibatkan pelayanan d...
Naskah Kebijakan Pelayanan Kesehatan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas: Rekomendasi Kebijakan Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia
Naskah Kebijakan Pelayanan Kesehatan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas: Rekomendasi Kebijakan Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H Ayat (1) dan UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 5 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kesehatan. UU 1945 Pasal 28H Ayat (1) men...
KECEMASAN SAAT PANDEMI COVID 19: LITERATUR REVIEW Hardiyati, Efri Widianti, Taty Hernawaty Departemen Keperawatan Jiwa Poltekkes Kemenkes Mamuju Sulbar, Universitas Pad...
The Potential of Medicinal Plants and Bioactive Compounds in the Fight Against COVID-19
The Potential of Medicinal Plants and Bioactive Compounds in the Fight Against COVID-19
Severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-CoV-2), a novel coronavirus , is causing a serious worldwide COVID-19 pandemic. The emergence of strains with rapid spread and...
Faktor determinan keraguan ibu terhadap vaksinasi dasar pada anak bawah dua tahun
Faktor determinan keraguan ibu terhadap vaksinasi dasar pada anak bawah dua tahun
Background: Child health is still a major health problem in Indonesia. The health condition of children in a country can be measured by the infant mortality rate. The infant mortal...
Negara Hukum Dan Demokrasi Pancasila Dalam Jaminan Hak Asasi Manusia (HAM)
Negara Hukum Dan Demokrasi Pancasila Dalam Jaminan Hak Asasi Manusia (HAM)
Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana negara hukum  dan bagaimana kaitannya dengan Hak Asasi Manusia (HAM) Hak Asasi Manusia  adalah hak dasar yang lahir dari manu...
Ekonomi syariah-03112220013-fika musfika
Ekonomi syariah-03112220013-fika musfika
PANDANGAN DASAR EKONOMI ISLAM Pandangan Dasar Ekonomi Islam menyatakan bahwa ekonomi Islam memandang bahwa kelangkaan (kelangkaan) bukanlah masalah yang asasi dari ekonomi manusia....

Back to Top