Javascript must be enabled to continue!
Konsep Maslahah pada Produk Perbankan Sharia Card
View through CrossRef
This study aims to determine sharia economic law and problems regarding the use of sharia credit cards which have now become a tool for today's transactions. This research is a library research with descriptive qualitative method. Data obtained from secondary data, namely various journals, research, books that are relevant to the discussion. Data obtained from various literatures were then analyzed, then data reduction, and resulted in classification of data by describing it in the discussion, in order to obtain conclusions. The results of this study are that Islamic credit cards are permissible based on the DSN MUI fatwa No. 54/DSN-MUI/X/2006 concerning sharia cards with various provisions that still pay attention to sharia principles, such as not incurring usury, not being used for transactions that are not in accordance with sharia, not encouraging excessive spending. Of course there are benefits to credit cards, but these can still be minimized. The use of sharia credit cards is still at the maslahah tahsiniyyah level, but can be changed to hajiyyah which is adjusted to the needs of the cardholder. This research can provide consumers with an understanding regarding muamalah law so that they can determine the choice of credit card to use and can also ensure the correlation of problems with the product used.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hukum muamalah dan korelasinya terhadap maslahah mengenai penggunaan kartu kredit syari’ah yang saat ini telah menjadi alat transaksi. Penelitian ini merupakan penelitian studi pustaka (library research) dengan metode kualitatif deskriptif. Data diperoleh dari data sekunder yaitu berbagai jurnal, penelitian dan buku yang relevan dengan pembahasan. Data yang diperoleh dari berbagai literatur kemudian dianalisis, lalu reduksi data, dan dihasilkan klasifikasi data dengan mendeskripsikannya pada pembahasan, sehingga diperoleh kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kartu kredit syari’ah dibolehkan berdasarkan fatwa DSN MUI No. 54/DSN-MUI/X/2006 tentang sharia card dengan berbagai ketentuan yang tetap memerhatikan prinisp-prinsip syari’ah, seperti tidak menimbulkan riba, tidak digunakan untuk transaksi yang tidak sesuai dengan syari’ah, tidak mendorong pengeluaran yang berlebihan. Berbagai manfaat atas kartu kredit tentu terdapat mafsadat, namun masih dapat diminimalisir. Pengunaan kartu kredit syari’ah masih pada tataran maslahah tahsiniyyah, namun dapat berubah menjadi hajiyyah yang disesuaikan dengan kebutuhan pemegang kartu. Penelitian ini dapat memberikan pemahaman terkait hukum muamalah kepada konsumen sehingga dapat menentukan pilihan kartu kredit yang akan digunakan dan juga dapat memastikan korelasi maslahah pada produk yang digunakan.
Institut Agama Islam Negeri Sultan Amai Gorontalo
Title: Konsep Maslahah pada Produk Perbankan Sharia Card
Description:
This study aims to determine sharia economic law and problems regarding the use of sharia credit cards which have now become a tool for today's transactions.
This research is a library research with descriptive qualitative method.
Data obtained from secondary data, namely various journals, research, books that are relevant to the discussion.
Data obtained from various literatures were then analyzed, then data reduction, and resulted in classification of data by describing it in the discussion, in order to obtain conclusions.
The results of this study are that Islamic credit cards are permissible based on the DSN MUI fatwa No.
54/DSN-MUI/X/2006 concerning sharia cards with various provisions that still pay attention to sharia principles, such as not incurring usury, not being used for transactions that are not in accordance with sharia, not encouraging excessive spending.
Of course there are benefits to credit cards, but these can still be minimized.
The use of sharia credit cards is still at the maslahah tahsiniyyah level, but can be changed to hajiyyah which is adjusted to the needs of the cardholder.
This research can provide consumers with an understanding regarding muamalah law so that they can determine the choice of credit card to use and can also ensure the correlation of problems with the product used.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hukum muamalah dan korelasinya terhadap maslahah mengenai penggunaan kartu kredit syari’ah yang saat ini telah menjadi alat transaksi.
Penelitian ini merupakan penelitian studi pustaka (library research) dengan metode kualitatif deskriptif.
Data diperoleh dari data sekunder yaitu berbagai jurnal, penelitian dan buku yang relevan dengan pembahasan.
Data yang diperoleh dari berbagai literatur kemudian dianalisis, lalu reduksi data, dan dihasilkan klasifikasi data dengan mendeskripsikannya pada pembahasan, sehingga diperoleh kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kartu kredit syari’ah dibolehkan berdasarkan fatwa DSN MUI No.
54/DSN-MUI/X/2006 tentang sharia card dengan berbagai ketentuan yang tetap memerhatikan prinisp-prinsip syari’ah, seperti tidak menimbulkan riba, tidak digunakan untuk transaksi yang tidak sesuai dengan syari’ah, tidak mendorong pengeluaran yang berlebihan.
Berbagai manfaat atas kartu kredit tentu terdapat mafsadat, namun masih dapat diminimalisir.
Pengunaan kartu kredit syari’ah masih pada tataran maslahah tahsiniyyah, namun dapat berubah menjadi hajiyyah yang disesuaikan dengan kebutuhan pemegang kartu.
Penelitian ini dapat memberikan pemahaman terkait hukum muamalah kepada konsumen sehingga dapat menentukan pilihan kartu kredit yang akan digunakan dan juga dapat memastikan korelasi maslahah pada produk yang digunakan.
Related Results
Implementasi E-Banking Syariah pada Sistem Informasi Manajemen Industry Perbankan Syariah
Implementasi E-Banking Syariah pada Sistem Informasi Manajemen Industry Perbankan Syariah
Industri perbankan merupakan salah satu sektor yang sangat bergantung pada teknologi informasi. Sistem informasi manajemen (SIM) menjadi penting dalam pengelolaan data dan informas...
KETERTARIKAN PENGUSAHA MUSLIM PAMELLA SUNARDI PEMILIK PAMELLA SUPERMARKET YOGYAKARTA MENGGUNAKAN PRODUK PEMBIAYAAN DI BANK SYARIAH
KETERTARIKAN PENGUSAHA MUSLIM PAMELLA SUNARDI PEMILIK PAMELLA SUPERMARKET YOGYAKARTA MENGGUNAKAN PRODUK PEMBIAYAAN DI BANK SYARIAH
AbstractIslamic banking now has a legal strength by the presence of law number 21 of 2008 which is very influential for the existence of Islamic banking. Currently the market share...
MASLAHAH MURSALAH DALAM DINAMIKA IJTIHAD KONTEMPORER
MASLAHAH MURSALAH DALAM DINAMIKA IJTIHAD KONTEMPORER
Diskursus ijtihad kontemporer tidak bisa terlepas dari maslahah mursalah, melihat terbatasnya jumlah teks dan tidak terbatasnya permasalahan fikih, namun dalil ini memiliki potens...
Analisis Tingkat Kesehatan Perbankan Syariah dengan Metode CAMEL
Analisis Tingkat Kesehatan Perbankan Syariah dengan Metode CAMEL
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa tingkat kesehatan perbankan syariah yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia pada tahun 2015-2019 dengan metode CAMEL. Penelitian ini mengg...
Sosialisasi Dan Edukasi Produk Perbankan Syariah Bagi Pelaku UMKM Tanah Grogot Kabupaten Paser
Sosialisasi Dan Edukasi Produk Perbankan Syariah Bagi Pelaku UMKM Tanah Grogot Kabupaten Paser
The aim of the community service activity is "Socialization and Education of Sharia Banking Products for UMKM". This socialization aims to educate about sharia banking products so ...
Resiko Perbankan Syariah Pada Suatu Analisis Pembiayaan di Bank Syariah
Resiko Perbankan Syariah Pada Suatu Analisis Pembiayaan di Bank Syariah
This article discusses the risks of sharia banking in an analysis of financing in sharia banking. Sharia banks will continue to manage various opportunities with various risks and ...
Analisa Penerapan Prinsip Syariah dalam Asuransi
Analisa Penerapan Prinsip Syariah dalam Asuransi
<p>In recent years, we have heard and seen many economic activities based on Islamic law or Sharia law. These activities are related to the production process in the service ...
Kedudukan Hukum Pengawas Bank Syariah yang Dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)
Kedudukan Hukum Pengawas Bank Syariah yang Dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)
Perbankan memiliki peran penting dalam pembangunan khususnya dalam menunjang pertumbuhan ekonomi negara. Bank adalah salah satu lembaga pembiayaan yang menghimpun dana masyarakat d...

