Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Otoritas Politik dan Hukum Islam

View through CrossRef
Islam tidak hanya mencakup aspek spiritual dan ritual keagamaan, tetapi juga memiliki sistem hukum dan politik yang kompleks. Dalam sejarahnya, hukum Islam (syariah) memainkan peran penting dalam membentuk tatanan sosial dan politik umat Muslim. Namun, dalam konteks modern, penerapan hukum Islam menghadapi tantangan dari sistem hukum positif yang diterapkan di berbagai negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep otoritas politik dan hukum Islam dalam perbandingan dengan sistem hukum positif modern, serta mengkaji peran ulama dan penguasa dalam pembentukan hukum Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan, yang mencakup analisis terhadap berbagai literatur ilmiah, jurnal akademik, serta dokumen hukum yang relevan. Data yang diperoleh dianalisis secara deskriptif-analitis untuk memahami dinamika hubungan antara hukum Islam dan sistem hukum modern. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun hukum Islam berbasis pada wahyu yang bersifat tetap, penerapannya dalam berbagai negara bervariasi, mulai dari model hukum Islam penuh hingga sistem hukum campuran. Tantangan utama implementasi hukum Islam dalam negara demokratis meliputi konflik dengan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, serta keberagaman hukum positif. Namun, terdapat peluang integrasi melalui pendekatan maqasid al-shariah, model hukum hibrida, dan peran akademisi dalam menyesuaikan hukum Islam dengan perkembangan zaman.
Title: Otoritas Politik dan Hukum Islam
Description:
Islam tidak hanya mencakup aspek spiritual dan ritual keagamaan, tetapi juga memiliki sistem hukum dan politik yang kompleks.
Dalam sejarahnya, hukum Islam (syariah) memainkan peran penting dalam membentuk tatanan sosial dan politik umat Muslim.
Namun, dalam konteks modern, penerapan hukum Islam menghadapi tantangan dari sistem hukum positif yang diterapkan di berbagai negara.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep otoritas politik dan hukum Islam dalam perbandingan dengan sistem hukum positif modern, serta mengkaji peran ulama dan penguasa dalam pembentukan hukum Islam.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan, yang mencakup analisis terhadap berbagai literatur ilmiah, jurnal akademik, serta dokumen hukum yang relevan.
Data yang diperoleh dianalisis secara deskriptif-analitis untuk memahami dinamika hubungan antara hukum Islam dan sistem hukum modern.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun hukum Islam berbasis pada wahyu yang bersifat tetap, penerapannya dalam berbagai negara bervariasi, mulai dari model hukum Islam penuh hingga sistem hukum campuran.
Tantangan utama implementasi hukum Islam dalam negara demokratis meliputi konflik dengan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, serta keberagaman hukum positif.
Namun, terdapat peluang integrasi melalui pendekatan maqasid al-shariah, model hukum hibrida, dan peran akademisi dalam menyesuaikan hukum Islam dengan perkembangan zaman.

Related Results

Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
PENGATURAN PARTAI POLITIK DI INDONESIA
PENGATURAN PARTAI POLITIK DI INDONESIA
Partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga Negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperj...
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
ANISHA-HTN
ANISHA-HTN
NAMA:ANISHANIM :10200120233KELAS :HTN-FMATA KULIAH:HUKUM TATA NEGARAHUKUM TATA NEGARAA.Pengertian Hukum tata Negara pada dasarnya adalah hukum yang mengatur organisasi kek...
UAS ILMU POLITIK DAN PENDIDIKAN IPS
UAS ILMU POLITIK DAN PENDIDIKAN IPS
Ilmu Politik dan Pendidikan IPS merupakan dua bidang studi yang penting dalam memahami dan mempengaruhi dinamika politik dan partisipasi warga negara dalam suatu masyarakat. Mata k...
Grand Design Reformasi Penelitian Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Negara Republik Indonesia
Grand Design Reformasi Penelitian Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Negara Republik Indonesia
Dillihat dari sisi penelitian hukum, pembangunan hukum nasional merupakan wujud sistem hukum nasional, harus didukung oleh perencanaan pembentukan materi hukum, penelitian hukum, p...
Analisis Politik Hukum dalam Pembentukan Kebijakan Legislatif Implikasi terhadap Penegakan Hukum dan Kepastian Hukum di Indonesia
Analisis Politik Hukum dalam Pembentukan Kebijakan Legislatif Implikasi terhadap Penegakan Hukum dan Kepastian Hukum di Indonesia
Politik hukum merupakan konsep fundamental dalam memahami arah, orientasi, dan tujuan pembentukan serta pelaksanaan hukum dalam suatu negara. Dalam konteks negara hukum demokratis ...
KONFLIK DAN KETEGANGAN ANTARA MORAL DAN HUKUM DALAM HUKUM ISLAM
KONFLIK DAN KETEGANGAN ANTARA MORAL DAN HUKUM DALAM HUKUM ISLAM
Konflik dasar dalam yurisprudensi Islam terbagi dalam beberapa hal pokok yang terus menjadi perdebatan para cendikiawan Islam. Konflik dasar tersebut antara lain, konflik dan keteg...

Back to Top