Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Penyelesaian Perkara Secara Prodeo (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Denpasar)

View through CrossRef
Indonesia adalah negara hukum sebagai mana bunyi pasal 1 ayat 3 undang-undang dasar 1945, yang menjamin setiap orang di hadapan hukum memiliki arti bahwa semua orang memiliki hak untuk di perlakukan sama di hadapan hukum. Persamaan perlakuan di hadapan hukum tersebut berlaku bagi setiap orang tanpa membeda-bedakan latar belakang suku, Agama, Ekonomi atau keturunan untuk memperoleh keadilan melalui lembaga peradilan. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui penyelesaian perkara secara prodeo (studi kasus di pengadilan negeri Denpasar. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah penelitian hukum empiris. Berdasarkan hasil penelitian penyelesaian perkara secara prodeo (studi kasus di pengadilan negeri Denpasar, dalam hukum acara perdata orang yang mengajukan perkara harus membayar biaya perkara yang harus di bayar pada waktu pendaftaran, namun tidak semua orang mempunyai kemampuan ekonomi yang memadai. Dalam hukum acara perdata terdapat pengecualian bagi yang miskin dapat mengajukan perkara prodeo dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu yang di keluarkan oleh kepala desa atau lurah. Dari latar belakang tersebut permasalahannya : (1) Apakah Faktor- faktor penyebab berperkara secara berprodeo di pengadilan negeri denpasar? Dan (2) Bagaimanakah proses melakukan prodeo di pengadilan negeri denpasar? Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum empiris, menggunakan pendekatan penelitian secara langsung (Wawancara), mengkaji dari sumber data primer dan skunder.
Title: Penyelesaian Perkara Secara Prodeo (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Denpasar)
Description:
Indonesia adalah negara hukum sebagai mana bunyi pasal 1 ayat 3 undang-undang dasar 1945, yang menjamin setiap orang di hadapan hukum memiliki arti bahwa semua orang memiliki hak untuk di perlakukan sama di hadapan hukum.
Persamaan perlakuan di hadapan hukum tersebut berlaku bagi setiap orang tanpa membeda-bedakan latar belakang suku, Agama, Ekonomi atau keturunan untuk memperoleh keadilan melalui lembaga peradilan.
Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui penyelesaian perkara secara prodeo (studi kasus di pengadilan negeri Denpasar.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah penelitian hukum empiris.
Berdasarkan hasil penelitian penyelesaian perkara secara prodeo (studi kasus di pengadilan negeri Denpasar, dalam hukum acara perdata orang yang mengajukan perkara harus membayar biaya perkara yang harus di bayar pada waktu pendaftaran, namun tidak semua orang mempunyai kemampuan ekonomi yang memadai.
Dalam hukum acara perdata terdapat pengecualian bagi yang miskin dapat mengajukan perkara prodeo dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu yang di keluarkan oleh kepala desa atau lurah.
Dari latar belakang tersebut permasalahannya : (1) Apakah Faktor- faktor penyebab berperkara secara berprodeo di pengadilan negeri denpasar? Dan (2) Bagaimanakah proses melakukan prodeo di pengadilan negeri denpasar? Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum empiris, menggunakan pendekatan penelitian secara langsung (Wawancara), mengkaji dari sumber data primer dan skunder.

Related Results

Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Manusia adalah makhluk sosial yang selalu membutuhkan manusia lainnya untuk bertahan hidup.Oleh sebab itulah Aristoteles menyebut manusia dengan “zoon politicon.” Memang menjadi se...
Jurisprudence for Resolving Crimes of Narcotics Abuse by Children in Indonesia
Jurisprudence for Resolving Crimes of Narcotics Abuse by Children in Indonesia
ABSTRACT Objectives: This study aims to analyze the application of diversion in Indonesia in the process of resolving narcotics crime cases against children. It is expected that re...
Populisme Mahkamah Konstitusi dalam Penafsiran Perkara-Perkara pada Wilayah Open Legal Policy
Populisme Mahkamah Konstitusi dalam Penafsiran Perkara-Perkara pada Wilayah Open Legal Policy
In the past seven years, the striking characteristic of cases filed before the Constitutional Court (MK) has developed into cases at the open legal policy level. In open legal case...
Penyelesaian Pembagian Harta Bersama Melalui Mediasi Di Pengadilan Negeri Kelas IA Palu
Penyelesaian Pembagian Harta Bersama Melalui Mediasi Di Pengadilan Negeri Kelas IA Palu
Tujuan penelitjan menganalisis penyelesaian pembagian harta bersama melalui Mediasi di Pengadilan Negeri Kelas IA Palu dan Apa sajakah hambatan-hambatan dalam pelaksanaan mediasi d...
Efektivitas E-Court Sebagai Wujud Asas Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan dalam Sistem Peradilan Perdata di Pengadilan Negeri Gianyar
Efektivitas E-Court Sebagai Wujud Asas Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan dalam Sistem Peradilan Perdata di Pengadilan Negeri Gianyar
Hukum elektronik atau disebut juga dengan e-court merupakan Inovasi Mahkamah Agung yang membantu prosesperadilan menjadi cepat, mudah dan terjangkau. Rapat Pengadilan Elektronik de...
EKSISTENSI PELAKSANAAN EKSEKUSI PADA PERKARA PERDATA PRODEO
EKSISTENSI PELAKSANAAN EKSEKUSI PADA PERKARA PERDATA PRODEO
Asas berperkara (perdata) di pengadilan adalah berbiaya,namun penyelesaiannya dilaksanakan secara cepat, sederhana dan berbiaya ringan. Biaya yang dibebankan oleh pengadilan adalah...
Dinamika Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia
Dinamika Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia
Tujuan: menganalisis dan menjabarkan penerapan restorative justice di Indonesia khususnya terkait dalam proses penyelesaian perkara pidana. Penyelesaian perkara pidana melalui ADR ...
Penerapan Asas Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan di Pengadilan Agama Sumedang
Penerapan Asas Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan di Pengadilan Agama Sumedang
Abstract. Fast and low cost principle at the Sumedang Religious Court in divorce cases for 2020-2021. The purpose of this research is also to find out how the process of settling c...

Back to Top