Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Analisis Kesejahteraan Pedagang Pasar Pagi Sambas dalam Perspektif Maqashid al-Syariah

View through CrossRef
Pedagang pasar pagi Sambas perlu mendapatkan dukungan, bimbingan, dan arahan agar dapat meningkatkan taraf hidup dan meningkatkan pendapatan sehingga berpengaruh kepada tingkat kesejahteraannya. Kesejahteraan ini kemudian digabungkan dengan konsep kesejahteraan Islam yang tidak hanya terfokus pada pemenuhan kebutuhan materi tetapi juga memperhitungkan kesejahteraan spiritual dan aspek kehidupan akhirat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesejahteraan pedagang pasar pagi Sambas ditinjau dari Maqashid Syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kasus. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara, observasi, dan dokumentasi. Sedangkan untuk teknik analisis data yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Sumber data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh dari hasil wawancara dengan pedagang pasar pagi Sambas. Hasil penelitian ini menemukan bahwa para pedagang telah menerapkan Maqashid Syariah yaitu agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Untuk menjaga kesejahteraan agama, rata-rata pedagang menunaikan salat wajib lima kali sehari. Semua pedagang juga menjalankan ibadah puasa wajib selama bulan Ramadan setiap tahun, apabila berhalangan/sakit pedagang akan menggantinya di lain hari. Selain itu semua pedagang juga memberikan infak setidaknya sekali dalam setahun dalam bentuk infak padi, ada yang berinfak setiap hari Jumat kepada anak yatim dan orang tua jompo, bahkan ada yang berinfak setiap hari. Untuk menjaga kesejahteraan jiwa, semua pedagang dapat makan paling sedikit dua sampai kali sehari. Semua pedagang juga dapat memperoleh pengobatan melalui pelayanan kesehatan seperti di puskesmas, rumah sakit, dan klinik. Selain itu semua pedagang juga dapat menyediakan pakaian dan tempat tinggal yang layak/memadai. Untuk menjaga kesejahteraan akal, rata-rata pedagang dapat memberikan pendidikan kepada anak hingga mencapai batas wajib selama 12 tahun dari tingkat SD hingga SMA, bahkan sampai tingkat Sarjana. Rata-rata pedagang juga sering membaca buku seperti buku sejarah dan membaca al-Quran pada saat selesai shalat maghrib dan sebelum tidur. Selain itu semua pedagang juga sering mendengarkan atau menghadiri ceramah-ceramah dari tokoh agama seperti menghadiri ceramah rutin dua kali dalam sebulan, mendengarkan ceramah di televisi dan di handphone. Untuk menjaga kesejahteraan keturunan, semua pedagang dapat memberi nafkah kepada keluarga. Semua pedagang juga tidak pernah memberi nafkah kepada keluarga dari sumber yang tidak halal. Selain itu pedagang tidak memiliki tanggungan hutang, beberapa pedagang memiliki hutang hanya untuk modal berdagang. Untuk menjaga kesejahteraan harta, beberapa pedagang dapat menyimpan uang dalam bentuk tabungan, untuk keberlangsungan perdagangan, arisan, dan persiapan biaya sekolah anak. Semua pedagang juga tidak pernah terlibat dalam transaksi yang diharamkan dalam ajaran agama Islam, termasuk tidak pernah mengurangi timbangan bahkan melebihkannya sedikit, dan selalu memberitahukan tentang kondisi barang dagangan kepada pembeli.
CV Global Research Publication
Title: Analisis Kesejahteraan Pedagang Pasar Pagi Sambas dalam Perspektif Maqashid al-Syariah
Description:
Pedagang pasar pagi Sambas perlu mendapatkan dukungan, bimbingan, dan arahan agar dapat meningkatkan taraf hidup dan meningkatkan pendapatan sehingga berpengaruh kepada tingkat kesejahteraannya.
Kesejahteraan ini kemudian digabungkan dengan konsep kesejahteraan Islam yang tidak hanya terfokus pada pemenuhan kebutuhan materi tetapi juga memperhitungkan kesejahteraan spiritual dan aspek kehidupan akhirat.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesejahteraan pedagang pasar pagi Sambas ditinjau dari Maqashid Syariah.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kasus.
Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara, observasi, dan dokumentasi.
Sedangkan untuk teknik analisis data yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Sumber data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh dari hasil wawancara dengan pedagang pasar pagi Sambas.
Hasil penelitian ini menemukan bahwa para pedagang telah menerapkan Maqashid Syariah yaitu agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
Untuk menjaga kesejahteraan agama, rata-rata pedagang menunaikan salat wajib lima kali sehari.
Semua pedagang juga menjalankan ibadah puasa wajib selama bulan Ramadan setiap tahun, apabila berhalangan/sakit pedagang akan menggantinya di lain hari.
Selain itu semua pedagang juga memberikan infak setidaknya sekali dalam setahun dalam bentuk infak padi, ada yang berinfak setiap hari Jumat kepada anak yatim dan orang tua jompo, bahkan ada yang berinfak setiap hari.
Untuk menjaga kesejahteraan jiwa, semua pedagang dapat makan paling sedikit dua sampai kali sehari.
Semua pedagang juga dapat memperoleh pengobatan melalui pelayanan kesehatan seperti di puskesmas, rumah sakit, dan klinik.
Selain itu semua pedagang juga dapat menyediakan pakaian dan tempat tinggal yang layak/memadai.
Untuk menjaga kesejahteraan akal, rata-rata pedagang dapat memberikan pendidikan kepada anak hingga mencapai batas wajib selama 12 tahun dari tingkat SD hingga SMA, bahkan sampai tingkat Sarjana.
Rata-rata pedagang juga sering membaca buku seperti buku sejarah dan membaca al-Quran pada saat selesai shalat maghrib dan sebelum tidur.
Selain itu semua pedagang juga sering mendengarkan atau menghadiri ceramah-ceramah dari tokoh agama seperti menghadiri ceramah rutin dua kali dalam sebulan, mendengarkan ceramah di televisi dan di handphone.
Untuk menjaga kesejahteraan keturunan, semua pedagang dapat memberi nafkah kepada keluarga.
Semua pedagang juga tidak pernah memberi nafkah kepada keluarga dari sumber yang tidak halal.
Selain itu pedagang tidak memiliki tanggungan hutang, beberapa pedagang memiliki hutang hanya untuk modal berdagang.
Untuk menjaga kesejahteraan harta, beberapa pedagang dapat menyimpan uang dalam bentuk tabungan, untuk keberlangsungan perdagangan, arisan, dan persiapan biaya sekolah anak.
Semua pedagang juga tidak pernah terlibat dalam transaksi yang diharamkan dalam ajaran agama Islam, termasuk tidak pernah mengurangi timbangan bahkan melebihkannya sedikit, dan selalu memberitahukan tentang kondisi barang dagangan kepada pembeli.

Related Results

Eksistensi Digital Wedding Di Era Disrupsi Dalam Maqashid Syariah
Eksistensi Digital Wedding Di Era Disrupsi Dalam Maqashid Syariah
Abstract The era of disruption has presented a new phenomenon in wedding procedures, namely digital weddings.  The emergence of digital marriage raises questions about its validity...
KESADARAN HUKUM DALAM MEMBAYAR RETRIBUSI (Studi Kasus Di Pasar Mandonga Kota Kendari)
KESADARAN HUKUM DALAM MEMBAYAR RETRIBUSI (Studi Kasus Di Pasar Mandonga Kota Kendari)
Abstrak: Tujuan penelitian adalah: (1) mengkaji kesadaran hukum pedagang tentang retribusi di Pasar Mandonga Kota Kendari, (2) mengetahui faktor yang mempengaruhi kesadaran pedagan...
Mekanisme Pasar Pada Pasar Kebun Bunga Ditinjau Dari Perspektif Ekonomi Syariah
Mekanisme Pasar Pada Pasar Kebun Bunga Ditinjau Dari Perspektif Ekonomi Syariah
Penelitian ini mengeksplorasi mekanisme pasar tradisional dari perspektif Ekonomi Islam.  Pasar, sebagai titik pertemuan penjual dan pembeli, memegang peran sentral dalam perekonom...
Strategi Komunikasi Polres Sambas dalam Menyampaikan Pesan Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat)
Strategi Komunikasi Polres Sambas dalam Menyampaikan Pesan Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat)
Strategi komunikasi diperlukan agar kegiatan komunikasi bisa berjalan dengan baik. Strategi komunikasi ini diterapkan Polres Sambas dalam menyampaikan pesan Kamtibmas. Adapun tujua...
DAMPAK COVID-19 TERHADAP PENDAPATAN PEDAGANG (STUDI KASUS DI PASAR PETERONGAN JOMBANG)
DAMPAK COVID-19 TERHADAP PENDAPATAN PEDAGANG (STUDI KASUS DI PASAR PETERONGAN JOMBANG)
Rumusan masalah dari penelitian ini yaitu apakah dampak yang dirasakan para pedagang terutama pendapatan pedagang selama terjadi covid 19. Tujuan Penelitian ini adalah untuk menget...
DAMPAK PANDEMI COVID-19 TERHADAP PENDAPATAN PEDAGANG SAYUR DI PASAR MINGGU TELAGA KABUPATEN GORONTALO
DAMPAK PANDEMI COVID-19 TERHADAP PENDAPATAN PEDAGANG SAYUR DI PASAR MINGGU TELAGA KABUPATEN GORONTALO
Rahmawati Sahi. Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Pendapatan Pedagang Sayur di Pasar Minggu Telaga Kabupaten Gorontalo. Dibimbing oleh bapak Mahludin H. Baruwadi dan bapak Supriyo I...
Komunikasi Antarpribadi Pedagang-Pedagang Etnis Tionghoa di Kawasan Pasar Pagi Lama
Komunikasi Antarpribadi Pedagang-Pedagang Etnis Tionghoa di Kawasan Pasar Pagi Lama
Penelitian ini membahas mengenai komunikasi antarpribadi yang terjadi di antara pedagang-pedagang etnis Tionghoa di kawasan Pasar Pagi Lama. Mayoritas pedagang di kawasan Pasar Pag...

Back to Top