Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

resume hukum tatanegara

View through CrossRef
PARTAI POLITIK DAN PEMILIHAN UMUM (PEMILU)1. Partai PolitikA. Sejarah Partai Politik di Indonesia.Partai politik pertama-tama lahir di negara-negara Eropa Barat. Pada mulanya perkembangannya hanya di negara-negara barat seperti Inggris dan Perancis. Kegiatan politik di pusatkan pada kelompok-kelompok politik dalam parlemen. Dengan meluasnya hak pilih, kegiatan politik berkembang di luar parlemen dengan terbentuknya panitia pemilihan umum. Sejak masa penjajahan Belanda dan Jepang, macam-macam partai politik yang bertujuan sosial maupun berasaskan agama telah ada di Indonesia. Hal ini merupakan suatu bentuk manifestasi rakyat Indonesia yang menginginkan Indonesia merdeka dari bangsa asing. Syarat pembentukan partai politik pun telah di atur sedemikian rupa di dalam UU tentang partai politik. Seperti halnya di dalam pasal 2 ayat 1tahun 2008 UU partai politik. Telah di jelaskan bahwa, “partai politik di dirikan dan di bentuk paling sedikit 50 orang warga negara Indonesia yang berusia 21 tahun dengan akta notaris”. Sehingga setiap kelompok orang tidak dapat dengan sembarangan ingin membentuk suatu partai politiknya sendiri.B. Definisi Partai Politik. Carl J. Friedrich: Partai Politik adalah “sekelompok manusia yang terorganisir secara stabil dengan tujuan merebut atau mempertahankan penguasaan terhadap pemerintahan bagi pimpinan partainya, berdasarkan penguasaan ini memberikan kepada anggota partainya kemanfaatan yang bersifat idiil maupun materiil”. R. H. Soltau: “Partai Politik adalah sekelompok warga negara yang sedikit banyak terorganisir, yang bertindak sebagai suatu kesatuan politik dan dengan memanfaatkan kekuasaannya untuk memilih. Bertujuan menguasai pemerintahan dan melaksanakan kebijaksanaan umum mereka”. UU Partai Politik pasal 1 ayat 1 tahun 2008: Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan di bentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan pancasila dan UUD 1945.C. Klasifikasi Partai Politik.Klasifikasi partai dapat dilakukan dengan berbagai cara. Jika dilihat dari segi komposisi dan fungsi kenggotaannya, secara umum partai poltik dapat dibagi dalam dua jenis yaitu partai as dan partai kader. Klasifikasi lainnya dapa dilakukan dari segi sifat danorientasi, secara umum dapat dibagi dalam dua jenis yaitu partai lindungan dan partai ideology atau partai azas. Partai lindungan biasanya memiliki organisasi nasional yang kendor, disiplin yang lemah dan biasanya tidak terlalu mementingkan pemungutan iuran secara teratur. Sedangkan partai ideology atau azas biasanya mempunyai pandangan hidup yang digariskan dalam kebijaksanaan pimpinan dan berpedoman pada disiplin partai yang kuat dan mengikat. Pembagian di atas sering dianggap kurang memuaskan karena dalam setiap partai ada unsure lindungan serta pembagian rezeki di samping pandangan hidup tertentu. Oleh karena itu Maurice Duverger dalam bukunya yang berjudul Political Parties, mengklasifikasikan partai politik ke dalam tiga jenis, yaitu sistim partai tunggal, sistim dwi-partai dan sistim multi-partai. Sistem Partai Tunggal.Dalam sistem ini, hanya ada satu partai dalam suatu negara atau ada satu partai yang mempunyai kedudukan dominan di antara beberapa partai lainnya untuk dapat menyalurkan aspirasi rakyat. Sehingga aspirasi rakyat tidak dapat berkembang dengan baik. Segalanya ditentukan oleh satu partai tanpa adanya campur tangan partai lain, baik sebagai saingan maupun sebagai mitra. Partai tersebut tentunya adalah partai yang mengendalikan pemerintahan. Suasana kepartaian dinamakan non-kompetitif. Contohnya adalah Partai Nazi di Jerman, Partai Fascis di Italia dan Partai Komunis di Uni Soviet, RRC, Jerman. Negara yang paling berhasil meniadakan negara – negara lain ialah Uni Soviet, Partai komunis Uni Soviet bekerja dalam suasana yang non-kompetitif. Tidak ada partai lain yang boleh bersaing. Oposisi dianggap sebagai pengkhianatan.
Center for Open Science
Title: resume hukum tatanegara
Description:
PARTAI POLITIK DAN PEMILIHAN UMUM (PEMILU)1.
Partai PolitikA.
Sejarah Partai Politik di Indonesia.
Partai politik pertama-tama lahir di negara-negara Eropa Barat.
Pada mulanya perkembangannya hanya di negara-negara barat seperti Inggris dan Perancis.
Kegiatan politik di pusatkan pada kelompok-kelompok politik dalam parlemen.
Dengan meluasnya hak pilih, kegiatan politik berkembang di luar parlemen dengan terbentuknya panitia pemilihan umum.
Sejak masa penjajahan Belanda dan Jepang, macam-macam partai politik yang bertujuan sosial maupun berasaskan agama telah ada di Indonesia.
Hal ini merupakan suatu bentuk manifestasi rakyat Indonesia yang menginginkan Indonesia merdeka dari bangsa asing.
Syarat pembentukan partai politik pun telah di atur sedemikian rupa di dalam UU tentang partai politik.
Seperti halnya di dalam pasal 2 ayat 1tahun 2008 UU partai politik.
Telah di jelaskan bahwa, “partai politik di dirikan dan di bentuk paling sedikit 50 orang warga negara Indonesia yang berusia 21 tahun dengan akta notaris”.
Sehingga setiap kelompok orang tidak dapat dengan sembarangan ingin membentuk suatu partai politiknya sendiri.
B.
Definisi Partai Politik.
Carl J.
Friedrich: Partai Politik adalah “sekelompok manusia yang terorganisir secara stabil dengan tujuan merebut atau mempertahankan penguasaan terhadap pemerintahan bagi pimpinan partainya, berdasarkan penguasaan ini memberikan kepada anggota partainya kemanfaatan yang bersifat idiil maupun materiil”.
R.
H.
Soltau: “Partai Politik adalah sekelompok warga negara yang sedikit banyak terorganisir, yang bertindak sebagai suatu kesatuan politik dan dengan memanfaatkan kekuasaannya untuk memilih.
Bertujuan menguasai pemerintahan dan melaksanakan kebijaksanaan umum mereka”.
UU Partai Politik pasal 1 ayat 1 tahun 2008: Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan di bentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
C.
Klasifikasi Partai Politik.
Klasifikasi partai dapat dilakukan dengan berbagai cara.
Jika dilihat dari segi komposisi dan fungsi kenggotaannya, secara umum partai poltik dapat dibagi dalam dua jenis yaitu partai as dan partai kader.
Klasifikasi lainnya dapa dilakukan dari segi sifat danorientasi, secara umum dapat dibagi dalam dua jenis yaitu partai lindungan dan partai ideology atau partai azas.
Partai lindungan biasanya memiliki organisasi nasional yang kendor, disiplin yang lemah dan biasanya tidak terlalu mementingkan pemungutan iuran secara teratur.
Sedangkan partai ideology atau azas biasanya mempunyai pandangan hidup yang digariskan dalam kebijaksanaan pimpinan dan berpedoman pada disiplin partai yang kuat dan mengikat.
Pembagian di atas sering dianggap kurang memuaskan karena dalam setiap partai ada unsure lindungan serta pembagian rezeki di samping pandangan hidup tertentu.
Oleh karena itu Maurice Duverger dalam bukunya yang berjudul Political Parties, mengklasifikasikan partai politik ke dalam tiga jenis, yaitu sistim partai tunggal, sistim dwi-partai dan sistim multi-partai.
Sistem Partai Tunggal.
Dalam sistem ini, hanya ada satu partai dalam suatu negara atau ada satu partai yang mempunyai kedudukan dominan di antara beberapa partai lainnya untuk dapat menyalurkan aspirasi rakyat.
Sehingga aspirasi rakyat tidak dapat berkembang dengan baik.
Segalanya ditentukan oleh satu partai tanpa adanya campur tangan partai lain, baik sebagai saingan maupun sebagai mitra.
Partai tersebut tentunya adalah partai yang mengendalikan pemerintahan.
Suasana kepartaian dinamakan non-kompetitif.
Contohnya adalah Partai Nazi di Jerman, Partai Fascis di Italia dan Partai Komunis di Uni Soviet, RRC, Jerman.
Negara yang paling berhasil meniadakan negara – negara lain ialah Uni Soviet, Partai komunis Uni Soviet bekerja dalam suasana yang non-kompetitif.
Tidak ada partai lain yang boleh bersaing.
Oposisi dianggap sebagai pengkhianatan.

Related Results

tugas resume hukum tata negara
tugas resume hukum tata negara
Hukum tata Negara dapar diartikan dalam arti sempit maupun dalam arti luas. Secara arti sempit hukum tata negara dapat diartikan hukum yang mengatur organisasi negra sedangkan dala...
ANISHA-HTN
ANISHA-HTN
NAMA:ANISHANIM :10200120233KELAS :HTN-FMATA KULIAH:HUKUM TATA NEGARAHUKUM TATA NEGARAA.Pengertian Hukum tata Negara pada dasarnya adalah hukum yang mengatur organisasi kek...
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
<h2>Abstract</h2><p>Cepat atau lambat Indonesia akan memiliki hukum perjanjiannya sendiri. Alasan dari pernyataan ini adalah bahwa, pertama, hukum kontrak Indoens...
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>Sooner or later Indonesia will have its own law of contract. Reasons ...
tugas hukum tata negara
tugas hukum tata negara
Tujuan Hukum Tata Negara yang di simpulkan beberapa definisi di atas,bahwa hukum HTN mengkaji beberapa aspek krusial,yakni Negara/ organ Negara,hubungan antara organ/lembaga Negara...
PLURALISME HUKUM DI INDONESIA DARI SUDUT PANDANG ANTROPOLOGI
PLURALISME HUKUM DI INDONESIA DARI SUDUT PANDANG ANTROPOLOGI
Berdasarkan urian tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa hukum pada dasarnyaberbasis pada masyarakat. Maka salah satu metode khas dalam antropologi hukum adalah kerjalapangan (fi...
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
Rekonstruksi Analogi Dalam Hukum Pidana Sebagai Metode Penafsiran Hukum Untuk Pembaharuan Hukum Pidana Dengan Pendekatan Aliran Progresif
Rekonstruksi Analogi Dalam Hukum Pidana Sebagai Metode Penafsiran Hukum Untuk Pembaharuan Hukum Pidana Dengan Pendekatan Aliran Progresif
Dalam situasi hukum perundang-undangan yang mengatur tentang Hukum Pidana,dimana bersifat elitis, maka apabila penerapan hukum perundang-undangan dilakukandengan menggunakan konsep...

Back to Top