Javascript must be enabled to continue!
Dominant Coalition Sebagai Strategi Penyederhanaan Partai Politik Dalam Perspektif Penguatan Sistem Presidensiil
View through CrossRef
Pasca-reformasi 1998, sistem presidensiil multipartai Indonesia menghadapi banyak masalah dalam menciptakan stabilitas pemerintahan yang efektif. Fragmentasi politik yang tinggi disebabkan oleh banyaknya partai politik telah menyebabkan hubungan eksekutif-legislatif yang rumit, yang dapat menyebabkan kegagalan dan ketidakstabilan pemerintahan. Sistem ambang batas seperti ambang electoral threshold, parliamentary threshold, dan presidential threshold telah digunakan untuk menyederhanakan partai politik, tetapi masih tidak efektif untuk membangun sistem multipartai. Dalam situasi seperti ini, domianant coalition muncul sebagai pendekatan alternatif yang lebih praktis untuk mengatasi perpecahan politik dan memperkuat sistem presidensiil. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis peraturan yang mengatur partai politik di Indonesia dan mengkaji penggunaan dominant coalition sebagai metode penyederhanaan partai politik yang dapat memperkuat sistem presidensiil, khususnya di era pasca-reformasi. Metode penelitian hukum normatif digunakan dalam penelitian ini. Pendekatan kualitatif dan pendekatan statute digunakan untuk menganalisis peraturan perundang-undangan yang mengatur partai politik dan sistem pemerintahan presidensiil di Indonesia. Data dikumpulkan melalui penelitian dokumentasi peraturan perundang-undangan yang berbeda, putusan Mahkamah Konstitusi, dan literatur akademik yang relevan. Studi menunjukkan bahwa koalisi dominan bekerja lebih baik sebagai alat informal untuk menciptakan stabilitas politik dan dukungan legislatif yang kuat bagi presiden. Namun, instrumen formal seperti ambang parlemen berhasil mengurangi jumlah partai di DPR. Pengalaman dari era Susilo Bambang Yudhoyono hingga Joko Widodo menunjukkan bahwa koalisi yang dominan dapat mengatasi kemungkinan gridlock antara eksekutif dan legislatif dengan menggunakan politik distributif, pembagian kabinet, dan akses patronase. Namun, strategi ini juga menimbulkan kekhawatiran tentang konsolidasi demokrasi karena fungsi checks and balances menjadi lebih lemah dan tidak ada ruang untuk oposisi yang efektif. Studi ini menemukan bahwa perubahan besar diperlukan untuk menyeimbangkan kebutuhan akan stabilitas pemerintahan dengan prinsip-prinsip demokrasi konstitusional. Perubahan ini akan mencakup meningkatkan lembaga pengawasan independen dan membangun sistem campuran untuk mendorong konsolidasi partai sambil memberikan representasi yang memadai.
Title: Dominant Coalition Sebagai Strategi Penyederhanaan Partai Politik Dalam Perspektif Penguatan Sistem Presidensiil
Description:
Pasca-reformasi 1998, sistem presidensiil multipartai Indonesia menghadapi banyak masalah dalam menciptakan stabilitas pemerintahan yang efektif.
Fragmentasi politik yang tinggi disebabkan oleh banyaknya partai politik telah menyebabkan hubungan eksekutif-legislatif yang rumit, yang dapat menyebabkan kegagalan dan ketidakstabilan pemerintahan.
Sistem ambang batas seperti ambang electoral threshold, parliamentary threshold, dan presidential threshold telah digunakan untuk menyederhanakan partai politik, tetapi masih tidak efektif untuk membangun sistem multipartai.
Dalam situasi seperti ini, domianant coalition muncul sebagai pendekatan alternatif yang lebih praktis untuk mengatasi perpecahan politik dan memperkuat sistem presidensiil.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis peraturan yang mengatur partai politik di Indonesia dan mengkaji penggunaan dominant coalition sebagai metode penyederhanaan partai politik yang dapat memperkuat sistem presidensiil, khususnya di era pasca-reformasi.
Metode penelitian hukum normatif digunakan dalam penelitian ini.
Pendekatan kualitatif dan pendekatan statute digunakan untuk menganalisis peraturan perundang-undangan yang mengatur partai politik dan sistem pemerintahan presidensiil di Indonesia.
Data dikumpulkan melalui penelitian dokumentasi peraturan perundang-undangan yang berbeda, putusan Mahkamah Konstitusi, dan literatur akademik yang relevan.
Studi menunjukkan bahwa koalisi dominan bekerja lebih baik sebagai alat informal untuk menciptakan stabilitas politik dan dukungan legislatif yang kuat bagi presiden.
Namun, instrumen formal seperti ambang parlemen berhasil mengurangi jumlah partai di DPR.
Pengalaman dari era Susilo Bambang Yudhoyono hingga Joko Widodo menunjukkan bahwa koalisi yang dominan dapat mengatasi kemungkinan gridlock antara eksekutif dan legislatif dengan menggunakan politik distributif, pembagian kabinet, dan akses patronase.
Namun, strategi ini juga menimbulkan kekhawatiran tentang konsolidasi demokrasi karena fungsi checks and balances menjadi lebih lemah dan tidak ada ruang untuk oposisi yang efektif.
Studi ini menemukan bahwa perubahan besar diperlukan untuk menyeimbangkan kebutuhan akan stabilitas pemerintahan dengan prinsip-prinsip demokrasi konstitusional.
Perubahan ini akan mencakup meningkatkan lembaga pengawasan independen dan membangun sistem campuran untuk mendorong konsolidasi partai sambil memberikan representasi yang memadai.
Related Results
resume hukum tatanegara
resume hukum tatanegara
PARTAI POLITIK DAN PEMILIHAN UMUM (PEMILU)1. Partai PolitikA. Sejarah Partai Politik di Indonesia.Partai politik pertama-tama lahir di negara-negara Eropa Barat. Pada mulanya perke...
STRATEGI KOMUNIKASI POLITIK DALAM PENCITRAAN PARTAI POLITIK DAN CALON LEGISLATIF PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 Di KABUPATEN BANYUWANGI
STRATEGI KOMUNIKASI POLITIK DALAM PENCITRAAN PARTAI POLITIK DAN CALON LEGISLATIF PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 Di KABUPATEN BANYUWANGI
Pembentukan citra partai dalam kajian ini diambil pada studi kasus penelitian Strategi komunikasi politik yang dilakukan oleh Partai dan calon legislatif dalam menjelang kontestas...
resume hukum tatanegara
resume hukum tatanegara
Resume partai politik dan pemilihan umum“Partai politik dan sistem pemilu” Partai politik dan sistem pemilu saling berkaitan satu sama lain. Partai politik tanpa sistem pemilu yang...
resume hukum tata negara
resume hukum tata negara
A.) Partai Politik1.)Proses Pembentukan Partai PolitikMenurut Ramlan Surbakti terdapat tiga teori yang menjlaskan proses pembetukanpartai poltik.1.)Pertama, teori kelembagaan yang ...
Institusionalisasi Partai Golongan Karya Pasca Reformasi
Institusionalisasi Partai Golongan Karya Pasca Reformasi
Konsolidasi demokrasi di Indonesia termasuk di Daerah Nusa Tenggara Timur diindikasi oleh kinerja ekonomi dan politik dalam rezim demokrasi, hubungan sipil – militer dan pelembagaa...
JARINGAN POLITIK DPD II PARTAI GOLONGAN KARYA NGADA PADA PEMILIHAN UMUM LEGISLATIF 2024 DI KABUPATEN NGADA
JARINGAN POLITIK DPD II PARTAI GOLONGAN KARYA NGADA PADA PEMILIHAN UMUM LEGISLATIF 2024 DI KABUPATEN NGADA
Penelitian ini berjudul Jaringan Politik DPD II Partai Golongan Karya Ngada Pada Pemilihan Umum Legislatif 2024 Di Kabupaten Ngada. Rumusan masalah dalam penulisan penelitian ini a...
Pertanggungjawaban Pidana Partai Politik Dalam Tindak Pidana Korupsi
Pertanggungjawaban Pidana Partai Politik Dalam Tindak Pidana Korupsi
Jika dilihat dari preseden penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia, ada beberapa indikasi/dugaan kasus korupsi melibatkan anggota partai politik yang hasil perbuatannya...
Sumber politik pendidikan pancasila
Sumber politik pendidikan pancasila
Sistem politik Indonesia dewasa ini sedang mengalami proses demokratisasi yang membawa berbagai konsekuensi tidak hanya terhadap dinamika kehidupan politik nasional, melainkan juga...

