Javascript must be enabled to continue!
INDONESIA NEGARA HUKUM DEMOKRATIS BUKAN NEGARA KEKUASAAN OTORITER
View through CrossRef
Istilah negara hukum selain dikenal dengan istilah rechtsstaat dan rule of law, juga dikenal istilah monocracy yang artinya sama dengan negara hukum. Intinya bahwa, hukum yang berlaku dalam suatu negara hukum haruslah yang terumus secara demokratis, yakni yang dikehendaki oleh rakyat. Sejalan dengan perkembangan kehidupan kebangsaan dan ketatanegaraan Indonesia, maka dengan melalui amandemen UUD 1945, istilah negra hukum (rechtsstaat) secara jelas dan tegas disebutkan dalam Batang Tubuh UUD NRI tahun 1945 yang sebelum amandemen hanya ditemukan dalam Penjelasan UUD 1945. Hal itu mempertegas komitmen bahwa Indonesia adalah negara hukum yang demokratis bukan negara kekuasaan yang otoriter. Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis, maka kekuasaan manapun harus berlandaskan konstitusi. Konstitusi itu diadakan supaya para penyelenggara negara mempunyai arah serta tujuan yang jelas dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, konstitusi itu merupakan hukum dasar tertinggi dan dinobatkan sebagai negara hukum yang demokratis. Dalam konteks itu, negara menempatkan hukum sebagai dasar kekuasaan negara dan penyelenggaraan kekuasaan tersebut dalam segala bentuknya dilakukan di bawah kekuasaan hukum. Hukum sebagai urat nadi dalam segala aspek kehidupan. Negara hukum, konstitusi, dan demokrasi merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan menuju sebuah bangunan negara yang menjunjung tinggi supremasi konstitusi dan demokrasi yang berdasarakan kepada hukum. Kata Kunci: Negara Hukum, Konstitusi, dan DemokrasiDOI: 10.15408/sjsbs.v2i2.2379
LP2M Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta
Title: INDONESIA NEGARA HUKUM DEMOKRATIS BUKAN NEGARA KEKUASAAN OTORITER
Description:
Istilah negara hukum selain dikenal dengan istilah rechtsstaat dan rule of law, juga dikenal istilah monocracy yang artinya sama dengan negara hukum.
Intinya bahwa, hukum yang berlaku dalam suatu negara hukum haruslah yang terumus secara demokratis, yakni yang dikehendaki oleh rakyat.
Sejalan dengan perkembangan kehidupan kebangsaan dan ketatanegaraan Indonesia, maka dengan melalui amandemen UUD 1945, istilah negra hukum (rechtsstaat) secara jelas dan tegas disebutkan dalam Batang Tubuh UUD NRI tahun 1945 yang sebelum amandemen hanya ditemukan dalam Penjelasan UUD 1945.
Hal itu mempertegas komitmen bahwa Indonesia adalah negara hukum yang demokratis bukan negara kekuasaan yang otoriter.
Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis, maka kekuasaan manapun harus berlandaskan konstitusi.
Konstitusi itu diadakan supaya para penyelenggara negara mempunyai arah serta tujuan yang jelas dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, konstitusi itu merupakan hukum dasar tertinggi dan dinobatkan sebagai negara hukum yang demokratis.
Dalam konteks itu, negara menempatkan hukum sebagai dasar kekuasaan negara dan penyelenggaraan kekuasaan tersebut dalam segala bentuknya dilakukan di bawah kekuasaan hukum.
Hukum sebagai urat nadi dalam segala aspek kehidupan.
Negara hukum, konstitusi, dan demokrasi merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan menuju sebuah bangunan negara yang menjunjung tinggi supremasi konstitusi dan demokrasi yang berdasarakan kepada hukum.
Kata Kunci: Negara Hukum, Konstitusi, dan DemokrasiDOI: 10.
15408/sjsbs.
v2i2.
2379.
Related Results
tugas resume hukum tata negara
tugas resume hukum tata negara
Hukum tata Negara dapar diartikan dalam arti sempit maupun dalam arti luas. Secara arti sempit hukum tata negara dapat diartikan hukum yang mengatur organisasi negra sedangkan dala...
ANISHA-HTN
ANISHA-HTN
NAMA:ANISHANIM :10200120233KELAS :HTN-FMATA KULIAH:HUKUM TATA NEGARAHUKUM TATA NEGARAA.Pengertian Hukum tata Negara pada dasarnya adalah hukum yang mengatur organisasi kek...
tugas hukum tata negara
tugas hukum tata negara
Tujuan Hukum Tata Negara yang di simpulkan beberapa definisi di atas,bahwa hukum HTN mengkaji beberapa aspek krusial,yakni Negara/ organ Negara,hubungan antara organ/lembaga Negara...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
Peran pola asuh otoriter demokratis, dukungan sosial, kepercayaan diri terhadap prestasi atlet renang melalui mediator motivasi berprestasi
Peran pola asuh otoriter demokratis, dukungan sosial, kepercayaan diri terhadap prestasi atlet renang melalui mediator motivasi berprestasi
Penelitian ini bertujuan untuk menguji model teoritik peran pola asuh otoriter demokratis, dukungan sosial, kepercayaan diri terhadap prestasi atlet renang melalui mediator motivas...
resume hukum tata negara
resume hukum tata negara
A.PENGERTIAN HUKUM TATA NEGARAHukum tata Negara adalah bentuk hukum yang mendefinisikan hubungan antara berbagai lembaga didalam suatu negara, yaitu eksekutif, legislatif dan yudik...
makalah tenggang waktu mengajukan gugatan di pengadilan tata usaha negara
makalah tenggang waktu mengajukan gugatan di pengadilan tata usaha negara
Negara Republik Indonesia ialah negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai negara hukum, Indonesia meletakkan send...
KEPEMIMPINAN DEMOKRASI PADA MADRASAH
KEPEMIMPINAN DEMOKRASI PADA MADRASAH
Tujuan artikel ini untuk menjelaskan tentang kepemimpinan demokratis yang tepat untuk diterapkan di Madrasah. Masalah yang urgen di madrasah saat ini kepemimpinan belum menunjukkan...

