Javascript must be enabled to continue!
Rully Nanang Septiawan 185100003P
View through CrossRef
HAKI merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada seseorang, sekelompok orang, maupun lembaga untuk memegang kuasa dalam menggunakan dan mendapatkan manfaat dari kekayaan intelektual yang dimiliki atau diciptakan. Istilah HAKI merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR), sebagaimana diatur dalam undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang pengesahan WTO (Agreement Establishing The World Trade Organization). Pengertian Intellectual Property Right sendiri adalah pemahaman mengenai hak atas kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia, yang mempunyai hubungan dengan hak seseorang secara pribadi yaitu hak asasi manusia (human right). Istilah HAKI sebelumnya bernama Hak Milik Intelektual yang selama ini digunakan. Menurut Bambang Kesowo, istilah Hak Milik Intelektual belum menggambarkan unsur-unsur pokok yang membentuk pengertian Intellectual Property Right, yaitu hak kekayaan dari kemampuan Intelektual. Istilah Hak Milik Intelektual (HMI) masih banyak digunakan karena dianggap logis untuk memilih langkah yang konsisten dalam kerangka berpikir yuridis normatif. Istilah HMI ini bersumber pada konsepsi Hak Milik Kebendaan yang tercantum pada KUH Perdata Pasal 499, 501, 502, 503, 504.
Title: Rully Nanang Septiawan 185100003P
Description:
HAKI merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada seseorang, sekelompok orang, maupun lembaga untuk memegang kuasa dalam menggunakan dan mendapatkan manfaat dari kekayaan intelektual yang dimiliki atau diciptakan.
Istilah HAKI merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR), sebagaimana diatur dalam undang-undang No.
7 Tahun 1994 tentang pengesahan WTO (Agreement Establishing The World Trade Organization).
Pengertian Intellectual Property Right sendiri adalah pemahaman mengenai hak atas kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia, yang mempunyai hubungan dengan hak seseorang secara pribadi yaitu hak asasi manusia (human right).
Istilah HAKI sebelumnya bernama Hak Milik Intelektual yang selama ini digunakan.
Menurut Bambang Kesowo, istilah Hak Milik Intelektual belum menggambarkan unsur-unsur pokok yang membentuk pengertian Intellectual Property Right, yaitu hak kekayaan dari kemampuan Intelektual.
Istilah Hak Milik Intelektual (HMI) masih banyak digunakan karena dianggap logis untuk memilih langkah yang konsisten dalam kerangka berpikir yuridis normatif.
Istilah HMI ini bersumber pada konsepsi Hak Milik Kebendaan yang tercantum pada KUH Perdata Pasal 499, 501, 502, 503, 504.
Related Results
PERAN PAWADAHAN NANANG GALUH BANJARBARU DALAM MEMPROMOSIKAN PARIWISATA DI KOTA BANJARBARU
PERAN PAWADAHAN NANANG GALUH BANJARBARU DALAM MEMPROMOSIKAN PARIWISATA DI KOTA BANJARBARU
Pawadahan Nanang Galuh Banjarbaru is an Indonesian Tourism Ambassador organization in Banjarbaru City, South Kalimantan. They are tasked with promoting and preserving tourism throu...
PEMBANGUNAN HAKI DALAM DUNIA TEGNOLOGY
PEMBANGUNAN HAKI DALAM DUNIA TEGNOLOGY
Kehadiran teknologi sangat membantu dan mempermudah kegiatan manusia. Perananteknologi informasi yang sedemikian besar harus dimanfaatkan maksimal dalampembangunan kekayaan intelek...
Alfianoor Septiawan (Literatur Review Evaluasi Pembelajaran)
Alfianoor Septiawan (Literatur Review Evaluasi Pembelajaran)
Laporan Literatur Review artikel ilmiah...
Alfianoor Septiawan 1810111210035 Tugas Artikel Mata Kuliah Pembelajaran IPS
Alfianoor Septiawan 1810111210035 Tugas Artikel Mata Kuliah Pembelajaran IPS
Tulisan ini membahas Pembelajaran IPS dalam fenomena pendidikan nasional di Era Globalisasi yang tentunya mengalami perkembangan baik itu dari metode pembelajaran, kurikulum, kuali...
Alfianoor Septiawan 1810111210035 Tugas Proposal Skripsi Mata Kuliah Metode Penelitian Kualitatif-Kuantitatif
Alfianoor Septiawan 1810111210035 Tugas Proposal Skripsi Mata Kuliah Metode Penelitian Kualitatif-Kuantitatif
Persepsi dari peserta didik terhadap pembelajaran Daring Pada Mata Pelajaran Sejarah Indonesia Kelas XI di SMAN 1 Kandangan Tahun 2021....
MALL YANG REKREATIF DI KLATEN
MALL YANG REKREATIF DI KLATEN
Gagasan pemerintah kabupaten Klaten berencana membangun mall di Klaten untuk meningkatkan perekonomian dan mengikuti tren modern. Pertumbuhan fungsi komersial dan perubahan gaya hi...
Efektifitas Iklan Negatif Di Media Sosial Dalam Politik Di Indonesia
Efektifitas Iklan Negatif Di Media Sosial Dalam Politik Di Indonesia
Political advertising has been part in series of political campaigns with all its dynamics. Interestingly, social media is quite effective attracting voters thus emerging the suppo...

