Javascript must be enabled to continue!
Batas Konstitusional Penggunaan Hak Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi
View through CrossRef
Pasca dikeluarkannya Putusan MK Nomor 36/PUU-XV/2017, penggunaan hak angket mengalami gejala ekstensifikasi subjek maupun objek. Riset ini bertujuan untuk memperoleh dua hal. Pertama, implikasi Putusan MK Nomor 36/PUU-XV/2017 terhadap penggunaan hak angket. Kedua, melimitasi penggunaan hak angket terhadap KPK dengan memberikan batas konstitusional. Metode riset merupakan penelitian hukum doktriner dengan basis data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan; (1) terdapat tiga implikasi penggunaan hak angket pasca Putusan MK Nomor 36/PUU-XV/2017. Pertama, perubahan paradigma konseptual terhadap hak angket, kedua, perluasan pola hubungan kelembagaan, ketiga, ancaman stabilitas pemerintahan. (2) Perihal batas konstitusional penggunaan angket terhadap KPK, penulis melimitasi penggunaan angket terhadap dua bentuk. Pertama melimitasi kriteria penggunaan hak angket dan kedua, melimitasi objek penyelidikan hak angket.After the Constitutional Court Decision Number 36/PUU-XV/2017, the use of inquiry rights undergo subject and object extensification. This study focus into two discussions. First, the implications of the Constitutional Court Decision Number 36/PUU-XV/ 2017 towards the use of inquiry rights. Second, to give limitation of the use of inquiry rights towards the Corruption Eradication Commision (KPK). This research study is normative law research. The results show that (1) There are three implications of the use of inquiry rights; firstly, the changing of conceptual paradigm for the inquiry rights, secondly, the extensification of the institusional relations pattern, thirdly, the threat of governance stability. (2) Regarding the constitutional limits on the use of inquiry rights, the author sets the limitation in two forms: limiting the criteria and limiting the objects of the inquiry rights.
Title: Batas Konstitusional Penggunaan Hak Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi
Description:
Pasca dikeluarkannya Putusan MK Nomor 36/PUU-XV/2017, penggunaan hak angket mengalami gejala ekstensifikasi subjek maupun objek.
Riset ini bertujuan untuk memperoleh dua hal.
Pertama, implikasi Putusan MK Nomor 36/PUU-XV/2017 terhadap penggunaan hak angket.
Kedua, melimitasi penggunaan hak angket terhadap KPK dengan memberikan batas konstitusional.
Metode riset merupakan penelitian hukum doktriner dengan basis data sekunder.
Hasil penelitian menunjukkan; (1) terdapat tiga implikasi penggunaan hak angket pasca Putusan MK Nomor 36/PUU-XV/2017.
Pertama, perubahan paradigma konseptual terhadap hak angket, kedua, perluasan pola hubungan kelembagaan, ketiga, ancaman stabilitas pemerintahan.
(2) Perihal batas konstitusional penggunaan angket terhadap KPK, penulis melimitasi penggunaan angket terhadap dua bentuk.
Pertama melimitasi kriteria penggunaan hak angket dan kedua, melimitasi objek penyelidikan hak angket.
After the Constitutional Court Decision Number 36/PUU-XV/2017, the use of inquiry rights undergo subject and object extensification.
This study focus into two discussions.
First, the implications of the Constitutional Court Decision Number 36/PUU-XV/ 2017 towards the use of inquiry rights.
Second, to give limitation of the use of inquiry rights towards the Corruption Eradication Commision (KPK).
This research study is normative law research.
The results show that (1) There are three implications of the use of inquiry rights; firstly, the changing of conceptual paradigm for the inquiry rights, secondly, the extensification of the institusional relations pattern, thirdly, the threat of governance stability.
(2) Regarding the constitutional limits on the use of inquiry rights, the author sets the limitation in two forms: limiting the criteria and limiting the objects of the inquiry rights.
Related Results
ARAH KEBIJAKAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA:KAJIAN PASCA PERUBAHAN UNDANG-UNDANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
ARAH KEBIJAKAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA:KAJIAN PASCA PERUBAHAN UNDANG-UNDANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Pemberantasan tindak pidana korupsi masih menjadi agenda utama dalam penegakan hukum di Indonesia. Lahirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai ujung tombak pemberantasan ko...
Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Penelitian ini dilatarbelakangi seringkali terjadinya tumpang tindih kewenangan dalam penyidikan tindak korupsi antar Polri, Kejaksaan, dan KPK. Contoh kasus korupsi pimpinan anggo...
Pentingnya Pendidikan Anti Korupsi Bagi Anak Usia Dini
Pentingnya Pendidikan Anti Korupsi Bagi Anak Usia Dini
Korupsi merupakan suatu Tindakan melawan hukum yang dilakukan dengan kondisi yang sadar akan konsekuensinya yaitu merugikan keuangan Negara. Oknum yang melakukan tindak korupsi sec...
PembuatanPeta Kerja Dalam Rangka Identifikasi Panjang Segmen Batas Kelurahan
PembuatanPeta Kerja Dalam Rangka Identifikasi Panjang Segmen Batas Kelurahan
Segmen batas adalah segmen berupa garis batas, biasanya antara dua blok tanah berdekatan. Garis segmen ini penting dalam menentukan batas properti dan menentukan kepemilikan tanah....
Pemenuhan Hak-hak Anak Pasca Perceraian Orang Tua di Kecamatan Cikembar
Pemenuhan Hak-hak Anak Pasca Perceraian Orang Tua di Kecamatan Cikembar
Perceraian di Kecamatan Cikembar kerapkali menimbulkan ekses-ekses masalah pemenuhan hak-hak anak pasca perceraian orang tua. Banyak hambatan utama yang menjadi penyebab terbengkal...
PERANAN KOMISI INFORMASI DALAM MENSOSIALISASIKAN PERATURAN KOMISI INFORMASI UNTUK KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI PROVINSI BALI
PERANAN KOMISI INFORMASI DALAM MENSOSIALISASIKAN PERATURAN KOMISI INFORMASI UNTUK KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI PROVINSI BALI
Keterbukaan informasi ini harus dikawal secara serentak oleh publik dan badan publik, keterbukaan informasi mampu mensejahterakan masyarakat, menjadi alat menuju pada percepatan pe...
Reformulasi Kebijakan Hukum Terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi
Reformulasi Kebijakan Hukum Terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi
Tahun 2019
Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi
Legal Policy Reformulation of Law Number 19 of 2019
Concerning the Corruption Eradication Commission
Nayla Adelina Istika, Sup...
Korupsi dan Homo Corruptus
Korupsi dan Homo Corruptus
Korupsi tidak hanya menyangkut kerusakan dan perusakan standar kehidupan politik tetapi juga menyangkut kerusakan dan perusakan standar kehidupan ekonomi, sosial, kultural, dan seb...

